MATERI PPKn XI BAB 3 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INDONESIA
A. Sistem Hukum Indonesia
1. Makna dan karakteristik Hukum
a. Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
b. Drs. E Utrecht, S.H, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
c. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
d. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
e. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum itu merupakan aturan, tata tertib, dan kaidah hidup. di dalam hukum terdapat beberapa unsur, diantaranya
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Dengan demikian, suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.
a. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b. Menjamin ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian, dan kebenaran.
c. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan “main hakim sendiri” dalam pergaulan masyarakat
2. Penggolongan Hukum
Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a. Berdasarkan sumbernya
1) Undang-Undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Kebiasaan (hukum tidak tertulis), yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
3) Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
4) Yurisprudensi, yaitu keputusan hakim yang tedahulu atas perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman oleh hakim lainnya dalam memutus perkara serupa.
5) Doktrin, yaitu pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan sebagai dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya
b. Berdasarkan tempat berlakunya
1). Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2). Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negaranegara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
3). Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
4). Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya
c. Berdasarkan bentuknya
1) Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut
a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
2) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri.
d. Berdasarkan waktu berlakunya
1) Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
2) Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU).
e. Berdasarkan cara mempertahankannya
1) Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya.
2) Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.
f. Berdasarkan sifatnya
1) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan
2) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang).
Misalnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru mungkin bisa dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
g. Berdasarkan wujudnya
1) Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2) Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak
h. Berdasarkan isinya
1) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik).
Hukum publik terbagi atas:
a) Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
b) Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
c) Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
d) Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.
2) Hukum privat (sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbagi atas:
a) Hukum Perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu secara umum. Contoh, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perjanjian, dan hukum perkawinan.
b) Hukum Perniagaan (dagang), yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli,hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya.
3. Tujuan Hukum
Teori mengenai tujuan hukum :
1. Teori etis (etische theory) dikemukakan oleh Aristoteles, bahwa tujuan hukum adalah untuk dicapainya keadilan, dan keadilan bukan berarti menyamaratakan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yang sama
2. Teori utilitas (utilities theory) dikemukakan oleh Jeremy Betham, bahwa tujuan hukum adalah untuk kemanfaatan dan kebahagiaan
3. Teori normative-dogmatif dikemukakan oleh John Austin, bahwa tujuan hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum
4. Tata Hukum Indonesia
Tata hukum ialah semua peraturan-peraturan hukum yang diadakan/diatur oleh negara atau bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu. Jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu.
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakatt hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia. Oleh karena itu adanya Tata Hukum Indonesia baru sejak lahirnya Negara Indonesia (17-08-1945). Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuklah tata hukumnya; hal itu dinyatakan dalam :
1) Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.”
2) Pembukaan UUD-1945: “Atas berkat Rahmat Allah Ynag Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,” “Kemudian daripada itu disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.”
Pernyataan tersebut mengandung arti:
a) Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
b) Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Di dalam Undang-Undang dasar Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis).
Adapun hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya yang terdiri atas:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
B. Sistem Peradilan di Indonesia
1. Makna Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Peradilan adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan (lembaga peradilan). Lembaga peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya.
Pengertian antara peradilan dan pengadilan memiliki perbedaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dinyatakan bahwa:
Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.
Pengadilan adalah dewan atau majelis yang mengadili perkara.
Menurut R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio (Subekti : 1973), pengertian peradilan dan pengadilan adalah sebagai berikut.
Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan.
Pengadilan adalah lembaga yang melakukan proses peradilan, yaitu memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa hukum dan pelanggaran-pelanggaran hukum atau undang-undang
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi/campur tangan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.
Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.
2. Macam peradilan di Indonesia
Pengadilan adalah badan/lembaga yang menjalankan peradilan dalam sebuah negara. Lembaga ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman dalam sebuah negara yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan. Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ini dalam lima bidang peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer, dan peradilan konstitusi.
Peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai tahap upaya hukum tertinggi jika tak puas dengan putusan pengadilan di bawahnya. Sedangkan peradilan konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang berdiri terpisah dengan sifat putusannya final.
3. Tingkatan, peranan, dan fungsi lembaga peradilan
1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten/kota.
Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang dua hal berikut.
1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian tuntutan. 2) Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan.
2. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi satu provinsi. Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai berikut.
1) Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan saksama dan wajar.
3) Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
4) Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Adapun wewenang pengadilan tingkat kedua adalah sebagai berikut.
1) Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
2) Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.
3. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, perangkat atau kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.
Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial.
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Hal tersebut dapat terjadi karena alasan berikut.
1) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.
2) Melampaui batas wewenang.
3) Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
4. Alat kelengkapan peradilan
a. Hakim : Bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum
b. Jaksa : Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
c. Polisi : Lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kamtibnas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
d. Advokat : Bertugas memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang klien mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan proses hukum
C. Menampilkan sikap yang sesuai dengan hukum
Untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di masyarakat.
1. Perilaku yang sesuai dengan hukum
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita tidak akan dapat mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran:
a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b. mempertahankan tertib hukum yang ada; dan
c. menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya seperti:
a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c. tidak menyinggung perasaan orang lain;
d. menciptakan keselarasan;
e. mencerminkan sikap sadar hukum; dan
f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
2. Perilaku yang bertentangan dengan hukum beserta sanksinya
a. Macam-Macam Perilaku yang Bertentangan dengan Hukum
Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal yaitu:
1) pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan; dan
2) hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
b. Macam-Macam Sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi, dari segi tujuannya sama yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut.
1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material. Misalnya, dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
a). Hukuman Pokok, yang terdiri atas:
(1) hukuman mati
(2) hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurangkurangnya 1 tahun)
b). Hukuman Tambahan, yang terdiri:
(1) pencabutan hak-hak tertentu
(2) perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
(3) pengumuman keputusan hakim
2) Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desasdesus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.
Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang melakukan perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia akan merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan.
Nama : Andini Assifatu Vanessa
BalasHapusKelas : XI IPS 1
Noabsen : 08
Nama : Dewi Ma'rivatussolihat
BalasHapusKelas : XI IPS 1
No. Absen : 14
Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib dan bersifat memaksa, serta bagi yang melanggarnya dikenai sanksi tegas.
Nama : Ayu Sekar Sari
BalasHapusKelas : XI IPS 3
Absen : 12
Nama: Alif Herlianti
BalasHapusKelas: XI IPS 3
Absen: 05
Nama : Nadiasel Ogsala
BalasHapusKelas : XI IPS 3
Absen : 28
Nama : Assyifa Putri Ramadhanty
BalasHapusKelas : XI IPS 3
Absen : 09
Nama : Fasha Kharisma Ramadanni
BalasHapusKelas : XI IPS 3
Absen : 19
Nama : Latifah Istidhamah
BalasHapusKelas : XI IPS 3
No. Absen : 24
Nama:Yessa Ocnes Dwistyasari
BalasHapusKelas:XI IPS 4
No.Abs:32
Nama : Septi Widya Astuti
BalasHapusKelas : XI ips 4
Absen : 24
Nama : Aiwy vamilum ifana
BalasHapusKelas : xi ips 3
No.abs : 04
Nama : Salma Arindia
BalasHapusKelas : XI IPS 3
No.Absen : 31
Nama = widya prameswari
BalasHapusKelas = XI IPS
Absen= 36
Nama:Nindia Lestari
BalasHapusKelas:XI MIPA 1
Absen:24
Nama : Reza Nur Fadila
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 28
Nama : NIKEN NING PAMBUDI
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen: 23
Nama : Erlita Sekar Firdausi
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 14
Nama : Therina Putri Wandira
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 34
Nama : Divya Fransiska Maharani
BalasHapusAbsen : 12
Kelas : XI MIPA 1
Nama : Fajar Setiawan
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 16
Nama : Jesicca Maharani S.P
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen :18
Nama : Selinda Anindita Putri
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 30
Nama : Della Afrenia Eka Nurcahya
BalasHapusKelas : Xl MIPA 1
Absen : 08
Nama : Lutviana Azizah Triwigati
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 21
NAMA : AURA ALVIONA FITRA
BalasHapusABSEN : 04
KELAS : XI MIPA 1
NAMA : KUKOH STYAPATMA MULIA SANDI
BalasHapusABSEN : 20
KELAS : XI MIPA 1
NAMA : ADITYA PUTRI RAMADHANI
BalasHapusKELAS : XI MIPA 1
No. Absen : 02
NAMA : AYU WILDANUL MAGHFUROH
BalasHapusKELAS : XI MIPA 1
ABSEN : 06
Nama :TEGAR AJI NUGROHO
BalasHapusKELAS :XI MIPA 2
Absen :30
Nama:Prima Elza Faludfi
BalasHapusKelas :XI IPA 2
NO. :24
Nama : Tiva Surya Anggraeni
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 31
Nama : Fadila Nurhamidah
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 13
Nama : Nabilla Shalsa P
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 21
Nama : Triana Dewi
BalasHapusKelas : XI-MIPA 2
No : 32
Nama : Nadila Putri Paningrum
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 22
Nama : Fara Afifatuzuh Riyah
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 14
Nama : Merlin Anggraini
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 18
Nama : Defina Yulianto
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 08
Nama : Ziana Av Brezera
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 36
Nama : Erlinda Putri Ayuningtiyas
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 12
Nama : Erlinda Putri Ayuningtiyas
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 12
Nama : Rinatra bangun dirja
BalasHapusKelas : Xl mipa 2
No. Absen : 25
Materi yang disampaikan sudah sangat lengkap dan membantu
Nama: Andhin Intannegara
BalasHapusKelas: XI IPA 2
No absen: 02
Nama: Kinanthi Yuwanna Pambayun
BalasHapusKelas: XI MIPA 2
No absen: 17
Nama : Disga leonita wijayanti
BalasHapusKelas : XI mipa 2
Absen : 10
Nama : Yetri Ma'rifatus Sa'diyah
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
no. Absen : 35
Nama : Moch. Febria w
BalasHapusNo. : 19
Kelas. : XI MIPA 2
ulasan yang dibuat sudah jelas dan sangat membantu dalam pembelajaran ppkn.
nama : Venny Ma'rifatul Ajizah
BalasHapusno : 34
kelas : XI MIPA 2
Nama : Dhianisa Camelia Kartika Putri
BalasHapusAbsen : 09
Kelas : XI MIPA 1
Nama : Restu Eka Widyasputri
BalasHapusNo : 27
Kelas : XI MIPA 1
Diaz Friska Aulia
BalasHapus10
XI-MIPA 1
Rully Bagus Pahlewi
BalasHapus29
XI MIPA 1
Nama : Chika Luk Lu'ul Imama
BalasHapusAbsen : 07
Kelas : XI MIPA 1
Nama : Ollyviane Amalia Putri
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 25
Materi yang disampaikan sudah cukup jelas dan mudah dipahami
Naufal Hamdan (22)
BalasHapusXI MIPA 1
Nama : Edis Adelia Arifianti
BalasHapusAbsen : 13
Kelas : XI MIPA 1
Nama: Titis Dila Fajari
BalasHapusAbsen : 35
Kelas : XI MIPA 1
Nama : Amelia Putri
BalasHapusNo : 01
Kelas : XI MIPA 2
AYU DITA OKTAVIA
BalasHapusXI MIPA 2
05
Nama : Alessandra Ajeng Ramadhani
BalasHapusAbsen : 03
Kelas : XI MIPA 1
Nama : Arby Pranidhana
BalasHapusKelas : 11 MIPA 2
No. Absen : 03
Nama. : Yosi Anyudi
BalasHapusNo absen : 32
Kelas. : XI IPS 2
Nama : Vidya nandra Kusuma
BalasHapusNo absen :28
Kelas : XI IPS 2
Nama : Annisa yumna amira
BalasHapusAbsen : 04
Kelas : XI IPS 2
Nama : Galis Adelita M.N.
BalasHapusKelas. : XI IPS 2
No.absen : 10
Nama : Indira Septi Hayati
BalasHapusKelas : XI IPS 2
No. Absen : 12
Nama : Devi Nandira
BalasHapusKelas : XI IPS 2
No absen : 08
Nama : Wilunda Salsabilla
BalasHapusKelas : XI IPS 2
Absen : 30
Materi yg diberikan sangat jelas, dan mudah dipahami
Nama : Juwita Eka C.
BalasHapusKelas : XI IPS 2
No absen :14
Nama : Aulia Indah Wahyu Nurlailla
BalasHapusKelas : XI IPS 2
Absen : 06
Nama : Lioni Sinta Edilia
BalasHapusKelas :XI MIPA 3
Absen :26
Nama : Ahmad Fauzi
BalasHapusKelas : XI-MIPA 3
No : 02
Nama : Revi Belva Armilda
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 36
Nama : Luthvi Abdolloh
BalasHapusKelas : Xl MIPA 3
Absen : 28
Nama : Aulia Aksya Maharani Putri
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 10
Nama : Pingky Kurnia Putri
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 32
Nama : Fitrandyo Verry A.P
BalasHapusKelas : XI Mipa 3
Absen : 20
Nama : Aldilla Febrilian Salsabella
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 04
Nama: Diva Yusnanda Triaji
BalasHapusKelas: XI MIPA 3
No Abs: 16
Nama: Putri Novita Sari
BalasHapusKelas:XI MIPA 3
Absen:34
Nama : Hasna Wahyu Nur'aini
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 22
NAMA : NIKEN DWI SETYANINGRUM
BalasHapusKELAS : XI MIPA 3
ABSEN : 30
NAMA:BRILLIAN G.A.A
BalasHapusABSEN:12
KELAS:XI MIPA 3
Terimakasih sebelumnya pak,materi di atas sangat lengkap dan dapat membantu saya memahami materi
NAMA:ERICA ARTAMEVIA PUTRI
BalasHapusKELAS:XI MIPA 3
ABSEN:18
Terimakasih pak materinya sudah lengkap dan mudah dipelajari
Nama : Inka Amelia Rizky
BalasHapusKelas : XI Mipa 3
Absen : 24
Nama : Angger Iguh Pratikel
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 8
Nama : Era Nur Fahira
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 17
Nama : Matasya Ezimal Firdaus
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 29
Nama : Raras Ahlul Risca Rahmadani
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 35
Nama : Novenntya Putri Prastiwi Nurrochma
BalasHapusKelas : XI MIPA
Nomor : 31
Nama : Pradinda Yuanisa
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 33
Nama : Lulu Salsabilla
BalasHapusKelas. : XI MIPA 3
Absen : 27
Nama : Adhitya Ananta
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
No. : 01
Nama: Anastasya Ruspita Dewari
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen: 07
Nama : Hilma Amalia f
BalasHapusAbsen : 23
Kelas : XI MIPA 3
Nama : Beta Nur Azizah
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
no. : 01
Nama : Diva Martta Evi S
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 15
Nama : Intan Aprilia Saputri
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 25
Nama : Choviva Cerly Arlinda
BalasHapusAbsen : 13
Kelas : XI MIPA 3
Nama : anam basroni
BalasHapusKelas : 11 mipa 3
No : 5
RALAT
BalasHapusNama : Beta Nur Azizah
Kelas : XI MIPA 3
no. : 11
Nama : Arviga Septianasta
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
No. Absen : 09
Nama : Dea Puspita
BalasHapusNo. : 07
Kelas. : XI MIPA 2
ulasan yang dibuat sudah jelas dan sangat membantu dalam pembelajaran ppkn.
Nama:Tama Dini Rostika Putra
BalasHapusAbsen:32
Kelas: XI MIPA 4
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Manisha khairolla kelas : XI MIPA 4
BalasHapusNo : 22
Nama : Kurotun Nikmatul Kasanah
BalasHapusAbsen : 21
Kelas : XI Mipa 4
Nama :Fadhila Gema Yunita
BalasHapuskelas : Xl MIPA 4
Absen : 14
Nama : Hervina Niarda Kartika
BalasHapusKelas : XI MIPA 4
Absen : 18
Nama : Priska Lusiana (25)
BalasHapusKelas : XI MIPA 4
Alvina Astari Royhana (03) / XI MIPA 4
BalasHapusDeby Natasya Ika Saputri
BalasHapusXI MIPA 4 / 11
BAGUSS PAK LENGKAP MUDAH DIPAHAMI
Nama : Cintya Meriska Adistyara
BalasHapusKelas / no. Absen : XI MIPA 4 / 9
Materinya sudah jelas dan bagus pak
Nama : Riska Nur Fadilla
BalasHapusKelas : XI MIPA 4
No. Absen : 29
Terima kasih pak, materinya sudah jelas dan mudah di pahami.
Nama : Tiara Ayu Fadila
BalasHapusAbsen : 34
Kelas : XI MIPA 4
Nama: Ade dimas p
BalasHapusKelas :Xl Mipa 4
Absen:02
Nama: Ade dimas p
BalasHapusKelas :Xl Mipa 4
Absen:02
Nama: Ade dimas p
BalasHapusKelas :Xl Mipa 4
Absen:02
Nama : Thin thin Nova Vaolina
BalasHapusKelas : XI MIPA 4
No. Absen : 33
Materi yang disampaikan sangat detail dan mudah dipahami dn dicerna .
Nama : Rezita Yasmin
BalasHapusKelas : XI MIPA 4
Absen : 28
Terima kasih Pak. Materi yang disampaikan sangat jelas dan mudah dipahami.
Nama : Danu Aditya Firmansyah
BalasHapusKelas : XI MIPA 4
Absen : 10
Nama : zahrotul nisa
BalasHapusKelas : XI MIPA 4
NO : 36
Nama: Farida Amaliya Oktaviani
BalasHapusKelas : XI MIPA 4
No absen: 16
Materi yang disampaikan sangat jelas dan lengkap, terimakasih.
Nama : zahrotul nisa
BalasHapusKelas : XI MIPA 4
NO : 36
Nama: Mochammad Nabil Setya Asnofid
BalasHapusKelas: XI MIPA 4
Absen: 23
nama : juwita naura arisanti
BalasHapusabsen : 16
kelas : xi mipa 5
Nama : Regita Dyah Ikhwantari
BalasHapusAbsen : 22
Kelas : xi mipa 5
Nama: Fatya Nurbaittrisna
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen: 14
Materi tersaji dengan jelas dan lengkap, menambah pengetahuan siswa. Terimakasih pak👍
Nama : Azhariana Eka Rahmawati
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 9
Nama : Tika Dwi Untari
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 31
NAMA : ANUS NILA NUR FADILAH
BalasHapusKELAS : XI MIPA 5
NO : 06
Nama : Rahma Resita Mutiara
BalasHapusNo : 21
Kelas : XI MIPA 5
Materi yang disampaikan sudah jelas dan sangat lengkap.
Terima kasih pak.
NAMA : ANIS NILA NUR FADILAH
BalasHapusNO : 06
KELAS : XI MIPA 5
Nama : Yeni Aprilia Kristantri
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 34
Nama : Tri Ardhita Agung S
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 32
Nama : Alyusa Isa Krisnanda
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
No Absen : 03
Terimakasih pak. Materi yang disampaikan sudah jelas dan rinci sehingga mudah untuk saya pahami
Nama : Estika Dwi Cahyani
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 13
Materi yang disampaikan sudah sangat jelas dan lengkap
Terimakasih Pak.
Nama : Yunike Shandy Jholan Ninggar
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 35
Nama : Sekar Ayu Kinanthi Putri Aji
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
NO : 27
Nama : Gita Silfiana Sari
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 15
Nama : Sinta Nurhalisa
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
No. Absen : 30
Nama : Ragil Kuning
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 20
Materi yang diberikan sudah jelas dan mudah dipahami.
Terimakasih pak.
BalasHapusNama : Anggun Rina Sholichah
Kelas : XI MIPA 4
Absen: 04
NAMA : SINDYKA MARDIA MAULIA
BalasHapusKELAS : 11 MIPA 5
ABSEN : 28
Nama : Alvionita Pujiastuti
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 02
Nama : Rico Nanda Syahputra
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 24
Nama : Ananda Anggoro Putri
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 04
Nama : Abidah Ardelia Fortuna
BalasHapusAbsen : 01
Kelas : XI Mipa 4
Nama : Kisma Widyaningsih
BalasHapusAbsen : 20
Kelas : XI MIPA 4
NAMA : ANJANI SABILA MUNA
BalasHapusABSEN : 07
KELAS : XI MIPA 5
Nama : ANICHAH ISMA ARDANI
BalasHapusABSEN : 05
KELAS : XI MIPA 5
Nama: Adinda Yuhendriatma
BalasHapusKelas: XI MIPA 5
Absen: 01
Nama : FABEL KHANERO
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
No. : 15
Nama : Gati Dwi Utami
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 21
Nama : Gati Dwi Utami
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 21
Nama : Rahma Octaviani
BalasHapusKelas : XI IPS 3
Absen : 29
Nama : Singgang Sekar Wangi
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 29
Nama: Devvin Frenty Anista
BalasHapusKelas: 11 MIPA 2
Absen: 09
Mydan Amlang Rahardian
BalasHapusXI IPS 2
18
Nama: DAYANG WINTADININGRAT
BalasHapusKelas: X MIPA 1
No absen: 05
Hanida Shella Pramesti
BalasHapusXI Mipa 4 / 17
Nama : Dea Amanda P
BalasHapusKelas : XI IPS 4
Abs. : 05
Nama : Salma Arindia
BalasHapusKelas : XII IPS 3
No.Absen : 31
Terimakasih materi nya pak,sudah sangat lengkap
Nama : Hillona Bryliani Rakasiwi
BalasHapusKelas : XI MIPA 4
Absen : 18
Nama : Fifit Nurkhasanah
BalasHapusKelas : XI MIPA 4
No. Absen : 16
Materi yang disampaikan sangat jelas , dan mudah dipahami.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Deviani Dini Nurcahyani
BalasHapusAbsen : 12
Kelas : XI MIPA 4
Materi yang dibuat sudah jelas dan mudah dipahami sangat membantu dalam pembelajaran ppkn.
Nama :Arda Rifki Fauzi
BalasHapusKelas :XI MIPA 4
Absen :04
Semoga kata-kata penggugah semangat membaca selalu Ada di setiap Materi yang Bapak berikan.
Nama : Zildania Abella Febrianti
BalasHapusKelas : Xl MIPA 3
Absen : 35
Nama : Silviana Herawati
BalasHapusNo. Absen : 34
Kelas : XI MIPA 4
Materinya cukup jelas dan rinci serta bisa dipahami
Nama : Rafid Aryanto Wicaksono
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
No. Absen : 23
Materi mudah dipahami
Nama : Shalkha Hanifi
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
No. Absen : 27
Materi yang disajikan diatas ringkas dan jelas sehingga mudah untuk dipahami
Terimakasih pak
NAMA : TIARA HELANDA S
BalasHapusNO ABSEN : 35
KELAS : XI MIPA 5
Nama : Dimas Ahmad Maulana
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
No : 07
Materi jelas dan mudah untuk dipahami
Nama : Dwi Ratna Sari
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
No. Absen : 09
Materinya ringkas, jelas, dan mudah untuk di pahami. Terimakasih pak.
Nama : Riski Febri DwiAryani
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 33
Terimakasih.. Materi yang diberikan sudah jelas sehingga mudah dipahami.
Nama : Titis Wulan R
BalasHapusAbsen : 36
Kelas : XI MIPA 5
Materinya ringkas, jelas sehingga mudah dipahami. Terimakasih atas materinya pak
Nama: Nabila Hanin Fitriani
BalasHapusAbsen: 27
Kelas: XI MIPA 5
Materinya mudah dipahami dan sangat informatif. Terimakasih atas materinya...
Nama : Deswita Prizia A
BalasHapusAbsen : 06
Kelas : XI MIPA 5
Terimakasih, materi sangat jelas sehingga mudah dipahami
Nama : Martha Ayu Sentosa
BalasHapusNo.Absen : 22
Kelas : XI MIPA 5
Materinya singkat, jelas, dan mudah di pahami
Nama : La Reassa Revita Salma
BalasHapusNo.Absen : 21
Kelas : XI MIPA 5
Nama : Regita Faysafin Humaeni
BalasHapusAbsen : 32
Kelas : XI MIPA 5
Terimakasih, materinya jelas dan mudah dipahami.
Nama : Amalia Dinar Khairunnisa
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
no absen : 02
Membantu memahami tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia
Nama : Trisna Nur Azizah
BalasHapusNo. Absen : 34
Kelas : XI MIPA 2
Materi yang diberikan cukup jelas sehingga mudah untuk dipahami.
Nama : Imartha Setyana
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
No.Absen : 11
Materinya mudah dipahami, dan jelas.
Nama : Wedar Herlana Cholistia
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
No. Absen : 36
Materi lengkap dan ringkas, mudah untuk dimengerti.
Nama : Aprillianti Nafiah
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
No. Absen : 06
Materinya jelas dan cukup mudah untuk dipahami.
Nama : Amelia Nurmala Sari
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
No. Absen : 01
Materi yang disajikan diatas ringkas dan jelas sehingga mudah untuk dipahami.
Terimakasih pak
Nama : Ellestiana Muhimmatul Rachmawati
BalasHapusKelas: XI MIPA 1
No. absen : 07
Materinya sangat lengkap dan rinci, terimakasih pak🙏
Nama:i wayan wijayananda
BalasHapusNo:24
Klz:, XI IBBU 1