Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

MATERI PPKn X BAB 4 HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Pengertian Desentralisasi Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti ‘lepas’, dan ‘centerum’ yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah. 2. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, oto

MATERI PPKn XI BAB 3 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INDONESIA

A. Sistem Hukum Indonesia   1. Makna dan karakteristik Hukum  a. Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran b. Drs. E Utrecht, S.H, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. c. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. d. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah. e.

MATERI PPKn X BAB 3 KEWENANGAN LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945

A.     Suprastruktur dan Infrastruktur sistem politik Indonesia 1.    Suprastruktur Politik Indonesia Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur.  Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan pengerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya. Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga negara di Indonesia adalah sebagai berikut. a.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) b.    Presiden c.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) d.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) e.    Mahkamah Agung (MA) f.    Mahkamah Konstit

MATERI PPKn XI BAB 2 SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA

A. Hakikat Demokrasi 1. Makna Demokrasi a) Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu : -  Demos yang berarti rakyat -  Kratos/cratein yang berarti pemerintahan/memerintah b) Menurut Abrahan Lincoln, Democracy is the government from the people, by the people and for the people Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan, dimana masing-masing dari mereka memiliki hak yang sama dalam upaya mengatur kebijakan pemerintahan. c) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mana sistem pemerintahannya mengikutsertakan seluruh rakyat melalui wakil-wakil yang di pilih 2. Ciri-ciri demokrasi a) Keputusan Pemerintah untuk Seluruh Rakyat Segala keputusan yang akan diambil adalah berdasarkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adan

MATERI PPKn X BAB 2 KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

  1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi a Pengertian wilayah negara                                                           Ensiklopedia Umum mendefinisikan wilayah negara sebagai suatu bagian muka bumi daerah tempat tinggal , tempat hidup , dan sumber hidup warga negara .   Pengertian wilayah negara Indonesia       a). UUD 1945 NRI Tahun 1945 pasal 25A disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang .   b). Undang-Undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang menyatakan bahwa wilayah negara sebagai salah satu unsur negara yang merupakan salah satu kesatuan wilayah daratan , perairan pedalaman , perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya , serta ruang udara di atasnya , termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya .                               c). Undang-Undang nomor 9 tahun 1992