Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

MATERI PPKn XII BAB 4 DINAMIKA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SEBAGAI UPAYA MENJAGA DAN MEMPERTAHANKAN NKRI

A. Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut C. F. Strong, negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. 1. Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi tahap akhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat. 2. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya baik ke luar maupun ke dalam. 3. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, kepala negara, satu dewan menteri/kabinet, dan satu parlemen. Negara kesatuan memiliki dua sistem : 1. Sentralisasi : semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah-daerah tidak berwenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. 2. Desentralisasi : daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (swatantra/daerah istimewa, otonomi).  Terdapat p