Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

MATERI PPKn X BAB 4 HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Pengertian Desentralisasi Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti ‘lepas’, dan ‘centerum’ yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah. 2. Pengertian Otonomi Daerah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, oto

MATERI PPKn XI BAB 3 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INDONESIA

A. Sistem Hukum Indonesia   1. Makna dan karakteristik Hukum  a. Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran b. Drs. E Utrecht, S.H, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. c. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. d. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah. e.