Postingan

MATERI PPKn XI BAB 5 STRATEGI MENGATASI ANCAMAN TERHADAP INTEGRASI NASIONAL

A.     Pengertian Integrasi Nasional Posisi negara Indonesia yang berada di tengah-tengah dunia dilewati garis khatulistiwa, diapit oleh dua benua  yaitu Asia dan Australia, serta berada di antara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Pasifik. Kondisi  tersebut  menunjukkan bahwa wilayah Indonesia berada pada posisi silang negara Indonesia tidak hanya meliputi  aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-aspek kehidupan sosial, sebagai berikut. a.      Penduduk Indonesia berada di antara daerah berpenduduk padat di utara dan daerah berpenduduk jarang di selatan. b.      Ideologi Indonesia terletak antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan. c.      Demokrasi Pancasila berada di antara demokrasi rakyat di uatara (Asia daratan bagian utara) dan demokrasi liberal di selatan. d.      Ekonomi Indonesia berada diantara  sistem ekonomi sosial di utara dan sistem ekonomi kapitalis...

MATERI PPKn X BAB 5 INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia Pada dasarnya bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Indonesia mempunyai ragam perbedaan, contohnya suku bangsa, agama, budaya, bahasa, dan adat istiadat. Dengan adanya perbedaan tersebut tentu dapat berpotensi terjadinya konflik. Semboyan bangsa Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu, kita harus benar-benar memahami maknanya. Selain semboyan tersebut, negara kita juga memiliki alat-alat pemersatu bangsa yang lain.    1) Dasar negara Pancasila                                                                                                                ...

MATERI PPKn XI BAB 4 PERAN INDONESIA DALAM PERDAMAIAN DUNIA

A. Pengertian Hubungan Internasional  Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional. Hubungan Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pe...

MATERI PPKn X BAB 4 HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Pengertian Desentralisasi Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti ‘lepas’, dan ‘centerum’ yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah. 2. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, oto...

MATERI PPKn XI BAB 3 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INDONESIA

A. Sistem Hukum Indonesia   1. Makna dan karakteristik Hukum  a. Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran b. Drs. E Utrecht, S.H, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. c. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. d. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang ber...