MATERI PPKn X BAB 4 HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Pengertian Desentralisasi

Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti ‘lepas’, dan ‘centerum’ yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.

2. Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

Pemberian otonomi daerah kepada daerah-daerah di Indonesia pada hakikatnya merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya  

3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia 

Penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dalam pasal    1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah bertujuan untuk mengubah tatanan ketatanegaraan yang bersifat sentralistik yang otoriter menjadi desentralisasi dan demokratis. 

4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

Pelaksanaan otonomi daerah pada hakikatnya merupakan konsekuensi logis dari pelkasanaan pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 mengandung empat pengertian pokok yaitu sebagai berikut .

a. Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem desentralisasi disamping sistem dekonsentrasi

b. Menghendaki adanya undang-undang organik tentang pemerintah daerah 

c. Menghendaki adanya DPRD sebagai cerminan dari pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan permusyawaratan /perwakilan 

d. Dihormati dan diakuinya hak asal usul dan kedudukan daerah-daerah yang bersifat istimewa

Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah   

5. Asas Pelaksanaan Otonomi Daerah 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, yaitu asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.

a. Asas desentralisasi adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus Urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.

b. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

c. Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

6. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia..

a. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.

b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan

Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.

a. Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.

b. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.

Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang di-anut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.

a. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.

b. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.

c. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.

Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

1) Prinsip Kesatuan

Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.

2) Prinsip Riil dan Tanggung Jawab

Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.

3) Prinsip Penyebaran

Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya

4) Prinsip Keserasian

Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.

5) Prinsip Pemberdayaan

Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

7. Tujuan Otonomi Daerah 

Tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu menangani urusan daerah. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah ialah sebagai berikut :

a. Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik

b. Pengembangan kehidupan demokrasi

c. Keadilan

d. Pemerataan

e. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI

f. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat

g. Menumbukan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut.

a. Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

c. Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut,

a. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.

b. Dana perimbangan keuangan.

c. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.

d. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.

e. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.

f. Konservasi dan standarisasi nasional.

C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

1. Kewenangan Pemerintah Daerah 

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan (asas medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan (medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, tugas pembantuan merupaka kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan- peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.

a. Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.

b. Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.

c. Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.

Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.

a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.

b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.

e. Penanganan bidang kesehatan.

f. Penyelenggaraan pendidikan.

g. Penaggulangan masalah sosial.

h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.

i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.

j. Pengendalian lingkungan hidup.

k. Pelayanan pertanahan.

Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.

a. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.

b. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.

c. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.

2. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi khusus 

Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Negara mengakui dan meghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang". Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.Satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Daerah Istimewa Yogyakarta

3. Perangkat Daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah

Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. 

Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.

a)     Menyelenggarakan  administrasi  kesekretariatan DPRD.

b)     Menyelenggarakan  administrasi  keuangan DPRD.

c)     Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

d)     Menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.  

Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/ walikota.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Dalam men- jalankan tugasnya DPRD memiliki alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.

Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam pembuatan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah.  

Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antarkedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

5. Proses Pemilihan Kepala Daerah

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD provinsi. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden dalam sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota.

6. Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.

Peraturan daerah berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat. 

Untuk melaksanakan peraturan daerah, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Peraturan daerah diundangkan dalam lembaran daerah dan peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam berita daerah. Pengundangan Perda dalam lembaran daerah dan peraturan kepala daerah dalam berita daerah dilakukan oleh sekretaris daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

7. Keuangan Daerah

Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 

Besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.

Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan sebagai berikut.

1)     Kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan.

2)     Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya.

3)     Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber- sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.

Dalam Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah.

Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian, pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah. 

Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber- sumber keuangan berikut.

1.     Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

2.     Dana Perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.

3.     Pendapatan daerah lain yang sah.

D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.

Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.

a. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.

b. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.

c. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.

Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

2.   Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.

Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerah.

Adapun tujuannya adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.


Komentar

  1. Nama: Agata Siska Adristi
    Kelas: X MIPA 3
    Absen: 03

    BalasHapus
  2. Nama : Zildania Abella Febrianti
    Kelas : X Mipa 3
    Absen : 35
    Materinya mudah difahami, ringkas dan jelas.

    BalasHapus
  3. Nama : Sofya Candra Agustyas Pratiwi
    Kelas : X MIPA 3
    Absen :29

    BalasHapus
  4. Nama: Vinka Inovani Isabiet
    No. Absen: 31
    Kelas: X MIPA 3

    BalasHapus
  5. Nama : Shalkha Hanifi
    Kelas : X MIPA 3
    Absen : 37
    Materinya mudah untuk dipahami dan dimengerti. Terimakasih pak.

    BalasHapus
  6. Nama : Lu'luul Haniifah
    Kelas : X MIPA 3
    No : 17
    materinya ringkas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  7. Nama : Dinda Niskala Armeita
    Kelas : X MIPA 3
    No Absen : 11
    Materinya jelas, dan mudah dipahami

    BalasHapus
  8. Nama : Mahia Hita Nataneila
    Kelas : X MIPA 3
    Absen : 18
    Materinya sangat mudah dipahami

    BalasHapus
  9. Nama : Muhammad Syafiq Aldiansyah
    Kelas : X MIPA 3
    Absen : 21

    BalasHapus
  10. Nama : Prasasti Trisna Ariadhi
    Kelas : X MIPA 3
    Absen : 22
    Materinya jelas, dan mudah dicermati

    BalasHapus
  11. Nama : Sisilia Fiptika Fibrianti
    Kelas : X MIPA 3
    Absen :28

    Materi jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  12. Nama:ANANG AKWA AGHNIA
    KELAS: X MIPA 3
    ABSEN : 05

    BalasHapus
  13. Nama: Ellestiana Muhimmatul Rachmawati
    Kelas: X MIPA 1
    No.absen:07

    BalasHapus
  14. Nama : Imartha Setyana
    Kelas : X MIPA 1
    No.Absen : 11

    BalasHapus
  15. Nama : Meilinda Nur Azizah
    Kelas : X MIPA 1
    No. Absen : 15

    BalasHapus
  16. Nama: Vira Apriliana Putri
    Kelas : X MIPA 1
    No.Absen: 35

    BalasHapus
  17. Nama: Mohammad Gus Sairi
    Kelas : X MIPA 1
    No.Absen: 17

    BalasHapus
  18. Nama: Kristika Ria Wulandari
    Kelas: X MIPA 1
    No.Absen: 13

    BalasHapus
  19. Nama : Amelia Nurmala Sari
    Kelas : X MIPA 1
    No. Absen : 01

    Materinya jelas dan mudah dipahami...
    Terima kasih Pak Pri atas materinya 👍

    BalasHapus
  20. Nama: Titis Wahyu Giri Suci
    Kelas: x MIPA 1
    No.Absen: 33


    BalasHapus
  21. Nama: Aurella Tifany Eka Putri
    Kelas: X MIPA 1
    No. absen:03

    BalasHapus
  22. Nama: Sielvy Oulivia Suwanto
    Kelas: x mipa 1
    Absen: 31

    Materinya jelas dan sangat mudah dipahami

    BalasHapus
  23. nama : titis kurnia anggraeni
    kelas : x mipa 1
    absen : 32

    BalasHapus
  24. Nama : Maheswari Hemas Widyanahdah
    kelas : X Mipa 1
    absen : 14

    BalasHapus
  25. Nama : reva ramadhana aryanto
    Kelas : X MIPA 1
    Absen :27

    BalasHapus
  26. Nama: Salma Bilqista Queena
    Kelas: X MIPA 1
    Absen: 30

    BalasHapus
  27. Nama : Septiani Ravika Sari
    Kelas : X MIPA 2
    No.Absen : 31
    Materinya padat,singkat dan jelas

    BalasHapus
  28. Nama : Cantika Febriyanti
    Kelas : X Mipa 2
    No. Absen : 11

    BalasHapus
  29. Nama: Ruhul Aini Bintari
    Kelas: X MIPA 2
    Absen: 29

    BalasHapus
  30. Nama:Dea Sukma Handarum
    Kelas:XMIPA2
    No.absen:13
    Materinya mudah dipahami dan dimengerti

    BalasHapus
  31. Nama: ALFIAN RIZKA SYAHRIANUR
    Kelas:X MIPA 2
    Absen:01
    Materinya mudah dipahami

    BalasHapus
  32. Nama : Gresvilla Intan Vatmudya
    Kelas : X Mipa 2
    No Absen : 19

    BalasHapus
  33. Nama : Eri Dwianti
    Kelas : X MIPA 2
    Absen : 17

    BalasHapus
  34. Nama : Viqi Dea Maharani
    Kelas : X MIPA 2
    No. Absen : 35

    BalasHapus
  35. Nama : Mohamad Alfiansyah
    Kelas : X MIPA 2
    No absen : 22
    Materi jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  36. Nama: Rizky Nur widyatmoko
    Kelas:x MIPA 2
    No absen:28
    Materinya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  37. Nama: Hillona Bryliani Rakasiwi
    Kelas : X Mipa 4 (18)
    Materi yang di berikan lengkap dan mudah di pahami

    BalasHapus
  38. Nama : Detha Dwina V. A. P
    Kelas : X MIPA 4
    No Absen : 11
    Terima kasih Pak Pri 👍
    Materinya ringkas, Mudah di pahami dan di pelajari

    BalasHapus
  39. Nama : Aghnia Hidayatul Maula
    Absen : 01
    Kelas : X Mipa 4
    Ket. : Materinya lengkap dan jelas,juga sangat bermanfaat

    BalasHapus
  40. Nama : Miftakhul Naili Shafiyyah
    Absen : 23
    Kelas X MIPA 4

    Materinya sangat mudah dipahami

    BalasHapus
  41. Nama : ilfi nadia salsabila
    Kelas : X MIPA 4
    No. : 19

    Materinya mudah dipahami

    BalasHapus
  42. Nama : Arnela Putri Oktaviani
    Kelas : X Mipa 2
    No absen : 07

    Materinya jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  43. Nama: Hilmy Fayiz Al Farras
    Kelas: X MIPA 5
    No absen: 18

    BalasHapus
  44. Nama : Okta Dwi Wahyu Wulandari
    Kelas : X MIPA 5
    No absen : 28

    BalasHapus
  45. Nama: La Reassa Revita Salma
    Kelas: X MIPA 5
    No absen: 21

    BalasHapus
  46. Nama : Dwi Ratna Sari
    No. Absen : 09
    Kelas : X MIPA 5

    Materinya lengkap, jelas, dan mudah dipahami

    BalasHapus
  47. Nama : Regita Faysafin Humaeni
    No : 31
    Kelas : X MIPA 5
    Materinya mudah dipahami

    BalasHapus
  48. NAMA : TITIS WULAN RIMADHANI
    NO : 35
    KELAS : X MIPA 5
    MATERI NYA LENGKAP, JELAS, SINGKAT, DAN MUDAH DIPAHAMI

    BalasHapus
  49. Nama : Marysca Andra Prima Aji
    No Absen : 23
    Kelas : X MIPA 5
    MATERINYA LENGKAP DAN MUDAH DIPAHAMI

    BalasHapus
  50. Nama: Akhbar Abu Rizal
    Kelas: X MIPA
    Absen: 01
    Materinya mudah di pahami

    BalasHapus
  51. Nama : GHINA ADHANI NURBAITI
    Kelas : X MIPA 5
    No. Absen : 14

    BalasHapus
  52. Nama : Jezicka Anatasya P.B
    Kelas : X MIPA 5
    Absen : 19

    BalasHapus
  53. Nama: Berliana Nanda Pramesti
    Kelas: X MIPA-5
    Absen: 09

    Materinya ringkas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  54. Nama : Martha Ayu Sentosa
    Kelas : X MIPA 5
    No.Absen : 22

    Materinya singkat dan mudah di pahami

    BalasHapus
  55. Nama :fio zhyfana nourin
    Kelas:X MIPA 5
    Absen:11

    Materinya jelas,dan mudah dipahami

    BalasHapus
  56. Nama:Evita Febriyanti Rukmana
    Kelas: X MIPA 5
    No. Absen: 10

    BalasHapus
  57. Nama : Trisna Nur Azizah
    Kelas : X MIPA 2
    No. Absen : 34

    BalasHapus
  58. Nama : Gizka Putri Wardayanti
    Kelas : X MIPA 5
    No. Absen :16
    Materinya jelas dan mudah untuk dipahami

    BalasHapus
  59. NAMA: WILDAN RABIUL HUDA
    KELAS: X MIPA 5
    ABSEN: 36
    Materi mudah di pahami

    BalasHapus
  60. Nama : Deswita Prizia A
    Absen : 06
    Kelas : X MIPA 5
    Materi sangat jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  61. Nama : Vivilya ayu rismaya.
    Absen : 32
    Kelas : X MIPA-3
    Materinya ringkas dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  62. Nama : Vivilya ayu rismaya.
    Absen : 32
    Kelas : X MIPA-3
    Materinya ringkas dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  63. Nama : Vivilya ayu rismaya.
    Absen : 32
    Kelas : X MIPA-3
    Materinya ringkas dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  64. Nama : Nanda Kavita W
    Absen : 22
    Kelas : X MIPA 1
    Materinya mudah dipahami

    BalasHapus
  65. Nama : Silviana Herawati
    Absen : 34
    Kelas : 10 MIPA 4
    Materinya rinci

    BalasHapus
  66. Nama : Kharisma Dwi Nanda Nur S
    Absen : 20
    Kelas : X MIPA 5

    BalasHapus
  67. nama : ardra mutiara cahyaputri ramadhani
    kelas : x mipa 4
    no abs : 06
    materinya rinci, mudah dipahami

    BalasHapus
  68. Nama : AMALIA DINAR KHAIRUNNISA
    kelas : X MIPA 2
    no absen : 2

    BalasHapus
  69. Nama: GIVEN AGUTINATA
    No.ab:15
    Kelas:x mipa5

    BalasHapus
  70. Nama : Nabila Fatimatus Zahra
    Kelas : X MIPA 1
    No. Absen : 23

    Materi yang diberikan sudah cukup jelas dan mudah dipahami pak, terimakasih 🙏🏻

    BalasHapus
  71. Nama : Choiruniza Nur Sabila Putri
    Kelas : X MIPA 1
    No.Absen : 9

    BalasHapus
  72. Nama:Nahwa Salsabila
    Kelas:xbusana2
    No.absen:16

    BalasHapus
  73. Nama: Melva Triana Sianipar
    Kelas: X BUSANA 2
    No. Absen: 15

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI PPKn XI BAB 3 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INDONESIA

MATERI PPKn XI BAB 2 SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA

MATERI PPKn XII BAB 1 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA