Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

MATERI PPKn XI BAB 2 SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA

A. Hakikat Demokrasi 1. Makna Demokrasi a) Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu : -  Demos yang berarti rakyat -  Kratos/cratein yang berarti pemerintahan/memerintah b) Menurut Abrahan Lincoln, Democracy is the government from the people, by the people and for the people Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan, dimana masing-masing dari mereka memiliki hak yang sama dalam upaya mengatur kebijakan pemerintahan. c) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang mana sistem pemerintahannya mengikutsertakan seluruh rakyat melalui wakil-wakil yang di pilih 2. Ciri-ciri demokrasi a) Keputusan Pemerintah untuk Seluruh Rakyat Segala keputusan yang akan diambil adalah berdasarkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adan

MATERI PPKn X BAB 2 KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

  1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi a Pengertian wilayah negara                                                           Ensiklopedia Umum mendefinisikan wilayah negara sebagai suatu bagian muka bumi daerah tempat tinggal , tempat hidup , dan sumber hidup warga negara .   Pengertian wilayah negara Indonesia       a). UUD 1945 NRI Tahun 1945 pasal 25A disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang .   b). Undang-Undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang menyatakan bahwa wilayah negara sebagai salah satu unsur negara yang merupakan salah satu kesatuan wilayah daratan , perairan pedalaman , perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya , serta ruang udara di atasnya , termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya .                               c). Undang-Undang nomor 9 tahun 1992

MATERI PPKn X BAB 1 NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia 1.    Macam-Macam Kekuasaan Negara Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu: a.    Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk  undang-undang b.    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang c.    Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Sedangkan menurut Montesquieu  kekuasaan negara dibagi : a.    Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk  undang-undang b.    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang c.    Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. 2.    Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasa