MATERI PPKn X BAB 3 KEWENANGAN LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945

A.     Suprastruktur dan Infrastruktur sistem politik Indonesia

1.    Suprastruktur Politik Indonesia

Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. 

Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan pengerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga negara di Indonesia adalah sebagai berikut.

a.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

b.    Presiden

c.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

d.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

e.    Mahkamah Agung (MA)

f.    Mahkamah Konstitusi (MK)

g.    Komisi Yudisial (KY)

h.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

2.    Infrastruktur Politik Indonesia

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalammasyarakatyang turutberpartisipasi secaraaktif. Bahkankelompok- kelompok tersebut tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan, sebagai berikut.

a.    Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik dan persamaan keyakinan keagamaan.

b.    Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.

c.    Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya, dengan cara melakukan demonstrasi, aksi mogok dan sebagainya.

d.    Media Komunikasi Politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah  media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya. Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi

B.     Lembaga-lembaga negara RI menurut UUD NRI Tahun 1945

Secara garis besar tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.

1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

a.    Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945)

b.    Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota DPD dan berjumlah sebanyak 4 X Jumlah provinsi anggota DPD (UU No. 22 tahun 2003)

c.    MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi negara

d.    Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden dan hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 (1,2,3) UUD 1945).

e.    MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

2.    Presiden

a.    Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A(1) UUD 1945).

b.    Syarat menjadi presiden lainnya diatur lebih lanjut dalam Undang- Undang pasal 6 (2) UUD 1945 Amandemen.

c.    Kekuasaan presiden meliputi menurut UUD 1945 amandemen adalah sebagai berikut.

1)    Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20)

2)    Menetapkan peraturan pemeriontah (Pasal 5 (2))

3)    Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)

4)    Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)

5)    Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

6)    Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)

7)    Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1))

8)    Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR  (Pasal 14 (2))

9)    Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)

10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden (Pasal 16)

11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)

12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

3.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

a.    Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 (1) UUD 1945).

b.    Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU Nomor 22 tahun 2003).

c.    Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20 (1) UUD 1945).

d.    Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945).

e.    Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).

4.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

a.    BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara (Pasal 23E (1) UUD 1945).

b.    Hasil pemeriksaan BPK di serahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E (2) UUD 1945).

5.    Mahkamah Agung (MA).

a.    MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945).

b.    MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945).

c.    Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945).

6.    Mahkamah Konstitusi (MK)

a.    Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :

1)    Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD

2)    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

3)    Memutus pembubaran partai politik.

4)    Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C (1) UUD 1945)

5)    Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C (2) UUD 1945).

b.    Mahkamah konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan 3 anggota diajukan presiden.

7.    Komisi Yudisial (KY)

a.    KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B (3) UUD 1945).

b.    KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 (1) UUD 1945).

8.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

a.    DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.

b.    DPD merupakan wakil-wakil provinsi.

c.    Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 tahun 2003).

d.    DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berhubungan dengan  daerah.

C.     Tata kelola pemerintahan yang baik

Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis sebagai berikut.

a.    Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.

b.    Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.

c.    Unsur warga masyarakat (stakeholders).

Menurut Laode Ida (2002), tata kelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.

a.    Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi

b.    Komunikasi, yakni adanya jaringan multi sistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas

c.    Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), dimana ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi

d.    Keseimbangan kekuatan (balance of force), di mana dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerjasama

e.    Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.

Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut.

1)    Mewujudkan efisiensi dalam menajemen sektor publik, dengan antara lain memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.

2)    Terwujudnya akuntabilitas publik, bahwa semua yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

3)    Tersedianya perangkat hukum yang memadai, yakni peraturan perundang- undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik

4)    Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM

5)    Adanya transparansi dalam pebuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat utuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.

D.     Partisipasi warga negara dalam sistem politik RI

Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.

Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku adalah :

a.    Di Lingkungan Sekolah

Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung, antara lain melalui kegiatan sebagai berikut.

1)    Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti pramuka, pecinta alam, PMR, paskibra dan sebagainya.

2)    Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.

3)    Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.

b.    Di Lingkungan Masyarakat

Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan antara lain adalah sebagai berikut.

1)    Forum warga.

2)    Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.

3)    Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.

Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan  perilaku  politik tersebut sesuai dengan aturan, maka harus diperhatikan berbagai ketentuan seperti berikut.

1)    Pancasila dan UUD RI 1945.

2)    Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang- undang HAM, undang-undang partai politk dan sebagainya.

3)    Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.

4)    Norma-norma sosial yang berlaku.

c.    Di Lingkungan Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya melalui kegiatan sebagai berikut.

1)    Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden

2)    Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada)

3)    Aksi demonstrasi  yang tertib, damai dan santun

Sedangkan perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

1)    Pancasila

2)    UUD NRI 1945

3)    Undang-Undang

4)    Peraturan Pemerintah

5)    Keputusan Presiden

6)    Peraturan Daerah

Komentar

  1. Nama: Citra Dewi Anggi Arya Saputri
    Kelas: X MIPA 3
    No ab: 10

    Materi mudah dipahami dan ringkas.

    BalasHapus
  2. Nama : Sisilia Fiptika Fibrianti
    Kelas : X MIPA 3
    No. Absen : 28

    Bacaan nya ringkas dan materi mudah dipahami

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Nama : Prasasti trisna ariadhi
    No : 22
    Kelas : X MIPA 3
    Materinya mudah dipahami dan jelas pak

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Nama : Sabrina Salsabilla Kartika Putri
    Kelas : X MIPA 3
    MATERINYA MUDAH DIPAHAMI PAK

    BalasHapus
  7. Nama : Reno Bryant Sjannutama Harma P.
    Kelas : X MIPA 1
    No. Absen : 26

    BalasHapus
  8. Nama : Muhammad Aditya Vergian Putra
    Kelas : X MIPA 1
    No. Absen 18

    BalasHapus
  9. Nama : Fidela Brina Aurellia
    Kelas : X MIPA 1
    Absen : 08
    Materi ringkas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  10. Nama: Dania Marshadella
    Kelas: X MIPA 1
    Absen:04
    Ringkasan materinya mudah untuk dipahami

    BalasHapus
  11. Nama: Salma Bilqista Queena
    Kelas: X MIPA 1
    Absen: 30
    Materi mudah dipahami

    BalasHapus
  12. Ivena Elysia Natalie(XMipa3)
    Materi Lengkap, sangat membantu pak.

    BalasHapus
  13. Nama : Hafidah Ayu Nur Anggraini
    Kelas: X MIPA1
    Absen :10
    Materinya mudah untuk dipahami

    BalasHapus
  14. Nama : Nanda Kavita Wulandari
    Kelas : X MIPA 1
    No. Absen : 22

    BalasHapus
  15. Nama: Eygen Terta Gestira
    Kelas: X MIPA 3
    Absen: 14

    Pembahasannya ringkas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  16. Nama : Amelia Nurmala Sari
    Kelas : X MIPA 1
    Absen : 01

    Menurut saya materinya mudah dipahami dan dimengerti karena lebih ringkas...
    Terima kasih Pak Pri atas materinya 👍

    BalasHapus
  17. Nama : Imartha Setyana
    Kelas : X MIPA 1
    Absen : 11

    Materinya mudah dipahami dan lengkap

    BalasHapus
  18. Nama: TYAR MAHARANING SANTOSO
    Kelas:X MIPA 1
    Absen:34
    Materi nya lengkap

    BalasHapus
  19. NAMA : ELLESTIANA MUHIMMATUL RACHMAWATI
    KELAS : X MIPA 1
    NO.ABSEN :07

    Materi kelas dan lengkap

    BalasHapus
  20. Nama : Vira Apriliana Putri
    Kelas : X MIPA 1
    No.absen : 35

    Materi mudah dipahami dan ringkas

    BalasHapus
  21. Nama : Zildania Abella Febrianti
    Kelas : X MIPA 3
    No Abs : 35

    Materinya lengkap,riskas, dan mudah dipahami

    BalasHapus
  22. Nama : Dinda Niskala Armeita
    No absen : 11
    Kelas : X MIPA 3

    Materi yang diberikan ringkas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  23. Nama : Shalkha Hanifi
    Kelas : X MIPA 3
    Absen : 27

    Materi yang telah disampaikan mudah dipahami

    BalasHapus
  24. Nama: Rizky Nur Widyatmoko
    Kelas:x mipa 2
    Absen:28

    Materi yang disampaikan sangat jelas dan singkat ,lebih mudah untuk dipahami

    BalasHapus
  25. Nama : Sean Yudhistira El Nugroho
    Kelas : X MIPA 2
    Absen : 30

    Materi yg disampaikan jelas, singkat dan mudah dipahami

    BalasHapus
  26. Nama:Amalia Dinar Khairuunnisa
    Kelas: X MIPA 2
    No absen : 02
    Materinya dapat menambah pengetahuan tentang lembaga negara yang ada di Indonesia serta tata kelola pemerintah dan bagian masyarat dalam sistem politik di negara Indonesia

    BalasHapus
  27. Nama : Trisna Nur Azizah
    Kelas : X MIPA 2
    No. Absen : 34

    Materinya lengkap dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  28. Nama : Aprillianti Nafiah
    Kelas. : X MIPA 2
    No.Absen : 06

    BalasHapus
  29. Nama:Amalia Dinar Khairuunnisa
    Kelas: X MIPA 2
    No absen : 02
    Materinya dapat menambah pengetahuan tentang lembaga negara yang ada di Indonesia serta tata kelola pemerintah dan bagian masyarat dalam sistem politik di negara Indonesia

    BalasHapus
  30. Nama:Amalia Dinar Khairuunnisa
    Kelas: X MIPA 2
    No absen : 02
    Materinya dapat menambah pengetahuan tentang lembaga negara yang ada di Indonesia serta tata kelola pemerintah dan bagian masyarat dalam sistem politik di negara Indonesia

    BalasHapus
  31. Nama:Amalia Dinar Khairuunnisa
    Kelas: X MIPA 2
    No absen : 02
    Materinya dapat menambah pengetahuan tentang lembaga negara yang ada di Indonesia serta tata kelola pemerintah dan bagian masyarat dalam sistem politik di negara Indonesia

    BalasHapus
  32. Nama:Amalia Dinar Khairuunnisa
    Kelas: X MIPA 2
    No absen : 02
    Materinya dapat menambah pengetahuan tentang lembaga negara yang ada di Indonesia serta tata kelola pemerintah dan bagian masyarat dalam sistem politik di negara Indonesia

    BalasHapus
  33. Nama : Mohamad Alfiansyah
    Kelas : X MIPA 2
    Nomer : 22
    Materi ringkas dan jelas jadi mudah dipahami tdk membuat pembaca menjadi bingung

    BalasHapus
  34. Nama : Elsya Dwi Rahmawati
    Kelas : X Mipa 2
    Absen : 16
    Materinya jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  35. Nama : Ronald Danar Prastia
    Kls. : X MIPA 4
    NO absn : 32
    Keterangan : materi dapat memperluas dan juga menammbah pengetahuan kita tentang lemmbaga lembaga negara yang ada di Indonesia,dan tata kelola pemerintahan,bagian atau peran masyarakat dalam sistem politik di Indonesia.

    BalasHapus
  36. Nama: Rifan Arbana
    Kelas:X MIPA 4
    No absen:30
    Keterangan:materi jelas dan mudah difahami

    BalasHapus
  37. Nama : Deviani Dini Nurcahyani
    Kelas : X Mipa 4
    Absen : 12
    Materinya lengkap, ringkas, dan mudah dipahami, sehingga sangat membantu untuk kegiatan belajar.

    BalasHapus
  38. Nama: Fifit nurkhasanah
    Kelas: X MIPA 4
    No. Absen: 16
    Ket: materi yang disampaikan jelas dan mudah dipahami serta dapat menambah pengetahuan tentang lembaga yang ada di negara indonesia.

    BalasHapus
  39. Nama : Varel Hayden Alwan Hakiim
    Kelas :X MIPA 4
    No. Absen :36

    Materi yang diberikan mudah dipahami

    BalasHapus
  40. Nama: Nabila Hanin Fitriani
    Absen: 26
    Kelas: X MIPA 5

    BalasHapus
  41. Nama : Silviana Herawati
    No. Absen : 34
    Kelas : X MIPA 4

    Materinya rinci dan mudah dipahami

    BalasHapus
  42. Nama : HILLONA BRYLIANI RAKASIWI
    Absen : 18
    Kelas : X MIPA 4
    Materi yang di berikan ringkas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  43. Nama : Silviana Herawati
    No. Absen : 34
    Kelas : X MIPA 4

    Materinya rinci dan mudah dipahami

    BalasHapus
  44. Nama : Riski Febri DwiAryani
    Kelas : X MIPA 5
    Absen : 32

    Materi yang diberikan jelas dan ringkas sehingga lebih mudah untuk dipahami

    BalasHapus
  45. Nama : Tiara Helanda Suharwanto
    Kelas : X MIPA 5 / 34

    Mantab...materinya ringkas, jelas dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  46. Nama: Evita Febriyanti Rukmana
    Kelas: X MIPA 5
    No. Absen:10

    BalasHapus
  47. Nama : Deswita Prizia Anggraeni
    Kelas : X MIPA 5 / 06

    Materi yang diberikan sangat rinci, jelas, dan mudah dipahami

    BalasHapus
  48. Nama : Martha Ayu Sentosa
    Kelas : X Mipa 5
    No.absen : 22

    Materinya singkat jelas dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  49. Nama : Gizka Putri Wardayanti
    Kelas : X MIPA 5
    No. Absen : 16
    Materi yang diberikan jelas dan mudah dipahami.

    BalasHapus
  50. NAMA :GELBI ZEIN PRASASTI
    KELAS: X MIPA 5
    NOMER :12
    MATERI YANG DI BERIKAN JELAS DAN MUDAH DI PAHAMI

    BalasHapus
  51. NAMA :GELBI ZEIN PRASASTI
    KELAS: X MIPA 5
    NOMER :12
    MATERI YANG DI BERIKAN JELAS DAN MUDAH DI PAHAMI

    BalasHapus
  52. Nama : Kharisma Dwi Nanda Nur S.
    Kelas : X MIPA 5
    No.absen : 20

    BalasHapus
  53. Nama : Arnela Putri Oktaviani
    Kelas : X MIPA 2
    No. Absen : 07

    Materinya jelas dan mudah dipahami

    BalasHapus
  54. Nama : Ratna Wahyu Styaningsih
    Kelas : X MIPA 5
    No. Absen : 29

    Materinya mudah dipahami dan jelas

    BalasHapus
  55. Nama: Wildan Rabiul Huda
    Kelas: X MIPA 5
    Absen: 36

    BalasHapus
  56. Nama : Gresvilla Intan Vatmudya
    Kelas : X MIPA 2
    No : 19

    Materi jelas, dan mudah di pahami.

    BalasHapus
  57. NAMA : YUDY AJI NUGROHO
    KELAS : X MIPA 3
    ABSEN : 34

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI PPKn XI BAB 3 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INDONESIA

MATERI PPKn XI BAB 2 SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA

MATERI PPKn XII BAB 1 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA