MATERI PPKn X BAB 2 KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pengertian wilayah negara
Ensiklopedia Umum mendefinisikan wilayah negara sebagai suatu bagian muka bumi daerah tempat tinggal , tempat hidup , dan sumber hidup warga negara .
Pengertian wilayah negara Indonesia
a). UUD 1945 NRI Tahun 1945 pasal 25A disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang .
b). Undang-Undang nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang menyatakan bahwa wilayah negara sebagai salah satu unsur negara yang merupakan salah satu kesatuan wilayah daratan , perairan pedalaman , perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya , serta ruang udara di atasnya , termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya .
c). Undang-Undang nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian Pasal 1 menyebutkan bahwa wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat , laut , dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
d). Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa wilayah nasional adalah seluruh wilayah NKRI yang meliputi daratan , lautan , dan udara .
Macam-macam wilayah negara
a. Daratan
Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup 2 negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat.
Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia , Papua Nugini , dan Timor Leste .
b. Lautan
Batas-batas laut adalah:
1) Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas laut teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut. Diukur garis lurus yang ditarik dari pantai.
2) Batas zona bersebelahan
Sejauh 12 mil laut diluar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan.
3) Batas zona ekonomi eksklusif/(ZEE)
ZEE adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai.
4) Batas landas benua
Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut
Wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara : India , Malaysia , Singapura , Thailand , Vietnam , Filipina , Republika Palau , Australia , Timor Leste , dan Papua Nugini .
C. Udara
1) Teori udara bebas (air freedom theory)
a) kebebasan ruang udara tanpa batas
b) kebebasan udara terbatas :
Setiap negara berhak memelihara keamanan dan keselamatan
2) Teori negara berdaulat di udara (the air sovereignity)
a) Teori keamanan
Teori yang dikemukakan oleh Fauchille yang berbunyi suatu negara berdaulat atas wilayah negaranya pada ketinggian 500 m.
b) Teori pengawasan
Teori yang dikemukakan oleh Cooper yang berbicara bahwa dimana kemampuan negara itu untuk mengawasi ruang udara secara fisik dan ilmiah.
c) Teori udara
Teori yang dikemukakan oleh Schacter bahwa wilayah udara yang masih cukup mengangkat balon dan pesawat udara.
D. Daerah Ekstra teritorial
Daerah kekuasaan hukum suatu negara yang berada dalam wilayah kekuasaan hukum negara lain.
a). Kapal yang Berlayar di bawah Bendera suatu Negara
b). Kedutaan atau Perwakilan Tetap di wilayah Negara Lain
2. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Perbedaan Antara Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia.
a. Penduduk dan Bukan Penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga Negara dan Bukan Warga Negara.
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting, menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
a. Asas Ius sanguinis (keturunan) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang bersangkutan
b. Asas Ius Soli (tempat lahir) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran
Istilah-istilah lain yang berkaitan dengan Kewarganegaraan :
- Apatride yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
- Multipatride, yaitu seseorang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan
- Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
- Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
- Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
- Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
- Naturalisai, yaitu proses permohonan seseorang untuk menjadi warga negara suatu negara
Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita ? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asasiussolisecaraterbatas,yaituasasyangmenentukankewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Penentuan kewarganegaraan Indonesia
Diatur dalamPasal 26 UUD 1945, sebagai berikut :
1). Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara .
2). Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia .
3). Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang .
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cata bagi orang asing / bangsa lain untuk memperoleh kewarganegaran Republik Indonesia . Undang-Undang No.12 Tahun 2006 , menyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui perwarganegaraan .
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 9 , permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a). Telah berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau sudah kawin .
b). Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tingal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 ( lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 ( sepuluh ) tahun tidak berturut .
c). Sehat jasmani dan rohani .
d). Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
e). Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 ( satu ) tahun atau lebih
f). Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia , tidak menjadi berkewarganegaraan ganda .
g). Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap .
h). Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara .
Yang menjadi Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia . Menurut Pasal 4 dari UU ini , warga negara Indonesia ( WNI ) adalah sebagai berikut :
a). Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia .
b). Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia .
c). Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing .
d). Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia .
e). Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia , tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f). Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 ( tiga ratus ) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia .
g). Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin .
h). Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i). Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui .
j). Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k). Anak yang dilahirkan diluar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan .
l). Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya , kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia .
Selain itu , berdasarkan Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006 , diakui pula sebagai warga negara Indonesia bagi :
a). Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah , belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaran asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia .
b). Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 ( lima ) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara indonesia
Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 , warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika terjadi hal-hal sebagai berikut :
a). Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri .
b). Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain , sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu .
c). Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonannya sendir , yang bersangkutan sudah berusia 18 ( delpan belas ) tahun atau sudah kawin , bertempat tinggal di luar negri , dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaran .
d). Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden .
e). Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing , yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuati dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabar oleh warga negara Indonesia .
f). Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut .
g). Tidak diwajibkan , tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing .
h). Mempunyai paspor , atau surat yang bersifat paspor dari negara asing , atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya .
i). Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 ( lima ) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara , tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 ( lima ) tahun itu berakhir , dan setiap 5 ( lima ) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan , sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaran .
j). Laki-laki warga negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya , kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut .
k). Setiap orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketengan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan , tidak bener , atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang , dinyatakan batal kewarganegaraannya . Mentri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam berita negara Republik Indonesia .
Seseorang yang kehilangan kewargangeraan Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegarannya melalui proses perwarganegaraan . Khusus bagi mereka yang kehilangan kewarganegaraan RI akibat perkawinan atau karena tinggal lebih dari 5 tahun secara terus-menerus di luar negeri , dapat memperoleh status WNI melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan tersendiri .
3. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan YME di Indonesia
Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2).
a. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
b. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama- agama yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
Membangun Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial, dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.
Kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari, karena dengan kerukunan umat beragama akan tercipta ketentraman dan kenyamanan. selain itu juga tidak akan ada lagi pertentangan dan perkelahian antar umat manusia. dan saat kerukunan itu terwujud maka persatuan bangsa akan terwujud. dan jika persatuan itu terwujud maka akan menambah kekuatan negara. Adapun Tri Kerukunan umat beragama di Indonesia yaitu :
1. Kerukunan antar umat seagama (intern umat beragama)
2. Kerukunan antar umat beragama.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.
4. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Pengertian Pertahanan dan Keamanan
UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesataun Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Ciri pertahanan negara yang bersifat:
a). Kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b). Kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayaguanakan bagi upaya pertahanan.
c). Kewilayahan merupakan gelar kekuatan pertahanan yang tersebar di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan kondisi geografi sebagai satu kesatuan pertahanan.
Pasal tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
Diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat 1-5.
a). Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
b). Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat.
c). Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
d). Ayat (4) menyebutkan tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.”
e). Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewarganegaraan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Sesuai undang-undang No. 34 Tahun 2004, Sishankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang menyebabkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman
Kesadaran Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945.
Ini merupakan sebuah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara untuk melindungi negara dari segala ancaman yang mengancam persatuan, kesatuan dan keamanan negara. Oleh karena itu, setiap manusia harus memiliki kesadaran untuk ikut serta mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Kesadaran bela negara itu timbul dari diri masing-masing. Berikut adalah unsur-unsur dasarnya:
➢ Cinta tanah air
➢ Yakin akan Pancasila
➢ Rela berkorban untuk NKRI
➢ Kesadaran berbangsa dan bernegara
➢ Memiliki kemampuan awal bela negara
Di Indonesia, bela negara diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke satu yang menunjukkan bahwa bela negara telah menjadi urgensi sejak Indonesia merdeka. Selain dijelaskan dalam UUD 1945, prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara juga tercantum dalam pasal 27 ayat 3 dan Bab XIII pasal 30 UUD 1945.
Isi undang – undang tersebut telah mencakup sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang memiliki tiga komponen, yaitu:
Komponen utama yaitu TNI dan Polri. Dimana TNI bertugas untuk menjaga keamanan negara, sedangkan Polri bertugas untuk menertibkan masyarakat. Komponen cadangan, yaitu sarana prasarana yang digunakan dalam rangka mempertahankan atau memperkuat komponen utama.
Sementara komponen pendukung adalah keikutsertaan rakyat dalam usaha bela negara. Contoh komponen ini adalah Hansip (pertahanan sipil), Wanra (perlawanan rakyat), Kamra (keamanan rakyat), Menwa (resimen mahasiswa), SAR, PMI dan sebagainya.
Nama: Nabila Hanin F.
BalasHapusAbsen: 26
Kelas: X Mipa 5
Nama: Hilmy Fayiz Al Farras
BalasHapusKelas: X MIPA 5
Absen: 18
NAMA: GELBI ZEIN PRASASTI
BalasHapusKELAS : X MIPA 5
NO:12
Nama : Ghina Adhani Nurbaiti
BalasHapusKelas : X MIPA 5
No.Absen : 14
Nama : Darma Haryo Wirawan
BalasHapusKelas : X MIPA 5
No : 04
Nama : Tiara Helanda Suharwanto
BalasHapusKelas : X MIPA 5
No : 34
DAUD WARDHANA PUTRA
BalasHapusKELAS:X MIPA 5
ABSEN: 5
Nama : Riski Febri DwiAryani
BalasHapusKelas : X MIPA 5
Absen : 32
Nama : Dimas Ahmad Maulana
BalasHapusKelas : X MIPA 5
Absen: 07
Nama : La Reassa Revita Salma
BalasHapusKelas : X MIPA 5
absen : 21
NAMA : RECHIE MAPANIA
BalasHapusABSEN : 30
KELAS : X MIPA 5
NAMA : MARTHA AYU SENTOSA
BalasHapusKELAS : X MIPA 5
NO.ABSEN : 22
Nama : REGITA FAYSAFIN HUMAENI
BalasHapusNo : 31
Kelas : X MIPA 5
Nama : RATNA WAHYU STYANINGSIH
BalasHapusKelas : X MIPA 5
Absen : 29
Nama: Evita Febriyanti Rukmana
BalasHapusKelas: X MIPA 5
No. Absen: 10
Nama : KHARISMA DWI NANDA NUR S
BalasHapusKelas : X MIPA 5
Absen :20
NAMA : DWI RATNA SARI
BalasHapusNO. ABSEN : 09
KELAS : X MIPA 5
Materinya mudah dipahami
NAMA : OKTA DWI WAHYU WULANDARI
BalasHapusABSEN: 28
KRLAS : X MIPA 5
Materinya menarik dan mudah dipahami
NAMA : GIZKA PUTRI WARDAYANTI
BalasHapusKELAS : X MIPA 5
NO. ABSEN : 16
Materinya jelas dan mudah dipahami
NAMA: AKHBAR ABU RIZAL
BalasHapusKELAS:X MIPA 5
NO.ABSEN:01
NAMA : TITIS WULAN RIMADHANI
BalasHapusNO : 35
KELAS : X MIPA 5
Materinya ringkas dan mudah dipahami
NAMA : HADAA HADIQUNNUHA
BalasHapusKELAS : X MIPA 5
NO ABSEN: 17
Nama : Marysca Andra Prima Aji
BalasHapusKelas : X MIPA 5
Absen : 23
NAMA : GHAZI SATRIA
BalasHapusKELAS : X MIPA 5
No ABSEN : 13
materinya ringkas dan mudah dipahami
Nama : Nandina Fida Salsabilla
BalasHapusKelas : X MIPA 5
Absen : 27
Nama :Ryo Rizky Maulana
BalasHapusKelas : X MIPA 5
No : 33
Nama:Given Agutinata
BalasHapusKelas: X MIPA 5
No Absen:15
Materinya singkat dan mudah dipahami
Deswita Prizia A
BalasHapus06/X MIPA 5
MATERINYA SANGAT MUDAH DIPAHAMI
Nama : Muhammad Ali Firdaus
BalasHapusAbsen : 25
Kelas : X MIPA 5
MATERINYA RINGKAS SANGAT MUDAH DIPAHAMI
Nama:Dea Sukma Handarum
BalasHapusAbsen:13
Kelas:X MIPA2
Materinya singkat dan mudah dipelajari dan dimengerti
Nama : Amilia Zulfa D
BalasHapusAbsen :03
Kelas: X MIPA 2
Materi : singkat dan jelas
Serta mudah di fahami dan di Pelajari
Nama: Alfian Rizka Syahrianur
BalasHapusAbsen:01
Kelas:X MIPA 2
materinya singkat,jelas dan mudah dipahami
Nama:FIKI MAFAIZUN NABILA
BalasHapusKelas: X MIPA 2
Ko.Absen:18
Materi:singkat dan mudah dipahami
Nama: Ruhul Aini Bintari
BalasHapuskelas : X MIPA 2
Absen: 29
Materinya jelas dan mudah dipahami
Nama : Eri Dwianti
BalasHapusKelas : X MIPA 2
Absen : 17
Nama : Amalia Dinar Khairuunnisa
BalasHapusKelas : X MIPA 2
no absen : 02
Membuat saya menambah pengetahuan tentang seputar wilayah negara Indonesia dan macam macamnya
Nama : Amalia Dinar Khairuunnisa
BalasHapusKelas : X MIPA 2
no absen : 02
Membuat saya menambah pengetahuan tentang seputar wilayah negara Indonesia dan macam macamnya
Nama : Wedar Herlana Cholistia
BalasHapusKelas : X Mipa 2
Absen : 36
Materinya mudah dipahami dan dipelajari, kalimat singkat dan jelas.
Nama: Dikko Yuliano Frezy
BalasHapusKelas: X MIPA 2
Absen: 15
Materinya singkat dan mudah dipahami
Nama : Aprillianti Nafiah
BalasHapusKelas. : X MIPA 2
No.Absen : 06
Nama : Arnela Putri Oktaviani
BalasHapusKelas : X MIPA 2
No. Absen : 07
Materinya jelas dan mudah dipahami
Nama : Trisna Nur Azizah
BalasHapusKelas : X MIPA 2
No. Absen : 34
Materinya mudah dipahami.
Nama : Cantika Febriyanti
BalasHapusKelas : X MIPA 2
No. Absen : 11
Materinya jelas dan mudah dipahami
Nama : Elsya Dwi Rahmawati
BalasHapusKelas : X Mipa 2
Absen : 16
Materinya singkat, jelas serta mudah dipahami
Nama : Gresvilla Intan Vatmudya
BalasHapusNo : 19
Kelas : X MIPA 2
Materi dijabarkan secara lengkap, jelas dan mudah dipahami. Sehingga pembaca mudah memahami materi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
Nama:RAVINDO BAYU MAULANA
BalasHapusabsen:26
Kelas:X MIPA 2
MATERINYA CUKUP BISA DIPAHAMI
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Viqi Dea Maharani
BalasHapusNo. :35
Kelas : X MIPA 2
Materi dijelaskan secara lengkap, rinci dan mudah untuk dipahami
Nama : Septiani Ravika Sari
BalasHapusKelas : X MIPA 2
No. Absen : 31
Materinya lengkap, singkat, jelas, dan mudah dipahami.
Nama: ramanda Okta malakiano
BalasHapusAbsen:25
Kelas: MIPA 2
Materinya cukup membantu dan mudah dipahami
Nama : Nadja Galih Firmansyah
BalasHapusKelas : X MIPA 2
Absen : 23
.
Materi sangat rinci, mudah dipahami
Nama : Ananta Titania
BalasHapusKelas : X MIPA 2
Absen : 05
Materi yang di berikan sangat membantu untuk kegiatan belajar.
Nama : Prasasti trisna ariadhi
BalasHapusNo absen : 22
Kelas : X MIPA 3
Materinya tidak begitu bertele-tele, jdi mudah dicermati dan dipahami. Dan membuat saya lebih mudah untuk memahaminya dlm proses pembelajaran
Nama : Andhi Widjaksana
BalasHapusAbsen : 06
Kelas : X MIPA 3
Materi yang di berikan sangat membantu untuk belajar...tapi materinya sangat banyak sehingga sulit untuk di hafal
Nama : TYAR MAHARANING SANTOSO
BalasHapusKelas : X MIPA 1
Absen : 34
Materinya lengkap, jelas dan mudah dipahami
Nama: Ivena Elysia Natalie
BalasHapusAbsen: 16
Kelas: X Mipa 3
Materi sangat membantu untuk kegiatan belajar
Nama : Dwi Agitya Afina Putri
BalasHapusAbsen : 12
Kelas : X Mipa
Materi yang disampaikan sangat jelas dan terperinci. Kalimat yang digunakan pun juga mudah dipahami. Dengan adanya bacaan tersebut mempermudah saya dalam memahami materi bab 2. Bacaan tersebut sangat membantu.
NAMA : ELLESTIANA MUHIMMATUL RACHMAWATI
BalasHapusKELAS : X MIPA 1
NO.ABSEN : 07
Materi lengkap dan mudah dipahami, terima kasih Pak Pri👍
Nama : Muhammad Ghathaf Fariz Abiyyu
BalasHapusKelas : X MIPA 3
No.Absen : 20
Materinya lengkap, jelas, dan mudah dimengerti
Nama : Wenti Prikha Diansa
BalasHapusKelas : x mipa 3
Absen :33
Materi jelas mudah dimengerti pak
Nama : Wenti Prikha Diansa
BalasHapusKelas : x mipa 3
Absen :33
Materi jelas mudah dimengerti pak
Nama : Wenti Prikha Diansa
BalasHapusKelas : x mipa 3
Absen :33
Materi jelas mudah dimengerti pak
Nama : Dinda Niskala Armeita
BalasHapusKelas : X MIPA 3
Absen : 11
Materinya jelas dan mudah dipahami pak
Nama: Citra Dewi Anggi Arya Saputri
BalasHapusKelas: X MIPA 3
Absen: 10
Materinya jelas dan mudah dipahami👍
Nama: Citra Dewi Anggi Arya Saputri
BalasHapusKelas: X MIPA 3
Absen: 10
Materinya jelas dan mudah dipahami👍
Nama: Wildan Rabiul Huda
BalasHapusKelas: X MIPA 5
Absen: 36
Nama : Safira Anastasya Salsabila
BalasHapusKelas : X Mipa 1
Absen : 29
Materi mudah dipahami
Nama : Silviana Herawati
BalasHapusNo absen : 34
Kelas : X MIPA 4
Materinya rinci dan bisa dipahami
Nama: Berliana Nanda Pramesti
BalasHapusKelas: X MIPA 4
No. Absen: 09
Materinya ringkas, jelas, dan mudah dipahami.
Nama : Imartha Setyana
BalasHapusKelas : X MIPA 1
No.Absen : 11
Materi lengkap dan jelas.
Nama: Kristika Ria Wulandari
BalasHapusKelas: X MIPA 1
No.Absen: 13
Materi jelas dan rinci. Sehingga mudah untuk dipahami. Terimakasih Pak Pri
Nama: Hillona Bryliani Rakasiwi
BalasHapusKelas: X MIPA 4
absen: 18
Materinya kurang bisa di pahami dan kebanyakan
Nama : Amelia Nurmala Sari
BalasHapusKelas : X MIPA 1
No. Absen : 01
Materinya sangat jelas dan rinci sehingga mudah dipahami serta dimengerti... Terima kasih Pak Pri atas materinya...
Joss pokoknya dech 👍
Nama :Ryo Rizky Maulana
BalasHapusKelas :X MIPA 5
Absen :33
ANDIKA DIMAS PRASETYO ABSEN 2 X MIPA 1
BalasHapusNama : Choiruniza Nur Sabila Putri
BalasHapusNo.Absen : 9
Kelas : X MIPA 1
Nama : Yosua Sadewa Winata
BalasHapusKelas : X MIPA 1
No Absen : 33
Nama : Farisa Dwi Nurlita Sari
BalasHapusAbsen : 12
Kelas : X MIPA 4
Materi jelas dan dapat dipahami
Nama: Risma Luthfia Ramadhani
BalasHapusKelas: X MIPA 4
No. Absen: 26
Nama: Yuisna Danasti
BalasHapusKelas: X MIPA 4
No absen:34
Nama : Aulia Farah Dinah
BalasHapusKelas : X MIPA 4
No : 06