MATERI PPKn X BAB 2 KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

 1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pengertian wilayah negara                                                         

Ensiklopedia Umum mendefinisikan wilayah negara sebagai suatu bagian muka bumi daerah tempat tinggal , tempat hidup , dan sumber hidup warga negara .  

Pengertian wilayah negara Indonesia      

a). UUD 1945 NRI Tahun 1945 pasal 25A disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang .  

b). Undang-Undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang menyatakan bahwa wilayah negara sebagai salah satu unsur negara yang merupakan salah satu kesatuan wilayah daratan , perairan pedalaman , perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya , serta ruang udara di atasnya , termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya .                              

c). Undang-Undang nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian Pasal 1 menyebutkan bahwa wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat , laut , dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .                                                                                                                               

d). Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa wilayah nasional adalah seluruh wilayah NKRI yang meliputi daratan , lautan , dan udara .                                                                                                                           

Macam-macam wilayah negara 

a. Daratan

Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup 2 negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat.

Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia , Papua Nugini , dan Timor Leste .

b. Lautan

Batas-batas laut adalah:

1) Batas laut teritorial

Setiap negara berdaulat atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut. Diukur garis lurus yang ditarik dari pantai.

2) Batas zona bersebelahan

Sejauh 12 mil laut diluar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan.

3) Batas zona ekonomi eksklusif/(ZEE)

ZEE adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai.

4) Batas landas benua

Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut

Wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara : India  , Malaysia , Singapura , Thailand , Vietnam , Filipina , Republika Palau , Australia , Timor Leste , dan Papua Nugini .

C. Udara

1) Teori udara bebas (air freedom theory)

a) kebebasan ruang udara tanpa batas

b) kebebasan udara terbatas :

Setiap negara berhak memelihara keamanan dan keselamatan

2) Teori negara berdaulat di udara (the air sovereignity)

a) Teori keamanan

Teori yang dikemukakan oleh Fauchille yang berbunyi suatu negara berdaulat atas wilayah negaranya pada ketinggian 500 m.

b) Teori pengawasan

Teori yang dikemukakan oleh Cooper yang berbicara bahwa dimana kemampuan negara itu untuk mengawasi ruang udara secara fisik dan ilmiah.

c) Teori udara

Teori yang dikemukakan oleh Schacter bahwa wilayah udara yang masih cukup mengangkat balon dan pesawat udara.

D. Daerah Ekstra teritorial

Daerah kekuasaan hukum suatu negara yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum negara lain.

a). Kapal yang Berlayar di bawah Bendera suatu Negara 

b). Kedutaan atau Perwakilan Tetap di wilayah Negara Lain   

2. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia

Perbedaan Antara Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia.

a.    Penduduk dan Bukan Penduduk.

Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.

b.    Warga Negara dan Bukan Warga Negara.

Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.

Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting, menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2)    Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia

a.    Asas Ius sanguinis (keturunan) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang bersangkutan

b.    Asas Ius Soli (tempat lahir) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran

Istilah-istilah lain yang berkaitan dengan Kewarganegaraan :

-       Apatride yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.

-       Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).

- Multipatride, yaitu seseorang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan

-       Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)

-       Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)

-       Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)

-       Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

-       Naturalisai, yaitu proses permohonan seseorang untuk menjadi warga negara suatu negara

Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita ? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.

a.    Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.

b.    Asasiussolisecaraterbatas,yaituasasyangmenentukankewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.

c.    Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d.    Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Penentuan kewarganegaraan Indonesia 

Diatur dalamPasal 26 UUD 1945, sebagai berikut :      

1). Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara .             

2). Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia .        

3). Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang .

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cata bagi orang asing / bangsa lain untuk memperoleh kewarganegaran Republik Indonesia . Undang-Undang No.12 Tahun 2006 , menyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui perwarganegaraan .

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 9 , permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :                          

a). Telah berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau sudah kawin .                                                                  

b). Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tingal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 ( lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 ( sepuluh ) tahun tidak berturut .      

c). Sehat jasmani dan rohani .                                                                                                                    

d). Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

e). Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 ( satu ) tahun atau lebih

f). Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia , tidak menjadi berkewarganegaraan ganda .

g). Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap .

h). Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara .

Yang menjadi Warga Negara Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia . Menurut Pasal 4 dari UU ini , warga negara Indonesia ( WNI ) adalah sebagai berikut :

a). Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia .

b). Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia .

c). Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing .

d). Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia .

e). Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia , tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

f). Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 ( tiga ratus ) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia .

g). Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin .

h). Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

i). Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui .

j). Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

k). Anak yang dilahirkan diluar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan .

l). Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya , kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia .

Selain itu , berdasarkan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006 , diakui pula sebagai warga negara Indonesia bagi :

a). Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah , belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaran asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia .

b). Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 ( lima ) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara indonesia 

Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 , warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika terjadi hal-hal sebagai berikut :

a). Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri .

b). Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain , sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu .

c). Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonannya sendir , yang bersangkutan sudah berusia 18 ( delpan belas ) tahun atau sudah kawin , bertempat tinggal di luar negri , dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaran .

d). Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden .

e). Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing , yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuati dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabar oleh warga negara Indonesia .                                                                                                                                    

f). Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut .

g). Tidak diwajibkan , tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing .

h). Mempunyai paspor , atau surat yang bersifat paspor dari negara asing , atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya .

i). Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 ( lima ) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara , tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 ( lima ) tahun itu berakhir , dan setiap 5 ( lima ) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan , sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaran .

j). Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya , kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut .

k). Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketengan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan , tidak bener , atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang , dinyatakan batal kewarganegaraannya . Mentri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam berita negara Republik Indonesia .

Seseorang yang kehilangan kewargangeraan Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegarannya melalui proses perwarganegaraan . Khusus bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan RI akibat perkawinan atau karena tinggal lebih dari 5 tahun secara terus-menerus di luar negeri , dapat memperoleh status WNI melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan tersendiri .

3. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan YME di Indonesia

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya,  dan  dalam  hal  ini  tidak  boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2).

a.    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

b.    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.

a.    Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama- agama yang dipeluk oleh warga negara.

b.    Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.

c.    Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.

d.    Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.

Membangun Kerukunan Umat  Beragama di Indonesia

Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial, dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan  terpelihara hubungan  baik  dalam  pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.

Kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari, karena dengan kerukunan umat beragama akan tercipta ketentraman dan kenyamanan. selain itu juga tidak akan ada lagi pertentangan dan perkelahian antar umat manusia. dan saat kerukunan itu terwujud maka persatuan bangsa akan terwujud. dan jika persatuan itu terwujud maka akan menambah kekuatan negara. Adapun Tri Kerukunan umat beragama di Indonesia yaitu :

1. Kerukunan antar umat seagama (intern umat beragama)

2. Kerukunan antar umat beragama.

3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.

4. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Pengertian Pertahanan dan Keamanan

UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesataun Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Ciri pertahanan negara yang bersifat:                                                                                       

a). Kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.                                                                                                                                        

b). Kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayaguanakan bagi upaya pertahanan.                                                                                                                                             

c). Kewilayahan merupakan gelar kekuatan pertahanan yang tersebar di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan kondisi geografi sebagai satu kesatuan pertahanan.

Pasal tentang Pertahanan dan Keamanan Negara                                                     

Diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat 1-5.                                                                                

a). Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara                                     

b). Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat.      

c). Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”     

d). Ayat (4) menyebutkan tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.”                                                                                                                                   

e). Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewarganegaraan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).

Sesuai undang-undang No. 34 Tahun 2004, Sishankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang menyebabkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman

Kesadaran Bela Negara 

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945.

Ini merupakan sebuah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara untuk melindungi negara dari segala ancaman yang mengancam persatuan, kesatuan dan keamanan negara. Oleh karena itu, setiap manusia harus memiliki kesadaran untuk ikut serta mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Kesadaran bela negara itu timbul dari diri masing-masing. Berikut adalah unsur-unsur dasarnya:

➢ Cinta tanah air

➢ Yakin akan Pancasila

➢ Rela berkorban untuk NKRI

➢ Kesadaran berbangsa dan bernegara

➢ Memiliki kemampuan awal bela negara

Di Indonesia, bela negara diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke satu yang menunjukkan bahwa bela negara telah menjadi urgensi sejak Indonesia merdeka. Selain dijelaskan dalam UUD 1945, prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara juga tercantum dalam pasal 27 ayat 3 dan Bab XIII pasal 30 UUD 1945.

Isi undang – undang tersebut telah mencakup sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang memiliki tiga komponen, yaitu:

Komponen utama yaitu TNI dan Polri. Dimana TNI bertugas untuk menjaga keamanan negara, sedangkan Polri bertugas untuk menertibkan masyarakat. Komponen cadangan, yaitu sarana prasarana yang digunakan dalam rangka mempertahankan atau memperkuat komponen utama.

Sementara komponen pendukung adalah keikutsertaan rakyat dalam usaha bela negara. Contoh komponen ini adalah Hansip (pertahanan sipil), Wanra (perlawanan rakyat), Kamra (keamanan rakyat), Menwa (resimen mahasiswa), SAR, PMI dan sebagainya.


Komentar

  1. Nama: Nabila Hanin F.
    Absen: 26
    Kelas: X Mipa 5

    BalasHapus
  2. Nama: Hilmy Fayiz Al Farras
    Kelas: X MIPA 5
    Absen: 18

    BalasHapus
  3. NAMA: GELBI ZEIN PRASASTI
    KELAS : X MIPA 5
    NO:12

    BalasHapus
  4. Nama : Ghina Adhani Nurbaiti
    Kelas : X MIPA 5
    No.Absen : 14

    BalasHapus
  5. Nama : Darma Haryo Wirawan
    Kelas : X MIPA 5
    No : 04

    BalasHapus
  6. Nama : Tiara Helanda Suharwanto
    Kelas : X MIPA 5
    No : 34

    BalasHapus
  7. DAUD WARDHANA PUTRA
    KELAS:X MIPA 5
    ABSEN: 5

    BalasHapus
  8. Nama : Riski Febri DwiAryani
    Kelas : X MIPA 5
    Absen : 32

    BalasHapus
  9. Nama : Dimas Ahmad Maulana
    Kelas : X MIPA 5
    Absen: 07

    BalasHapus
  10. Nama : La Reassa Revita Salma
    Kelas : X MIPA 5
    absen : 21

    BalasHapus
  11. NAMA : RECHIE MAPANIA
    ABSEN : 30
    KELAS : X MIPA 5

    BalasHapus
  12. NAMA : MARTHA AYU SENTOSA
    KELAS : X MIPA 5
    NO.ABSEN : 22

    BalasHapus
  13. Nama : REGITA FAYSAFIN HUMAENI
    No : 31
    Kelas : X MIPA 5

    BalasHapus
  14. Nama : RATNA WAHYU STYANINGSIH
    Kelas : X MIPA 5
    Absen : 29

    BalasHapus
  15. Nama: Evita Febriyanti Rukmana
    Kelas: X MIPA 5
    No. Absen: 10

    BalasHapus
  16. Nama : KHARISMA DWI NANDA NUR S
    Kelas : X MIPA 5
    Absen :20

    BalasHapus
  17. NAMA : DWI RATNA SARI
    NO. ABSEN : 09
    KELAS : X MIPA 5
    Materinya mudah dipahami

    BalasHapus
  18. NAMA : OKTA DWI WAHYU WULANDARI
    ABSEN: 28
    KRLAS : X MIPA 5
    Materinya menarik dan mudah dipahami

    BalasHapus
  19. NAMA : GIZKA PUTRI WARDAYANTI
    KELAS : X MIPA 5
    NO. ABSEN : 16

    Materinya jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  20. NAMA: AKHBAR ABU RIZAL
    KELAS:X MIPA 5
    NO.ABSEN:01

    BalasHapus
  21. NAMA : TITIS WULAN RIMADHANI
    NO : 35
    KELAS : X MIPA 5
    Materinya ringkas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  22. NAMA : HADAA HADIQUNNUHA
    KELAS : X MIPA 5
    NO ABSEN: 17

    BalasHapus
  23. Nama : Marysca Andra Prima Aji
    Kelas : X MIPA 5
    Absen : 23

    BalasHapus
  24. NAMA : GHAZI SATRIA
    KELAS : X MIPA 5
    No ABSEN : 13

    materinya ringkas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  25. Nama : Nandina Fida Salsabilla
    Kelas : X MIPA 5
    Absen : 27

    BalasHapus
  26. Nama :Ryo Rizky Maulana
    Kelas : X MIPA 5
    No : 33

    BalasHapus
  27. Nama:Given Agutinata
    Kelas: X MIPA 5
    No Absen:15
    Materinya singkat dan mudah dipahami

    BalasHapus
  28. Deswita Prizia A
    06/X MIPA 5
    MATERINYA SANGAT MUDAH DIPAHAMI

    BalasHapus
  29. Nama : Muhammad Ali Firdaus
    Absen : 25
    Kelas : X MIPA 5

    MATERINYA RINGKAS SANGAT MUDAH DIPAHAMI

    BalasHapus
  30. Nama:Dea Sukma Handarum
    Absen:13
    Kelas:X MIPA2

    Materinya singkat dan mudah dipelajari dan dimengerti

    BalasHapus
  31. Nama : Amilia Zulfa D
    Absen :03
    Kelas: X MIPA 2

    Materi : singkat dan jelas
    Serta mudah di fahami dan di Pelajari

    BalasHapus
  32. Nama: Alfian Rizka Syahrianur
    Absen:01
    Kelas:X MIPA 2

    materinya singkat,jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  33. Nama:FIKI MAFAIZUN NABILA
    Kelas: X MIPA 2
    Ko.Absen:18

    Materi:singkat dan mudah dipahami

    BalasHapus
  34. Nama: Ruhul Aini Bintari
    kelas : X MIPA 2
    Absen: 29

    Materinya jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  35. Nama : Eri Dwianti
    Kelas : X MIPA 2
    Absen : 17

    BalasHapus
  36. Nama : Amalia Dinar Khairuunnisa
    Kelas : X MIPA 2
    no absen : 02
    Membuat saya menambah pengetahuan tentang seputar wilayah negara Indonesia dan macam macamnya

    BalasHapus
  37. Nama : Amalia Dinar Khairuunnisa
    Kelas : X MIPA 2
    no absen : 02
    Membuat saya menambah pengetahuan tentang seputar wilayah negara Indonesia dan macam macamnya

    BalasHapus
  38. Nama : Wedar Herlana Cholistia
    Kelas : X Mipa 2
    Absen : 36

    Materinya mudah dipahami dan dipelajari, kalimat singkat dan jelas.

    BalasHapus
  39. Nama: Dikko Yuliano Frezy
    Kelas: X MIPA 2
    Absen: 15

    Materinya singkat dan mudah dipahami

    BalasHapus
  40. Nama : Aprillianti Nafiah
    Kelas. : X MIPA 2
    No.Absen : 06

    BalasHapus
  41. Nama : Arnela Putri Oktaviani
    Kelas : X MIPA 2
    No. Absen : 07

    Materinya jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  42. Nama : Trisna Nur Azizah
    Kelas : X MIPA 2
    No. Absen : 34
    Materinya mudah dipahami.

    BalasHapus
  43. Nama : Cantika Febriyanti
    Kelas : X MIPA 2
    No. Absen : 11

    Materinya jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  44. Nama : Elsya Dwi Rahmawati
    Kelas : X Mipa 2
    Absen : 16

    Materinya singkat, jelas serta mudah dipahami

    BalasHapus
  45. Nama : Gresvilla Intan Vatmudya
    No : 19
    Kelas : X MIPA 2

    Materi dijabarkan secara lengkap, jelas dan mudah dipahami. Sehingga pembaca mudah memahami materi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945.

    BalasHapus
  46. Nama:RAVINDO BAYU MAULANA
    absen:26
    Kelas:X MIPA 2
    MATERINYA CUKUP BISA DIPAHAMI

    BalasHapus
  47. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  48. Nama : Viqi Dea Maharani
    No. :35
    Kelas : X MIPA 2
    Materi dijelaskan secara lengkap, rinci dan mudah untuk dipahami

    BalasHapus
  49. Nama : Septiani Ravika Sari
    Kelas : X MIPA 2
    No. Absen : 31
    Materinya lengkap, singkat, jelas, dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  50. Nama: ramanda Okta malakiano
    Absen:25
    Kelas: MIPA 2

    Materinya cukup membantu dan mudah dipahami

    BalasHapus
  51. Nama : Nadja Galih Firmansyah
    Kelas : X MIPA 2
    Absen : 23
    .
    Materi sangat rinci, mudah dipahami

    BalasHapus
  52. Nama : Ananta Titania
    Kelas : X MIPA 2
    Absen : 05

    Materi yang di berikan sangat membantu untuk kegiatan belajar.

    BalasHapus
  53. Nama : Prasasti trisna ariadhi
    No absen : 22
    Kelas : X MIPA 3

    Materinya tidak begitu bertele-tele, jdi mudah dicermati dan dipahami. Dan membuat saya lebih mudah untuk memahaminya dlm proses pembelajaran

    BalasHapus
  54. Nama : Andhi Widjaksana
    Absen : 06
    Kelas : X MIPA 3

    Materi yang di berikan sangat membantu untuk belajar...tapi materinya sangat banyak sehingga sulit untuk di hafal

    BalasHapus
  55. Nama : TYAR MAHARANING SANTOSO
    Kelas : X MIPA 1
    Absen : 34

    Materinya lengkap, jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  56. Nama: Ivena Elysia Natalie
    Absen: 16
    Kelas: X Mipa 3

    Materi sangat membantu untuk kegiatan belajar

    BalasHapus
  57. Nama : Dwi Agitya Afina Putri
    Absen : 12
    Kelas : X Mipa

    Materi yang disampaikan sangat jelas dan terperinci. Kalimat yang digunakan pun juga mudah dipahami. Dengan adanya bacaan tersebut mempermudah saya dalam memahami materi bab 2. Bacaan tersebut sangat membantu.

    BalasHapus
  58. NAMA : ELLESTIANA MUHIMMATUL RACHMAWATI
    KELAS : X MIPA 1
    NO.ABSEN : 07

    Materi lengkap dan mudah dipahami, terima kasih Pak Pri👍

    BalasHapus
  59. Nama : Muhammad Ghathaf Fariz Abiyyu
    Kelas : X MIPA 3
    No.Absen : 20

    Materinya lengkap, jelas, dan mudah dimengerti

    BalasHapus
  60. Nama : Wenti Prikha Diansa
    Kelas : x mipa 3
    Absen :33
    Materi jelas mudah dimengerti pak

    BalasHapus
  61. Nama : Wenti Prikha Diansa
    Kelas : x mipa 3
    Absen :33
    Materi jelas mudah dimengerti pak

    BalasHapus
  62. Nama : Wenti Prikha Diansa
    Kelas : x mipa 3
    Absen :33
    Materi jelas mudah dimengerti pak

    BalasHapus
  63. Nama : Dinda Niskala Armeita
    Kelas : X MIPA 3
    Absen : 11

    Materinya jelas dan mudah dipahami pak

    BalasHapus
  64. Nama: Citra Dewi Anggi Arya Saputri
    Kelas: X MIPA 3
    Absen: 10

    Materinya jelas dan mudah dipahami👍

    BalasHapus
  65. Nama: Citra Dewi Anggi Arya Saputri
    Kelas: X MIPA 3
    Absen: 10

    Materinya jelas dan mudah dipahami👍

    BalasHapus
  66. Nama: Wildan Rabiul Huda
    Kelas: X MIPA 5
    Absen: 36

    BalasHapus
  67. Nama : Safira Anastasya Salsabila
    Kelas : X Mipa 1
    Absen : 29

    Materi mudah dipahami

    BalasHapus
  68. Nama : Silviana Herawati
    No absen : 34
    Kelas : X MIPA 4

    Materinya rinci dan bisa dipahami

    BalasHapus
  69. Nama: Berliana Nanda Pramesti
    Kelas: X MIPA 4
    No. Absen: 09

    Materinya ringkas, jelas, dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  70. Nama : Imartha Setyana
    Kelas : X MIPA 1
    No.Absen : 11

    Materi lengkap dan jelas.

    BalasHapus
  71. Nama: Kristika Ria Wulandari
    Kelas: X MIPA 1
    No.Absen: 13

    Materi jelas dan rinci. Sehingga mudah untuk dipahami. Terimakasih Pak Pri

    BalasHapus
  72. Nama: Hillona Bryliani Rakasiwi
    Kelas: X MIPA 4
    absen: 18

    Materinya kurang bisa di pahami dan kebanyakan

    BalasHapus
  73. Nama : Amelia Nurmala Sari
    Kelas : X MIPA 1
    No. Absen : 01

    Materinya sangat jelas dan rinci sehingga mudah dipahami serta dimengerti... Terima kasih Pak Pri atas materinya...
    Joss pokoknya dech 👍

    BalasHapus
  74. Nama :Ryo Rizky Maulana
    Kelas :X MIPA 5
    Absen :33

    BalasHapus
  75. ANDIKA DIMAS PRASETYO ABSEN 2 X MIPA 1

    BalasHapus
  76. Nama : Choiruniza Nur Sabila Putri
    No.Absen : 9
    Kelas : X MIPA 1

    BalasHapus
  77. Nama : Yosua Sadewa Winata
    Kelas : X MIPA 1
    No Absen : 33

    BalasHapus
  78. Nama : Farisa Dwi Nurlita Sari
    Absen : 12
    Kelas : X MIPA 4

    Materi jelas dan dapat dipahami

    BalasHapus
  79. Nama: Risma Luthfia Ramadhani
    Kelas: X MIPA 4
    No. Absen: 26

    BalasHapus
  80. Nama: Yuisna Danasti
    Kelas: X MIPA 4
    No absen:34

    BalasHapus
  81. Nama : Aulia Farah Dinah
    Kelas : X MIPA 4
    No : 06

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI PPKn XI BAB 3 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INDONESIA

MATERI PPKn XI BAB 2 SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA

MATERI PPKn XII BAB 1 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA