Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

MATERI PPKn X BAB 3 KEWENANGAN LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945

A.     Suprastruktur dan Infrastruktur sistem politik Indonesia 1.    Suprastruktur Politik Indonesia Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur.  Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan pengerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya. Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga negara di Indonesia adalah sebagai berikut. a.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) b.    Presiden c.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) d.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) e.    Mahkamah Agung (MA) f.    Mahkamah Konstit