MATERI PPKn XII BAB 1 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.Makna Hak & Kewajiban Warga Negara Hak adalah semua hal yang diperoleh / didapatkan setelah melakukan kewajiban. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Tidak dibatasi status kewarganegaraan (universal), semua HAM masuk ke dalam hak warga negara. Hak Warga Negara adalah hak yang melekat pada warga negara, hak ini dibatasi status kewarganegaraan. Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban Asasi adalah kewajiban dasar setiap orang, tidak dibatasi status kewarganegaraan. Kewajiban Warga Negara adalah kewajiban sebagai warga negara, dibatasi oleh status kewarganegaraan, cakupan luas meliputi kewajibaan asasi. Hak & Kewajiban memiliki hubungan kausalitas (sebab akibat), tidak dapat dipisahkan, karena dari kewajiban itulah muncul hak dan sebaliknya. B.Substansi Hak & Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila Pancasila mengatur hak & kewajiban warga negara dengan cara menjamin HAM melalui ni