MATERI PPKn X BAB 1 NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1.    Macam-Macam Kekuasaan Negara

Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:

a.    Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk  undang-undang

b.    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang

c.    Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Sedangkan menurut Montesquieu  kekuasaan negara dibagi :

a.    Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk  undang-undang

b.    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang

c.    Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

2.    Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

a.    Pembagian kekuasaan secara horizontal

1)    Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2)    Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3)    Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

4)    Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5)    Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

b.    Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat  nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi  kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

B.     Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan  non departemen

1.    Tugas Kementerian Negara Republik  Indonesia

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.

a.    Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

b.    Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

c.    Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam  pemerintahan.

d.    Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.

a.    Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

b.    Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

c.    Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertingg

2.    Klasifikasi Kementerian Negara Republik  Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.

a.    Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

1)    Kementerian Dalam Negeri

2)    Kementerian Luar Negeri

3)    Kementerian Pertahanan

b.    Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.

1)    Kementerian Agama

2)    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

3)    Kementerian Keuangan

4)    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

5)    Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

6)    Kementerian Kesehatan

7)    Kementerian Sosial

8)    Kementerian Ketenagakerjaan

9)    Kementerian Perindustrian

10) Kementerian Perdagangan

11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

13) Kementerian Perhubungan

14) Kementerian Komunikasi dan Informatika

15) Kementerian Pertanian

16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

17) Kementerian Kelautan dan Perikanan

18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang

c.    Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

1)    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

2)    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

3)    Kementerian Badan Usaha Milik Negara

4)    Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

5)    Kementerian Pariwisata

6)    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

7)    Kementerian Pemuda dan Olahraga

8)    Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.

1)    Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

a)    Kementerian Dalam Negeri

b)    Kementerian Hukum dan HAM

c)    Kementerian Luar Negeri

d)    Kementerian Pertahanan

e)    Kementerian Komunikasi dan Informatika

f)     Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2)    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

a)    Kementerian Keuangan

b)    Kementerian Ketenagakerjaan

c)    Kementerian Perindustrian

d)    Kementerian Perdagangan

e)    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

f)     Kementerian Pertanian

g)    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

h)    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

i)      Kementerian Badan Usaha Milik Negara

j)      Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3)    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

a)    Kementerian Agama;

b)    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

c)    Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

d)    Kementerian Kesehatan;

e)    Kementerian Sosial;

f)     Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

g)    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

h)    Kementerian Pemuda dan Olahraga.

4)    Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

a)    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

b)    Kementerian Perhubungan

c)    Kementerian Kelautan dan Perikanan

d)    Kementerian Pariwisata

3.    Lembaga  Pemerintah Non-Kementerian

Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.

C.     Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik

Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.

a.    Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.

b.    Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.

c.    Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di  dalam  menjalankan  tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya.

Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif.

Selain itu, nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.


Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Nama:Fhynta Putri Nindya sandi
    Kelas:X_MIPA 5
    Absen:08

    BalasHapus
  3. Fauziah Anabela Winarahman, X MIPA 5, 15

    BalasHapus
  4. Geniar Azzahra Putri,x MIPA 5, 18

    BalasHapus
  5. Nama : Siswati
    Kelas : X MIPA 5
    No.abs : 32

    BalasHapus
  6. Amelia Khilmi Nurfaiza, X MIPA 5, 04

    BalasHapus
  7. Renandra risma azaharo,X MIPA 5, 31

    BalasHapus
  8. Nur Ngazimatun Nikmah, X MIPA 5, 26

    BalasHapus
  9. Anisa Caesar Riska ulinuha
    X MIPA 5
    05

    BalasHapus
  10. Maulidia Diansyach X MIPA 5 absen 22 hadir

    BalasHapus
  11. Nama : Diva ayu valentina
    Kelas : X MIPA 4
    no absen : 11
    HADIR

    BalasHapus
  12. Nama : Allika Salsabilla Az Zahra
    Kelas : X MIPA 4
    No absen : 02
    HADIR

    BalasHapus
  13. Nama : Nikita Mei Sheila Cahya Putri
    Kelas : X MIPA 4
    No Absen : 21
    HADIR

    BalasHapus
  14. Nama:SELA QURROTUN AINI
    Kelas:XMIPA 4
    No.absen:28
    HADIR

    BalasHapus
  15. Nama: Yufa Wiliansari
    Kelas: X MIPA 4
    No. Absen: 33
    HADIR

    BalasHapus
  16. Revi Nofia Putri
    X MIPA 4
    23
    hadir

    BalasHapus
  17. Nama : Clara Julia Nuruzzuma
    Kelas : X MIPA-4
    No Absen : 08
    HADIR

    BalasHapus
  18. Nama : Nadhira Ismah Nuraeni
    Kelas : X MIPA 4
    No. Absen : 19
    HADIR

    BalasHapus
  19. Nama : Rela Agustina
    Kelas : X MIPA 4
    No. Absen : 22
    HADIR

    BalasHapus
  20. Nama: Rio Mahendra Seventino
    Kelas: X MIPA 4
    No Absen: 25
    HADIR

    BalasHapus
  21. Nama : Wildan Agnar Kautsar Wijaya
    Kelas : X MIPA 4
    No. Absen : 31
    HADIR

    BalasHapus
  22. nama : nasika paramesti ahmad
    Kelas : x mipa 4
    : no absen : 20
    HADIR

    BalasHapus
  23. Nama. : Zahra Sofyandri
    Kelas :X MIPA 3
    No. Absen :33
    HADIR

    BalasHapus
  24. Nama : Dyah Nadiva C.S
    Kelas : X MIPA 3
    Absen : 09
    HADIR

    BalasHapus
  25. Nama:Sal Sabila Fitra Ramadani
    Kelas:X MIPA3
    NO.Absen:29
    hadir

    BalasHapus
  26. Nama : Tito Bherlian Karyanto
    Kelas : X MIPA 1
    Absen : 30
    Hadir

    BalasHapus
  27. Nama : Yosua Sadewa Winata
    Kelas : X MIPA 1
    Absen : 33
    Hadir

    BalasHapus
  28. Nama : Choiruniza Nur Sabila Putri
    Kelas : X MIPA 1
    Absen : 9
    Hadir

    BalasHapus
  29. Nama : Nadya Kartika Sari
    Kelas : X MIPA 1
    No absen : 25
    Hadir

    BalasHapus
  30. Nama : Anisa nur fadhila
    Kelas :X MIPA 1
    No absen : 3
    Hadir

    BalasHapus
  31. Nama : Freya Dara Dinanti
    Kelas : X MIPA 1
    Absen : 33
    Hadir

    BalasHapus
  32. Nama : Dhayinta Wening K.
    Kelas : X MIPA 1
    Absen : 11
    Hadir

    BalasHapus
  33. Nama : Nabilah Fera Febriana
    Absen : 24
    Kelas : X MIPA 1
    Hadir

    BalasHapus
  34. Nama : Melsa Amira Husna
    Absen : 21
    Kelas : X MIPA 1
    Hadir

    BalasHapus
  35. Nama: Anisza Dwi Utami
    Absen: 04
    Kelas: X MIPA 1
    Hadir

    BalasHapus
  36. Nama : Putra Tri Suryanto
    Kelas : X IPS 1
    absen : 27
    HADIR

    BalasHapus
  37. Nama :INTAN SUCI RAHMADHANI
    Kelas : X IPS 1
    NO : 15
    HADIRR

    BalasHapus
  38. Nama:ALVINA FITRIANINGRUM
    Kelas: X-IPS 1
    Absen:05
    HADIR

    BalasHapus
  39. Nama: Nelsinda Youvella Berfiani
    Kelas:XIPS1
    Absen:22
    HADIR

    BalasHapus
  40. NAMA : NABILA AZZAHRA PUTRI RENAIZA
    ABSEN : 20
    KELAS : X IPS 1

    BalasHapus
  41. Nama: Nolan Bakti Rostika Putra
    Kelas: X IPS 1
    no: 23
    HADIR

    BalasHapus
  42. NAMA: SILVA HARDINASARI
    KELAS: X IPS 1
    NO. ABSEN: 33

    HADIR

    BalasHapus
  43. NAMA: SILVIA HARDINASARI
    KELAS: X IPS 1
    NO. ABSEN: 33

    HADIR

    BalasHapus
  44. Nama : Dhea Anggelia
    Kelas. : X IPS 1
    No absen : 09

    HADIR

    BalasHapus
  45. Nama: Akhdan Hibatullah
    Kelas: X IPS 1
    NO absen: 04

    HADIR

    BalasHapus
  46. Nama : Trya Deviana
    Kelas : X IPS 1
    NO absen : 34

    BalasHapus
  47. Nama= MEYTA HERLANTI EKASYAIFI
    Kelas= X MIPA 1
    No absen= 22

    BalasHapus
  48. Nama: Sandha Elissa Putri
    Kelas:X MIPA 3
    Absen: 31

    BalasHapus
  49. Nama : Yanuar Fauzanin
    Kelas : X MIPA 4
    No absen : 32

    Hadir

    BalasHapus
  50. Nama : Alifia Putri Sasi R.
    Kelas : X MIPA 3
    No absen : 03

    Hadir

    BalasHapus
  51. Nama : Dion Sefa Atadinar
    Kelas : X IPS 1
    Absen : 10

    BalasHapus
  52. Nama : Nabila Fatimatus Zahra
    Kelas : X MIPA 1
    No : 23

    Hadir

    BalasHapus
  53. Florista Chelsi Anastasia
    Kls:X IPS 3
    No:15

    BalasHapus
  54. Sal Sabila Fitra Ramadani (29) X MIPA 3

    BalasHapus
  55. Website nya sangat bermanfaat, terimakasihh

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MATERI PPKn XI BAB 3 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INDONESIA

MATERI PPKn XI BAB 2 SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA

MATERI PPKn XII BAB 1 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA