Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

MATERI PPKn XII BAB 2 PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

A. Pengertian perlindungan hukum  Hukum adalah aturan yang bertujuan mengatur pergaulan hidup dibuat oleh lembaga yang berwenang bersifat mengikat dan memaksa dan dikenakan sanksi bagi yang melanggar. Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum” Yang dimaksud negara hukum adalah segala kehidupan kenegaraan selalu berlandaskan pada hukum dan negara yang menegakkan super masih hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. 3 Prinsip dasar negara hukum : a. Adanya supremasi hukum di mana hukum berada di atas segalanya semua harus berlandaskan hukum-hukum berlaku untuk semua orang b. Kesetaraan di depan hukum c. Penegakan hukum Ciri-ciri negara hukum a. Adanya jaminan perlindungan hukum yaitu misalnya undang-undang nomor 39 tahun 1999,pasal 28A-J UUD 1945 seperti hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, sosial budaya, pendidikan. b. Kekuasaan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak c. Adanya jaminan Legalit