MATERI PPKn XI BAB 3 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INDONESIA

A. Sistem Hukum Indonesia 

1. Makna dan karakteristik Hukum 

a. Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran

b. Drs. E Utrecht, S.H, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

c. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

d. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

e. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. di dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.

c. Peraturan itu bersifat memaksa.

d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.

a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.

b. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.

c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat

2. Penggolongan Hukum

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.

a. Berdasarkan sumbernya

1) Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

2) Kebiasaan (hukum tidak tertulis), yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.

3) Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).

4) Yurisprudensi, yaitu keputusan hakim yang tedahulu atas perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman oleh hakim lainnya dalam memutus perkara serupa. 

5) Doktrin, yaitu pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan sebagai dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya  

b. Berdasarkan tempat berlakunya

1). Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.

2). Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negaranegara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).

3). Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.

4). Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya

c. Berdasarkan bentuknya

1) Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut

a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan  pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.

b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.

2) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.

d. Berdasarkan waktu berlakunya

1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).

e. Berdasarkan cara mempertahankannya

1) Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.

2) Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

f. Berdasarkan sifatnya

1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun   juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan

2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang).

Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).

g. Berdasarkan wujudnya

1) Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.

2) Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak

h. Berdasarkan isinya

1) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik).

Hukum publik terbagi atas:

a) Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.

b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.

c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.

d) Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.

2) Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:

a) Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.

b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli,hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.

3. Tujuan Hukum 

Teori mengenai tujuan hukum :

1. Teori etis (etische theory) dikemukakan oleh Aristoteles, bahwa tujuan hukum adalah untuk dicapainya keadilan, dan keadilan bukan berarti menyamaratakan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama

2. Teori utilitas (utilities theory) dikemukakan oleh Jeremy Betham, bahwa tujuan hukum adalah untuk kemanfaatan dan kebahagiaan

3. Teori normative-dogmatif dikemukakan oleh John Austin, bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum

Selain teori-teori di atas masih banyak lagi pendapat dan teori yang dikemukakan para ahli hukum tentang tujuan hukum, namun secara umum dapat dikemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk ketertiban, keamanan dan kebahagiaan manusia serta diperolehnya keadilan.

4. Tata Hukum Indonesia

Tata hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu. Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu.

Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakatt hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu adanya Tata Hukum Indonesia baru sejak lahirnya Negara Indonesia (17-08-1945). Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuklah tata hukumnya; hal itu dinyatakan dalam :

1) Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.”

2) Pembukaan UUD-1945: “Atas berkat Rahmat Allah Ynag Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” “Kemudian daripada itu disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”

Pernyataan tersebut mengandung arti:

a) Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka dan berdaulat.

b) Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Di dalam Undang-Undang dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis).

Adapun hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya yang terdiri atas:

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

4) Peraturan Pemerintah;

5) Peraturan Presiden;

6) Peraturan Daerah Provinsi; dan 

7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

B. Sistem Peradilan di Indonesia

1. Makna Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Peradilan adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan (lembaga peradilan). Lembaga peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya.

Pengertian antara peradilan dan pengadilan memiliki perbedaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dinyatakan bahwa:

Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.

Pengadilan adalah dewan atau majelis yang mengadili perkara.

Menurut R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio (Subekti : 1973), pengertian peradilan dan pengadilan adalah sebagai berikut.

Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan.

Pengadilan adalah lembaga yang melakukan proses peradilan, yaitu memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa hukum dan pelanggaran-pelanggaran hukum atau undang-undang

Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi/campur tangan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.

Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

2. Macam peradilan di Indonesia  

Pengadilan adalah badan/lembaga yang menjalankan peradilan dalam sebuah negara. Lembaga ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ini dalam lima bidang peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan konstitusi.

Peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai tahap upaya hukum tertinggi jika tak puas dengan putusan pengadilan di bawahnya. Sedangkan peradilan konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang berdiri terpisah dengan sifat putusannya final.

a. Peradilan Umum

Peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.

Peradilan ini diatur dengan UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. UU No.8 Tahun 2004 jo. UU No.49 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

Sampai sekarang tercatat ada enam pengadilan khusus yang ada di lingkungan peradilan umum: Pengadilan Anak (bidang hukum pidana), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (bidang hukum pidana), Pengadilan Perikanan (bidang hukum pidana), Pengadilan HAM (bidang hukum pidana), Pengadilan Niaga (bidang hukum perdata), Pengadilan Hubungan Industrial (bidang hukum perdata).

b. Peradilan Agama

Peradilan agama hanya menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Agama berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut. Peradilan ini diatur dengan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No.3 Tahun 2006 jo. UU No.50 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.
Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dibentuk pengadilan agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan tinggi agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Kewenangannya pun lebih banyak berdasarkan mandat otonomi khusus. Ada tambahan kewenangan berkaitan ibadah dan syiar Islam khusus masyarakat Aceh.

c. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.

Peradilan ini diatur dengan UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No.9 Tahun 2004 jo. UU No.51 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.

Ada satu pengadilan khusus di bawah lingkungan peradilan tata usaha negara yaitu Pengadilan Pajak.

d. Peradilan Militer

Peradilan militer hanya menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama.

Peradilan Militer diatur dengan UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pengadilan Militer adalah pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten atau di bawahnya. Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat Mayor atau di atasnya.

Pengadilan Militer Tinggi juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha angkatan bersenjata. Sedangkan Pengadilan Militer Utama ialah pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi.

Ada pula Pengadilan Militer Pertempuran yang dijalankan hanya dalam daerah pertempuran. Pengadilan ini memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh kalangan militer atau yang dipersamakan.

Hanya kedudukan Pengadilan Militer Utama yang langsung ditetapkan oleh undang-undang berada di Ibukota Negara Republik Indonesia dan kewenangannya meliputi seluruh wilayah Indonesia. Kadudukan pengadilan selebihnya ditetapkan oleh Keputusan Panglima TNI.

e. Peradilan Konstitusi

Peradilan konstitusi menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945. Inilah perkara utama yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Ada juga kewenangan lain bagi Mahkamah Konstitusi yang diatur langsung dalam UUD 1945.

Selain langsung diatur dalam UUD 1945, peradilan konstitusi diatur dengan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU No.8 Tahun 2011 jo. UU No.4 Tahun 2014.

3. Tingkatan, peranan, dan fungsi lembaga peradilan

1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) 

Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten/kota.

Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang dua hal berikut.

1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian tuntutan. 2) Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan.

2. Pengadilan Tingkat Kedua 

Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi satu provinsi. Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai berikut.

1) Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.

2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan saksama dan wajar.

3) Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.

4) Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.

Adapun wewenang pengadilan tingkat kedua adalah sebagai berikut.

1) Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

2) Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.

3. Kasasi oleh Mahkamah Agung 

Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.

Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mahkamah Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, perangkat atau kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.

Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.

Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial.

Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Hal tersebut dapat terjadi karena alasan berikut.

1) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.

2) Melampaui batas wewenang.

3) Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

4. Alat kelengkapan peradilan 

a. Hakim : Bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum 

b. Jaksa : Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang

c. Polisi : Lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kamtibnas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat

d. Advokat : Bertugas memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum 

C. Menampilkan sikap yang sesuai dengan hukum

Untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di masyarakat.

1. Perilaku yang sesuai dengan hukum

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita tidak akan dapat mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup

Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran:

a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;

b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan

c. menegakkan kepastian hukum.

Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti:

a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;

b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;

c. tidak menyinggung perasaan orang lain;

d. menciptakan keselarasan;

e. mencerminkan sikap sadar hukum; dan

f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.

2. Perilaku yang bertentangan dengan hukum beserta sanksinya 

a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum

Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal yaitu: 

1) pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan 

2) hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan. 

b. Macam-Macam Sanksi 

Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi  psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.

Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut. 

1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup: 

a). Hukuman Pokok, yang terdiri atas: 

(1) hukuman mati 

(2) hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurangkurangnya 1 tahun) 

b). Hukuman Tambahan, yang terdiri: 

(1) pencabutan hak-hak tertentu 

(2) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu 

(3) pengumuman keputusan hakim 

2) Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. 

Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desasdesus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat. 

Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang melakukan perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia akan merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan. 

Komentar

  1. Nama : Andini Assifatu Vanessa
    Kelas : XI IPS 1
    Noabsen : 08

    BalasHapus
  2. Nama : Dewi Ma'rivatussolihat
    Kelas : XI IPS 1
    No. Absen : 14
    Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib dan bersifat memaksa, serta bagi yang melanggarnya dikenai sanksi tegas.

    BalasHapus
  3. Nama : Ayu Sekar Sari
    Kelas : XI IPS 3
    Absen : 12

    BalasHapus
  4. Nama: Alif Herlianti
    Kelas: XI IPS 3
    Absen: 05

    BalasHapus
  5. Nama : Nadiasel Ogsala
    Kelas : XI IPS 3
    Absen : 28

    BalasHapus
  6. Nama : Assyifa Putri Ramadhanty
    Kelas : XI IPS 3
    Absen : 09

    BalasHapus
  7. Nama : Fasha Kharisma Ramadanni
    Kelas : XI IPS 3
    Absen : 19

    BalasHapus
  8. Nama : Latifah Istidhamah
    Kelas : XI IPS 3
    No. Absen : 24

    BalasHapus
  9. Nama:Yessa Ocnes Dwistyasari
    Kelas:XI IPS 4
    No.Abs:32

    BalasHapus
  10. Nama : Septi Widya Astuti
    Kelas : XI ips 4
    Absen : 24

    BalasHapus
  11. Nama : Aiwy vamilum ifana
    Kelas : xi ips 3
    No.abs : 04

    BalasHapus
  12. Nama : Salma Arindia
    Kelas : XI IPS 3
    No.Absen : 31

    BalasHapus
  13. Nama = widya prameswari
    Kelas = XI IPS
    Absen= 36

    BalasHapus
  14. Nama:Nindia Lestari
    Kelas:XI MIPA 1
    Absen:24

    BalasHapus
  15. Nama : Reza Nur Fadila
    Kelas : XI MIPA 1
    Absen : 28

    BalasHapus
  16. Nama : NIKEN NING PAMBUDI
    Kelas : XI MIPA 1
    Absen: 23

    BalasHapus
  17. Nama : Erlita Sekar Firdausi
    Kelas : XI MIPA 1
    Absen : 14

    BalasHapus
  18. Nama : Therina Putri Wandira
    Kelas : XI MIPA 1
    Absen : 34

    BalasHapus
  19. Nama : Divya Fransiska Maharani
    Absen : 12
    Kelas : XI MIPA 1

    BalasHapus
  20. Nama : Fajar Setiawan
    Kelas : XI MIPA 1
    Absen : 16

    BalasHapus
  21. Nama : Jesicca Maharani S.P
    Kelas : XI MIPA 1
    Absen :18

    BalasHapus
  22. Nama : Selinda Anindita Putri
    Kelas : XI MIPA 1
    Absen : 30

    BalasHapus
  23. Nama : Della Afrenia Eka Nurcahya
    Kelas : Xl MIPA 1
    Absen : 08

    BalasHapus
  24. Nama : Lutviana Azizah Triwigati
    Kelas : XI MIPA 1
    Absen : 21

    BalasHapus
  25. NAMA : AURA ALVIONA FITRA
    ABSEN : 04
    KELAS : XI MIPA 1

    BalasHapus
  26. NAMA : KUKOH STYAPATMA MULIA SANDI
    ABSEN : 20
    KELAS : XI MIPA 1

    BalasHapus
  27. NAMA : ADITYA PUTRI RAMADHANI
    KELAS : XI MIPA 1
    No. Absen : 02

    BalasHapus
  28. NAMA : AYU WILDANUL MAGHFUROH
    KELAS : XI MIPA 1
    ABSEN : 06

    BalasHapus
  29. Nama :TEGAR AJI NUGROHO
    KELAS :XI MIPA 2
    Absen :30

    BalasHapus
  30. Nama:Prima Elza Faludfi
    Kelas :XI IPA 2
    NO. :24

    BalasHapus
  31. Nama : Tiva Surya Anggraeni
    Kelas : XI MIPA 2
    Absen : 31

    BalasHapus
  32. Nama : Fadila Nurhamidah
    Kelas : XI MIPA 2
    Absen : 13

    BalasHapus
  33. Nama : Nabilla Shalsa P
    Kelas : XI MIPA 2
    Absen : 21

    BalasHapus
  34. Nama : Triana Dewi
    Kelas : XI-MIPA 2
    No : 32

    BalasHapus
  35. Nama : Nadila Putri Paningrum
    Kelas : XI MIPA 2
    Absen : 22

    BalasHapus
  36. Nama : Fara Afifatuzuh Riyah
    Kelas : XI MIPA 2
    Absen : 14

    BalasHapus
  37. Nama : Merlin Anggraini
    Kelas : XI MIPA 2
    Absen : 18

    BalasHapus
  38. Nama : Defina Yulianto
    Kelas : XI MIPA 2
    Absen : 08

    BalasHapus
  39. Nama : Ziana Av Brezera
    Kelas : XI MIPA 2
    Absen : 36

    BalasHapus
  40. Nama : Erlinda Putri Ayuningtiyas
    Kelas : XI MIPA 2
    Absen : 12

    BalasHapus
  41. Nama : Erlinda Putri Ayuningtiyas
    Kelas : XI MIPA 2
    Absen : 12

    BalasHapus
  42. Nama : Rinatra bangun dirja
    Kelas : Xl mipa 2
    No. Absen : 25

    Materi yang disampaikan sudah sangat lengkap dan membantu

    BalasHapus
  43. Nama: Andhin Intannegara
    Kelas: XI IPA 2
    No absen: 02

    BalasHapus
  44. Nama: Kinanthi Yuwanna Pambayun
    Kelas: XI MIPA 2
    No absen: 17

    BalasHapus
  45. Nama : Disga leonita wijayanti
    Kelas : XI mipa 2
    Absen : 10

    BalasHapus
  46. Nama : Yetri Ma'rifatus Sa'diyah
    Kelas : XI MIPA 2
    no. Absen : 35

    BalasHapus
  47. Nama : Moch. Febria w
    No. : 19
    Kelas. : XI MIPA 2

    ulasan yang dibuat sudah jelas dan sangat membantu dalam pembelajaran ppkn.

    BalasHapus
  48. nama : Venny Ma'rifatul Ajizah
    no : 34
    kelas : XI MIPA 2

    BalasHapus
  49. Nama : Dhianisa Camelia Kartika Putri
    Absen : 09
    Kelas : XI MIPA 1

    BalasHapus
  50. Nama : Restu Eka Widyasputri
    No : 27
    Kelas : XI MIPA 1

    BalasHapus
  51. Rully Bagus Pahlewi
    29
    XI MIPA 1

    BalasHapus
  52. Nama : Chika Luk Lu'ul Imama
    Absen : 07
    Kelas : XI MIPA 1

    BalasHapus
  53. Nama : Ollyviane Amalia Putri
    Kelas : XI MIPA 1
    Absen : 25

    Materi yang disampaikan sudah cukup jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  54. Nama : Edis Adelia Arifianti
    Absen : 13
    Kelas : XI MIPA 1

    BalasHapus
  55. Nama: Titis Dila Fajari
    Absen : 35
    Kelas : XI MIPA 1

    BalasHapus
  56. Nama : Amelia Putri
    No : 01
    Kelas : XI MIPA 2

    BalasHapus
  57. Nama : Alessandra Ajeng Ramadhani
    Absen : 03
    Kelas : XI MIPA 1

    BalasHapus
  58. Nama : Arby Pranidhana
    Kelas : 11 MIPA 2
    No. Absen : 03

    BalasHapus
  59. Nama. : Yosi Anyudi
    No absen : 32
    Kelas. : XI IPS 2

    BalasHapus
  60. Nama : Vidya nandra Kusuma
    No absen :28
    Kelas : XI IPS 2

    BalasHapus
  61. Nama : Annisa yumna amira
    Absen : 04
    Kelas : XI IPS 2

    BalasHapus
  62. Nama : Galis Adelita M.N.
    Kelas. : XI IPS 2
    No.absen : 10

    BalasHapus
  63. Nama : Indira Septi Hayati
    Kelas : XI IPS 2
    No. Absen : 12

    BalasHapus
  64. Nama : Devi Nandira
    Kelas : XI IPS 2
    No absen : 08

    BalasHapus
  65. Nama : Wilunda Salsabilla
    Kelas : XI IPS 2
    Absen : 30

    Materi yg diberikan sangat jelas, dan mudah dipahami

    BalasHapus
  66. Nama : Juwita Eka C.
    Kelas : XI IPS 2
    No absen :14

    BalasHapus
  67. Nama : Aulia Indah Wahyu Nurlailla
    Kelas : XI IPS 2
    Absen : 06

    BalasHapus
  68. Nama : Lioni Sinta Edilia
    Kelas :XI MIPA 3
    Absen :26

    BalasHapus
  69. Nama : Ahmad Fauzi
    Kelas : XI-MIPA 3
    No : 02

    BalasHapus
  70. Nama : Revi Belva Armilda
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen : 36

    BalasHapus
  71. Nama : Luthvi Abdolloh
    Kelas : Xl MIPA 3
    Absen : 28

    BalasHapus
  72. Nama : Aulia Aksya Maharani Putri
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen : 10

    BalasHapus
  73. Nama : Pingky Kurnia Putri
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen : 32

    BalasHapus
  74. Nama : Fitrandyo Verry A.P
    Kelas : XI Mipa 3
    Absen : 20

    BalasHapus
  75. Nama : Aldilla Febrilian Salsabella
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen : 04

    BalasHapus
  76. Nama: Diva Yusnanda Triaji
    Kelas: XI MIPA 3
    No Abs: 16

    BalasHapus
  77. Nama: Putri Novita Sari
    Kelas:XI MIPA 3
    Absen:34

    BalasHapus
  78. Nama : Hasna Wahyu Nur'aini
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen : 22

    BalasHapus
  79. NAMA : NIKEN DWI SETYANINGRUM
    KELAS : XI MIPA 3
    ABSEN : 30

    BalasHapus
  80. NAMA:BRILLIAN G.A.A
    ABSEN:12
    KELAS:XI MIPA 3

    Terimakasih sebelumnya pak,materi di atas sangat lengkap dan dapat membantu saya memahami materi

    BalasHapus
  81. NAMA:ERICA ARTAMEVIA PUTRI
    KELAS:XI MIPA 3
    ABSEN:18
    Terimakasih pak materinya sudah lengkap dan mudah dipelajari

    BalasHapus
  82. Nama : Inka Amelia Rizky
    Kelas : XI Mipa 3
    Absen : 24

    BalasHapus
  83. Nama : Angger Iguh Pratikel
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen : 8

    BalasHapus
  84. Nama : Era Nur Fahira
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen : 17

    BalasHapus
  85. Nama : Matasya Ezimal Firdaus
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen : 29

    BalasHapus
  86. Nama : Raras Ahlul Risca Rahmadani
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen : 35

    BalasHapus
  87. Nama : Novenntya Putri Prastiwi Nurrochma
    Kelas : XI MIPA
    Nomor : 31

    BalasHapus
  88. Nama : Pradinda Yuanisa
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen : 33

    BalasHapus
  89. Nama : Lulu Salsabilla
    Kelas. : XI MIPA 3
    Absen : 27

    BalasHapus
  90. Nama : Adhitya Ananta
    Kelas : XI MIPA 3
    No. : 01

    BalasHapus
  91. Nama: Anastasya Ruspita Dewari
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen: 07

    BalasHapus
  92. Nama : Hilma Amalia f
    Absen : 23
    Kelas : XI MIPA 3

    BalasHapus
  93. Nama : Beta Nur Azizah
    Kelas : XI MIPA 3
    no. : 01

    BalasHapus
  94. Nama : Diva Martta Evi S
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen : 15

    BalasHapus
  95. Nama : Intan Aprilia Saputri
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen : 25

    BalasHapus
  96. Nama : Choviva Cerly Arlinda
    Absen : 13
    Kelas : XI MIPA 3

    BalasHapus
  97. Nama : anam basroni
    Kelas : 11 mipa 3
    No : 5

    BalasHapus
  98. RALAT
    Nama : Beta Nur Azizah
    Kelas : XI MIPA 3
    no. : 11

    BalasHapus
  99. Nama : Arviga Septianasta
    Kelas : XI MIPA 3
    No. Absen : 09

    BalasHapus
  100. Nama : Dea Puspita
    No. : 07
    Kelas. : XI MIPA 2

    ulasan yang dibuat sudah jelas dan sangat membantu dalam pembelajaran ppkn.

    BalasHapus
  101. Nama:Tama Dini Rostika Putra
    Absen:32
    Kelas: XI MIPA 4

    BalasHapus
  102. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  103. Nama : Manisha khairolla kelas : XI MIPA 4
    No : 22

    BalasHapus
  104. Nama : Kurotun Nikmatul Kasanah
    Absen : 21
    Kelas : XI Mipa 4

    BalasHapus
  105. Nama :Fadhila Gema Yunita
    kelas : Xl MIPA 4
    Absen : 14

    BalasHapus
  106. Nama : Hervina Niarda Kartika
    Kelas : XI MIPA 4
    Absen : 18

    BalasHapus
  107. Nama : Priska Lusiana (25)
    Kelas : XI MIPA 4

    BalasHapus
  108. Alvina Astari Royhana (03) / XI MIPA 4

    BalasHapus
  109. Deby Natasya Ika Saputri
    XI MIPA 4 / 11

    BAGUSS PAK LENGKAP MUDAH DIPAHAMI

    BalasHapus
  110. Nama : Cintya Meriska Adistyara
    Kelas / no. Absen : XI MIPA 4 / 9
    Materinya sudah jelas dan bagus pak

    BalasHapus
  111. Nama : Riska Nur Fadilla
    Kelas : XI MIPA 4
    No. Absen : 29
    Terima kasih pak, materinya sudah jelas dan mudah di pahami.

    BalasHapus
  112. Nama : Tiara Ayu Fadila
    Absen : 34
    Kelas : XI MIPA 4

    BalasHapus
  113. Nama: Ade dimas p
    Kelas :Xl Mipa 4
    Absen:02

    BalasHapus
  114. Nama: Ade dimas p
    Kelas :Xl Mipa 4
    Absen:02

    BalasHapus
  115. Nama: Ade dimas p
    Kelas :Xl Mipa 4
    Absen:02

    BalasHapus
  116. Nama : Thin thin Nova Vaolina
    Kelas : XI MIPA 4
    No. Absen : 33

    Materi yang disampaikan sangat detail dan mudah dipahami dn dicerna .

    BalasHapus
  117. Nama : Rezita Yasmin
    Kelas : XI MIPA 4
    Absen : 28

    Terima kasih Pak. Materi yang disampaikan sangat jelas dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  118. Nama : Danu Aditya Firmansyah
    Kelas : XI MIPA 4
    Absen : 10

    BalasHapus
  119. Nama : zahrotul nisa
    Kelas : XI MIPA 4
    NO : 36

    BalasHapus
  120. Nama: Farida Amaliya Oktaviani
    Kelas : XI MIPA 4
    No absen: 16

    Materi yang disampaikan sangat jelas dan lengkap, terimakasih.

    BalasHapus
  121. Nama : zahrotul nisa
    Kelas : XI MIPA 4
    NO : 36

    BalasHapus
  122. Nama: Mochammad Nabil Setya Asnofid
    Kelas: XI MIPA 4
    Absen: 23

    BalasHapus
  123. nama : juwita naura arisanti
    absen : 16
    kelas : xi mipa 5

    BalasHapus
  124. Nama : Regita Dyah Ikhwantari
    Absen : 22
    Kelas : xi mipa 5

    BalasHapus
  125. Nama: Fatya Nurbaittrisna
    Kelas : XI MIPA 5
    Absen: 14

    Materi tersaji dengan jelas dan lengkap, menambah pengetahuan siswa. Terimakasih pak👍

    BalasHapus
  126. Nama : Azhariana Eka Rahmawati
    Kelas : XI MIPA 5
    Absen : 9

    BalasHapus
  127. Nama : Tika Dwi Untari
    Kelas : XI MIPA 5
    Absen : 31

    BalasHapus
  128. NAMA : ANUS NILA NUR FADILAH
    KELAS : XI MIPA 5
    NO : 06

    BalasHapus
  129. Nama : Rahma Resita Mutiara
    No : 21
    Kelas : XI MIPA 5
    Materi yang disampaikan sudah jelas dan sangat lengkap.
    Terima kasih pak.

    BalasHapus
  130. NAMA : ANIS NILA NUR FADILAH
    NO : 06
    KELAS : XI MIPA 5

    BalasHapus
  131. Nama : Yeni Aprilia Kristantri
    Kelas : XI MIPA 5
    Absen : 34

    BalasHapus
  132. Nama : Tri Ardhita Agung S
    Kelas : XI MIPA 5
    Absen : 32

    BalasHapus
  133. Nama : Alyusa Isa Krisnanda
    Kelas : XI MIPA 5
    No Absen : 03

    Terimakasih pak. Materi yang disampaikan sudah jelas dan rinci sehingga mudah untuk saya pahami

    BalasHapus
  134. Nama : Estika Dwi Cahyani
    Kelas : XI MIPA 5
    Absen : 13
    Materi yang disampaikan sudah sangat jelas dan lengkap
    Terimakasih Pak.

    BalasHapus
  135. Nama : Yunike Shandy Jholan Ninggar
    Kelas : XI MIPA 5
    Absen : 35

    BalasHapus
  136. Nama : Sekar Ayu Kinanthi Putri Aji
    Kelas : XI MIPA 5
    NO : 27

    BalasHapus
  137. Nama : Gita Silfiana Sari
    Kelas : XI MIPA 5
    Absen : 15

    BalasHapus
  138. Nama : Sinta Nurhalisa
    Kelas : XI MIPA 5
    No. Absen : 30

    BalasHapus
  139. Nama : Ragil Kuning
    Kelas : XI MIPA 5
    Absen : 20
    Materi yang diberikan sudah jelas dan mudah dipahami.
    Terimakasih pak.

    BalasHapus

  140. Nama : Anggun Rina Sholichah
    Kelas : XI MIPA 4
    Absen: 04

    BalasHapus
  141. NAMA : SINDYKA MARDIA MAULIA
    KELAS : 11 MIPA 5
    ABSEN : 28

    BalasHapus
  142. Nama : Alvionita Pujiastuti
    Kelas : XI MIPA 5
    Absen : 02

    BalasHapus
  143. Nama : Rico Nanda Syahputra
    Kelas : XI MIPA 5
    Absen : 24

    BalasHapus
  144. Nama : Ananda Anggoro Putri
    Kelas : XI MIPA 5
    Absen : 04

    BalasHapus
  145. Nama : Abidah Ardelia Fortuna
    Absen : 01
    Kelas : XI Mipa 4

    BalasHapus
  146. Nama : Kisma Widyaningsih
    Absen : 20
    Kelas : XI MIPA 4

    BalasHapus
  147. NAMA : ANJANI SABILA MUNA
    ABSEN : 07
    KELAS : XI MIPA 5

    BalasHapus
  148. Nama : ANICHAH ISMA ARDANI
    ABSEN : 05
    KELAS : XI MIPA 5

    BalasHapus
  149. Nama: Adinda Yuhendriatma
    Kelas: XI MIPA 5
    Absen: 01

    BalasHapus
  150. Nama : FABEL KHANERO
    Kelas : XI MIPA 1
    No. : 15

    BalasHapus
  151. Nama : Gati Dwi Utami
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen : 21

    BalasHapus
  152. Nama : Gati Dwi Utami
    Kelas : XI MIPA 3
    Absen : 21

    BalasHapus
  153. Nama : Rahma Octaviani
    Kelas : XI IPS 3
    Absen : 29

    BalasHapus
  154. Nama : Singgang Sekar Wangi
    Kelas : XI MIPA 5
    Absen : 29

    BalasHapus
  155. Nama: Devvin Frenty Anista
    Kelas: 11 MIPA 2
    Absen: 09

    BalasHapus
  156. Mydan Amlang Rahardian
    XI IPS 2
    18

    BalasHapus
  157. Nama: DAYANG WINTADININGRAT
    Kelas: X MIPA 1
    No absen: 05

    BalasHapus
  158. Hanida Shella Pramesti
    XI Mipa 4 / 17

    BalasHapus
  159. Nama : Dea Amanda P
    Kelas : XI IPS 4
    Abs. : 05

    BalasHapus
  160. Nama : Salma Arindia
    Kelas : XII IPS 3
    No.Absen : 31

    Terimakasih materi nya pak,sudah sangat lengkap

    BalasHapus
  161. Nama : Hillona Bryliani Rakasiwi
    Kelas : XI MIPA 4
    Absen : 18

    BalasHapus
  162. Nama : Fifit Nurkhasanah
    Kelas : XI MIPA 4
    No. Absen : 16

    Materi yang disampaikan sangat jelas , dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  163. Nama : Deviani Dini Nurcahyani
    Absen : 12
    Kelas : XI MIPA 4

    Materi yang dibuat sudah jelas dan mudah dipahami sangat membantu dalam pembelajaran ppkn.

    BalasHapus
  164. Nama :Arda Rifki Fauzi
    Kelas :XI MIPA 4
    Absen :04

    Semoga kata-kata penggugah semangat membaca selalu Ada di setiap Materi yang Bapak berikan.

    BalasHapus
  165. Nama : Zildania Abella Febrianti
    Kelas : Xl MIPA 3
    Absen : 35

    BalasHapus
  166. Nama : Silviana Herawati
    No. Absen : 34
    Kelas : XI MIPA 4
    Materinya cukup jelas dan rinci serta bisa dipahami

    BalasHapus
  167. Nama : Rafid Aryanto Wicaksono
    Kelas : XI MIPA 3
    No. Absen : 23

    Materi mudah dipahami

    BalasHapus
  168. Nama : Shalkha Hanifi
    Kelas : XI MIPA 3
    No. Absen : 27

    Materi yang disajikan diatas ringkas dan jelas sehingga mudah untuk dipahami
    Terimakasih pak

    BalasHapus
  169. NAMA : TIARA HELANDA S
    NO ABSEN : 35
    KELAS : XI MIPA 5

    BalasHapus
  170. Nama : Dimas Ahmad Maulana
    Kelas : XI MIPA 5
    No : 07
    Materi jelas dan mudah untuk dipahami

    BalasHapus
  171. Nama : Dwi Ratna Sari
    Kelas : XI MIPA 5
    No. Absen : 09

    Materinya ringkas, jelas, dan mudah untuk di pahami. Terimakasih pak.

    BalasHapus
  172. Nama : Riski Febri DwiAryani
    Kelas : XI MIPA 5
    Absen : 33

    Terimakasih.. Materi yang diberikan sudah jelas sehingga mudah dipahami.

    BalasHapus
  173. Nama : Titis Wulan R
    Absen : 36
    Kelas : XI MIPA 5

    Materinya ringkas, jelas sehingga mudah dipahami. Terimakasih atas materinya pak

    BalasHapus
  174. Nama: Nabila Hanin Fitriani
    Absen: 27
    Kelas: XI MIPA 5

    Materinya mudah dipahami dan sangat informatif. Terimakasih atas materinya...

    BalasHapus
  175. Nama : Deswita Prizia A
    Absen : 06
    Kelas : XI MIPA 5

    Terimakasih, materi sangat jelas sehingga mudah dipahami

    BalasHapus
  176. Nama : Martha Ayu Sentosa
    No.Absen : 22
    Kelas : XI MIPA 5

    Materinya singkat, jelas, dan mudah di pahami

    BalasHapus
  177. Nama : La Reassa Revita Salma
    No.Absen : 21
    Kelas : XI MIPA 5

    BalasHapus
  178. Nama : Regita Faysafin Humaeni
    Absen : 32
    Kelas : XI MIPA 5
    Terimakasih, materinya jelas dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  179. Nama : Amalia Dinar Khairunnisa
    Kelas : XI MIPA 2
    no absen : 02
    Membantu memahami tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia

    BalasHapus
  180. Nama : Trisna Nur Azizah
    No. Absen : 34
    Kelas : XI MIPA 2

    Materi yang diberikan cukup jelas sehingga mudah untuk dipahami.

    BalasHapus
  181. Nama : Imartha Setyana
    Kelas : XI MIPA 1
    No.Absen : 11

    Materinya mudah dipahami, dan jelas.

    BalasHapus
  182. Nama : Wedar Herlana Cholistia
    Kelas : XI MIPA 2
    No. Absen : 36

    Materi lengkap dan ringkas, mudah untuk dimengerti.

    BalasHapus
  183. Nama : Aprillianti Nafiah
    Kelas : XI MIPA 2
    No. Absen : 06

    Materinya jelas dan cukup mudah untuk dipahami.

    BalasHapus
  184. Nama : Amelia Nurmala Sari
    Kelas : XI MIPA 1
    No. Absen : 01

    Materi yang disajikan diatas ringkas dan jelas sehingga mudah untuk dipahami.
    Terimakasih pak

    BalasHapus
  185. Nama : Ellestiana Muhimmatul Rachmawati
    Kelas: XI MIPA 1
    No. absen : 07

    Materinya sangat lengkap dan rinci, terimakasih pak🙏

    BalasHapus
  186. Nama:i wayan wijayananda
    No:24
    Klz:, XI IBBU 1

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI PPKn XI BAB 2 SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA

MATERI PPKn XII BAB 1 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA