MATERI PPKn XI BAB 1 KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
1. Konsep hak asasi manusia asasi manusia
Pengertian hak asasi manusia
Secara sederhana hak asasi manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan BangsaBangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:
a. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak dapat dilanggar dan dipisahkan.
Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama.
Tuhan melarang memperlakukan manusia dengan sewenang-wenang.
Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dari warna kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan manusia dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya.
Sebenarnya yang membedakan manusia karena warna kulit, kaya dan miskin adalah manusia itu sendiri.
Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui dan menjamin keberadaan hak asasi manusia tersebut. Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya.
Kendati pun demikian, tidaklah boleh kita lupakan bahwa hakikat tadi tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati.
Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut.
Tuhan memberikan kepada manusia sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya
Pengertian kewajiban asasi manusia
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan.
Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki.
Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain.
Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.
Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
2. Substansi hak asasi manusia dalam Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945
Dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat
Dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar.
Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
c. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Pengertian hak asasi manusia
Secara sederhana hak asasi manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan BangsaBangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Dari pengertian tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus sebagai berikut:
a. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
b. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
c. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
d. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh manusia, yang tidak dapat dilanggar dan dipisahkan.
Hak asasi manusia bersumber pada pokok pikirannya yang terdapat dalam kitab suci yang menyatakan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan hak dan kewajiban yang sama.
Tuhan melarang memperlakukan manusia dengan sewenang-wenang.
Tuhan tidak membeda-bedakan manusia dari warna kulit, kaya dan miskin. Tuhan membedakan manusia dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya.
Sebenarnya yang membedakan manusia karena warna kulit, kaya dan miskin adalah manusia itu sendiri.
Dengan demikian, Tuhan sendiri mengakui dan menjamin keberadaan hak asasi manusia tersebut. Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan atau pengakuan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya.
Kendati pun demikian, tidaklah boleh kita lupakan bahwa hakikat tadi tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati.
Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut.
Tuhan memberikan kepada manusia sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya
Pengertian kewajiban asasi manusia
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia. Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan.
Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki.
Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain.
Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban oleh guru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban asasi juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimana pun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.
Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi, pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
2. Substansi hak asasi manusia dalam Pancasila, dan UUD NRI Tahun 1945
Dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat
Dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar.
Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan peraturan daerah.
Hak dan kewajiban asasi manusia juga dijamin dan diatur oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
c. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
4) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5) Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009
Dalam Nilai Praksis Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.
Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan seharihari.
3. Kasus pelanggaran hak asasi manusia
a. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut UU No.26tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang menjelaskan bahwa pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan individu atau kelompok termasuk aparat negara yang baik disengaja atau tidak disengaja ataupun kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan bisa memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku.
b. Macam- macam pelanggararan Hak Asasi Manusia
Macam- macam Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifiasikan menjadi dua. Yaitu:
1. Genosida
Kejahatan genosida, adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan atau menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara sebagai berikut:
-Membunuh anggota-anggota dari suatu kelompok;
-Mengakibatkan penderitaan fisik dan juga mental yang berat terhadap para anggota kelompok;
-Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang dapat mengakibatkan kemusnahan secara fisik;
-Memaksakan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok; atau
-Memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok tertentu.
2. Kemanusiaan
-Kejahatan kemanusiaan, adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang terencana atau meluas yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
-Pembunuhan;
-Pemusnahan;
-Perbudakan;
-Pengusiran atau pemindahan penduduk asli secara paksa;
-Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan secara fisik atau tidak secara sewenang- wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional;
-Penyiksaan;
-Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk lain dari kekerasan seksual;
-Penganiayaan terhadap suatu kelompok atau perkumpulan tertentu yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
-Penghilangan orang secara paksa; atau
-Kejahatan apartheid.
c. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa seperti pembunuhan, perampokan yang disertai pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya.
Selain itu, mungkin saja kalian pernah melihat seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh majikannya karena melakukan sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik oleh teman-temannya, dan sebagainya.
Semua peristiwa itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM. Setiap manusia pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang dimiliki oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya.
Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi orang lain. Akan tetapi, dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa di sekitarnya terdapat manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya.
Namun dengan ketamakannya, manusia sering melabrak hak asasi sesamanya dengan alasan yang tidak jelas.
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.
1) Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar supaya haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2) Rendahnya kesadaran HAM
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3) Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain
b. Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.
1) Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan. Kekuasaan ini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hakhak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak akan merasa jera, karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dan dapat menjadi contoh yang tidak baik. Hal ini dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang oleh masyarakat pada umumnya.
3) Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan teknologi tidak sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran HAM. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.
Faktor-faktor pelanggaran HAM di atas hanya sebagian kecil saja, tentu saja masih banyak faktor lain yang menjadi pemicu timbulnya pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, coba kalian cari faktor-faktor lainnya yang menyebabkan timbulnya pelanggaran HAM dengan membaca berbagai macam sumber seperti dari buku, surat kabar, majalah atau internet.
d. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangundangan mengenai HAM namun pelanggaran HAM tetap selalu ada, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri.
Pelanggaranpelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia.
Padahal, sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
5. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).
4. Upaya pemerintah dalam menegakan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia
a. Pencegahan pelanggaran HAM ( preventif)
pencegahan pelanggaran ham merupakan upaya pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang kondusif dalam penghormatan ham secara persuasif. Secara tidak langsung hal ini juga bersenggolan dengan upaya penegakan ham di Indonesia. adapun bentuk upaya pencegahan pelanggaran ham di Indonesia adalah sebagai berikut:
-Menciptakan tata perundang-undangan ham secara lengkap dan jelas.
-Menciptakan lembaga lembaga terkait dengan proses pengawasan serta pemantauan ham.
-Menciptakan undang undang dengan pembentukan lembaga peradilan yang khusus menangani ham.
-Melaksanakan pendidikan Hak asasi pada masyarakat dengan melalui perantara keluarga, lingkungan, sekolah dan masyarakat.
b. Penindakan pelanggaran HAM (represif)
Upaya pemerintah dalam menindak pelanggaran ham berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku adalah sebagai berikut:
-Munculnya pelayanan, pendampingan, advokasi hukum, konsultasi bagi masyarakat yang tengah menghadapi kasus berkaitan dengan ham.
-Penerimaan pengaduan kasus pelanggaran ham dari korban.
-Dilakukannya investigasi dengan cara melakukan pencarian data, informasi informasi serta fakta terkait dengan peristiwa yang tengah berlangsung di masyarakat.
-Menyelesaikan perkara melalui jalur damai, negosiasi, konsiliasi, nediaasi maupun penilaian para ahli.
-Penyelesaian kasus pelanggaran ham berat yang dilakukan oleh peradilan ham.
Lembaga penegakan HAM
Lembaga penegakan ham adalah lembaga yang mengurusi kasus pelanggaran ham, peran dari lembaga ini adalah memeriksa, mengusut serta mengadili pelaku pelanggaran ham sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Adapun lembaga penegakan ham di Indonesia adalah sebagai berikut:
-LSM HAM.
-Komnas HAM.
-Lembaga perlindungan wanita dan anak anak.
Pada dasarnya seluruh lembaga penegakan ham memiliki tugas dan kewajiban untuk memberikan penyuluhan, mengkaji, memantau serta melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti kasus pelanggaran ham.
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi.
3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar.
4) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5) Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009
Dalam Nilai Praksis Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.
Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan seharihari.
3. Kasus pelanggaran hak asasi manusia
a. Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut UU No.26tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang menjelaskan bahwa pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan individu atau kelompok termasuk aparat negara yang baik disengaja atau tidak disengaja ataupun kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan bisa memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku.
b. Macam- macam pelanggararan Hak Asasi Manusia
Macam- macam Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifiasikan menjadi dua. Yaitu:
1. Genosida
Kejahatan genosida, adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memusnahkan atau menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara sebagai berikut:
-Membunuh anggota-anggota dari suatu kelompok;
-Mengakibatkan penderitaan fisik dan juga mental yang berat terhadap para anggota kelompok;
-Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang dapat mengakibatkan kemusnahan secara fisik;
-Memaksakan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok; atau
-Memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok tertentu.
2. Kemanusiaan
-Kejahatan kemanusiaan, adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang terencana atau meluas yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
-Pembunuhan;
-Pemusnahan;
-Perbudakan;
-Pengusiran atau pemindahan penduduk asli secara paksa;
-Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan secara fisik atau tidak secara sewenang- wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional;
-Penyiksaan;
-Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk lain dari kekerasan seksual;
-Penganiayaan terhadap suatu kelompok atau perkumpulan tertentu yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
-Penghilangan orang secara paksa; atau
-Kejahatan apartheid.
Dalam kehidupan sehari-hari, kalian tentunya sering mendengar dan melihat peristiwa-peristiwa seperti pembunuhan, perampokan yang disertai pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya.
Selain itu, mungkin saja kalian pernah melihat seorang pembantu rumah tangga yang dicaci maki oleh majikannya karena melakukan sebuah kesalahan, seorang siswa yang dihardik oleh teman-temannya, dan sebagainya.
Semua peristiwa itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM. Setiap manusia pasti mempunyai hak asasi, akan tetapi hak asasi yang dimiliki oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya.
Dengan demikian, tidak ada seorang pun yang diperbolehkan untuk melanggar hak asasi orang lain. Akan tetapi, dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa di sekitarnya terdapat manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya.
Namun dengan ketamakannya, manusia sering melabrak hak asasi sesamanya dengan alasan yang tidak jelas.
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a. Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.
1) Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri Sikap ini akan menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara agar supaya haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
2) Rendahnya kesadaran HAM
Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran HAM berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak asasi yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat munculnya perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak asasi manusia.
3) Sikap tidak toleran
Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan diskriminasi kepada orang lain
b. Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.
1) Penyalahgunaan kekuasaan
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan. Kekuasaan ini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hakhak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM.
2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak akan merasa jera, karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dan dapat menjadi contoh yang tidak baik. Hal ini dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang oleh masyarakat pada umumnya.
3) Penyalahgunaan teknologi
Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Kalian tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila pemanfaatan kemajuan teknologi tidak sesuai aturan, tentu hal ini akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran HAM. Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.
4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Kesenjangan menggambarkan terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan pembunuhan.
Faktor-faktor pelanggaran HAM di atas hanya sebagian kecil saja, tentu saja masih banyak faktor lain yang menjadi pemicu timbulnya pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, coba kalian cari faktor-faktor lainnya yang menyebabkan timbulnya pelanggaran HAM dengan membaca berbagai macam sumber seperti dari buku, surat kabar, majalah atau internet.
d. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundangundangan mengenai HAM namun pelanggaran HAM tetap selalu ada, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri.
Pelanggaranpelanggaran tersebut merupakan cerminan telah terjadi kelalaian atas pelaksanaan kewajiban asasi manusia.
Padahal, sudah sangat jelas bahwa setiap hak asasi itu disertai dengan kewajiban asasi yaitu kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan kewajiban untuk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
4. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
5. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).
4. Upaya pemerintah dalam menegakan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia
a. Pencegahan pelanggaran HAM ( preventif)
pencegahan pelanggaran ham merupakan upaya pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang kondusif dalam penghormatan ham secara persuasif. Secara tidak langsung hal ini juga bersenggolan dengan upaya penegakan ham di Indonesia. adapun bentuk upaya pencegahan pelanggaran ham di Indonesia adalah sebagai berikut:
-Menciptakan tata perundang-undangan ham secara lengkap dan jelas.
-Menciptakan lembaga lembaga terkait dengan proses pengawasan serta pemantauan ham.
-Menciptakan undang undang dengan pembentukan lembaga peradilan yang khusus menangani ham.
-Melaksanakan pendidikan Hak asasi pada masyarakat dengan melalui perantara keluarga, lingkungan, sekolah dan masyarakat.
b. Penindakan pelanggaran HAM (represif)
Upaya pemerintah dalam menindak pelanggaran ham berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku adalah sebagai berikut:
-Munculnya pelayanan, pendampingan, advokasi hukum, konsultasi bagi masyarakat yang tengah menghadapi kasus berkaitan dengan ham.
-Penerimaan pengaduan kasus pelanggaran ham dari korban.
-Dilakukannya investigasi dengan cara melakukan pencarian data, informasi informasi serta fakta terkait dengan peristiwa yang tengah berlangsung di masyarakat.
-Menyelesaikan perkara melalui jalur damai, negosiasi, konsiliasi, nediaasi maupun penilaian para ahli.
-Penyelesaian kasus pelanggaran ham berat yang dilakukan oleh peradilan ham.
Lembaga penegakan HAM
Lembaga penegakan ham adalah lembaga yang mengurusi kasus pelanggaran ham, peran dari lembaga ini adalah memeriksa, mengusut serta mengadili pelaku pelanggaran ham sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Adapun lembaga penegakan ham di Indonesia adalah sebagai berikut:
-LSM HAM.
-Komnas HAM.
-Lembaga perlindungan wanita dan anak anak.
Pada dasarnya seluruh lembaga penegakan ham memiliki tugas dan kewajiban untuk memberikan penyuluhan, mengkaji, memantau serta melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti kasus pelanggaran ham.
Nama: Dela Sukma Luvita
BalasHapusKelas: XI IPS 2
Absen: 07
Komentar saya:
Hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi dari siapa pun.
Nama : Wilunda Salsabilla
BalasHapusKelas : XI IPS 2
Absen : 30
Isi materi pembelajaran sangat jelas dan mudah dimengerti.. disini kita bisa tahu bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban, serta penjelasan penjelasan lain yang berkaitan dengan HAM, semua lengkap
Nama : Mydan Amlang Rahardian
BalasHapusAbsen : 18
Kelas :XI IPS 2
Materi yang ada sudah sangat lengkap dan terperinci. Materi tersebut juga sangat mudah untuk dipahami mengenai HAM dan beberapa faktornya.
Nama : Wahyu Dwi Susanti
BalasHapusKelas. : XI IPS 2
Absen : 29
Isi materi sangatlah jelas dan mudah dipahami dari materi itu kita menjadi lebih tau Hak dan kewajiban kita sebagai manusia. Selain itu juga tau faktor yang menyebabkan pelanggaran HAM. Materi di atas sangat lah lengkap
Nama : Zackya Toty C.
BalasHapusKelas : XI IPS 2
No. : 33
Materinya sangat lengkap dan mudah dipahami.Ada pengertian HAM,faktor-faktor dan juga contoh pelanggaranya
Nama : Indira Septi Hayati
BalasHapusKelas : XI IPS 2
No.abs : 12
Materi yang disampaikan sudah sangat lengkap dan jelas. Dari sini dapat saya simpulkan, Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal, dan HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.
Nama : Galis Adelita Meisinta Nartika
BalasHapusKelas : XI IPS 2
No. Absen : 10
Materi pembelajaran diatas mudah dipahami,disitu tertera bahwa tidak ada orang lain yang dapat merampas hak dari tangan pemiliknya dan bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
Nama : Aulia Indah Wahyu Nurlailla
BalasHapusKelas : XI IPS 2
Absen : 06
Apakah yang akan terjadi jika Hak Asasi Manusia dan kewajiban asasinya tidak didasarkan pada nilai dasar dalam Pancasila?
Nama : Habib Alwi Okta P ramudya
BalasHapusKelas : XI IPS 2
Absen : 11
Dalam materi diatas,, sangatlah cukup jelas dalam menerangkannya. Dan itu juga hak asasi manusia sangat dibutuhkan oleh setiap manusia..HAM sudah melekat pada diri kita sejak manusia dilahirkan ke dunia..
Dengan adanya HAM ini setiap orang bisa melakukan apapun yang menyangkut kepentingannya masing"
Namab. :Yosi Anyudi
BalasHapusNo absen :32
Kelas :XI IPS 2
Apa Maksud dari penindakan pelanggaran HAM yang dengan cara negosiasi?apakan dengan cara tersebut bisa berjalan dengan lancar?
Terimakasih
Nama : Vidya Nandra Kusuma
BalasHapusKelas : XI IPS 2
No. Absen : 28
Penjelasan materinya cukup lengkap dan mudah dipahami, disini kita mengerti bahwa hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat, dan seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki.
Nama : Juwita Eka C.
BalasHapusNo.absen : 14
Kelas : XI IPS 2
Materi pada artikel di atas sudah sangat jelas dan terperinci. Inti materi yang saya dapat yakni bahwa setiap manusia pasti mempunyai hak asasi (HAM), akan tetapi hak asasi yang dimiliki dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Devi Nandira
BalasHapuskelas : XI IPS 2
No. Absen : 08
Materi yang sudah dijelaskan diatas sangatlah jelas, dari materi diatas semua akan tau bahwa Hak Asasi Manusia itu sangat penting bagi setiap orang,, semua orang memilih hak itu untuk mendapatkan keadilannya masing" ketika HAM mereka dirampas atau dipermalukan, mereka akan terus mempertahankannya.
Bagaimana cara membuat para pelanggar Hak Asasi Manusia sadar bahwa Hak Asasi Manusia sangat penting untuk diri sendiri maupun orang lain ?
Nama : Sebi Deskalu
BalasHapusAbsen : 27
Kelas. : XI IPS 2
Materi diatas sudah sangat lengkap dan mudah dipahami dimana dalam materi diatas sudah tertera pengertian HAM, faktor-faktornya, bahkan sampai contoh pelanggarannya.
Nama: Mila minkhatul Maula
BalasHapusKls: X1 IPS 2
No: 17
Dalam pembelajaran diatas sudah sangat jelas dan mudah di pahami materi tersebut sudah lengkap semua mengenai tentang HAM dan faktor" nya
Penjelasan materi nya sangat lengkap/jelas serta mudah dipahami,materi di atas semua akan tau pentingnya hak asasi manusia
BalasHapusNama : Wulanita Prasetyani
BalasHapusKelas : XI IPS 2
No : 31
Penjelasan materi nya sangat lengkap/jelas serta mudah dipahami,materi di atas semua akan tau pentingnya hak asasi manusia
Nama: Leni Nursitasari
BalasHapusKelas: XI IPS 2
No. Absen: 15
Terima kasih atas materinya. Materi yang dijelaskan cukup jelas dan mudah dipahami. Namun ada beberapa yang kurang saya pahami. Saya ingin menanyakan kenapa batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat pada diri orang lain, secara bukankah Hak itu milik kita sendiri?
Nama : Riana Septi Wulan Dari
BalasHapusKelas : XI IPS 1
No Abs : 33
Artikel pada materi ini sudah jelas dan terperinci, juga sangat mudah untuk dipahami.
Disitu sudah dijelaskan mengenai HAM dan beberapa faktor-faktornya. Dari sini lah kita bisa tahu bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban. Intinya bahwa setiap manusia pasti mempunyai hak asasi (HAM), akan tetapi hak asasi yang dimiliki dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Silvia Chusnul Eka Astrianti
BalasHapusKelas : XI IPS 1
No : 35
Isi materinya sudah jelas, sehingga saya sudah mulai memahami tentang pengertian HAM, dan faktor juga pelanggaran nya
Nama : Dewi Ma'rivatussolihat (14)
BalasHapusKelas : XI IPS 1
Materi tentang HAM sangat lengkap bahkan sampai terperinci. Hak Asasi Manusia yang pasti dimiliki oleh setiap orang dan merupakan hak mutlak. Hak Asasi Manusia mengajarkan untuk tidak lagi membeda-bedakan diantara manusia lain.
Nama:Zahrotunnisa
BalasHapusKelas:XI IPS 1
Absen:36
Terimakasih atas materi yang telah bapak berikan.Di materi ini sudah sangat jelas ,lengkap dan sangat mudah dipahami.Dengan begitu kita jadi tahu betapa penting nya setiap manusia memiliki hak dan kewajiban.
Nama : Bilgis Yulia Febri
BalasHapusKelas : XI Ips 1
Absen : 12
Materi diatas sudah sangat lengkap dan mudah dipahami dimana dalam materi diatas sudah tertera pengertian HAM, faktor-faktornya, bahkan sampai contoh pelanggarannya.
nama : disca wahyu
BalasHapuskelas : XI ips 1
absen : 18
materi yang bapak berikan sangat lengkap dan saya menjadi paham tentang materi hak asasi manusia
Nama :aditya widiatmoko
BalasHapusKelas:XI IPS 1
Absen :03
Materi di atas ini sangatlah jelas,lengkap dan mudah di pahami selain itu materi di atas ini sungguh bermanfaat bagi kita semua tentang penting nya kewajiban dan manusia memiliki hak nya masing masing.
Nama : sandy putra kurniawan
BalasHapusAbsen : 25
Kelas. : XI IPS 2
Dari penjelasan diatas kita menjadi tau tentang hak dan kewajiban kita sebagai manusia selain itu kita tau faktor yang bisa menjadi pelanggaran HAM
Nama : Rio Kurniawan
BalasHapusKelas : XI IPS 2 / 11
Absen : 23
Apa Maksud dari penindakan pelanggaran HAM yang dengan cara negosiasi?apakan dengan cara tersebut bisa berjalan dengan lancar?
Nama : Rahma Elsa
BalasHapusKelas : XI IPS 1
Absen : 29
Materi di atas sangatlah jelas untuk di pahami dan bermanfaat bagi kita semua tentang pentingnya HAM
Nama : Rarendra Ari Ferdiansyah
BalasHapusKelas : XI IPS 1
Absen : 30
Materi di atas sangat mudah di pahami dan mudah di cerna sehingga kita bisa mengetahui manfaat HAM bagi kita semua
Nama : Juwita Naura Arisanti
BalasHapusAbsen : 16
Kelas : XI MIPA 5
Terimakasih atas materi yang telah disampaikan. Sudah cukup jelas
Nama : Regita Dyah I
BalasHapusNo : 22
Kelas XI MIPA 5
Materi yang disampaikan sudah sangat jelas, sehingga mudah dipahami
Nama : Anis Nila Nur Fadilah
BalasHapusNo : 06
Kelas : 11 MIPA 5
Materi yang disampaikan cukup jelas.
Terima kasihh.
Nama : Maya Mulya Lusiana
BalasHapusKelas : X Mipa 5
No absen :18
Materi mudah dipahami dan cukup jelas terimakasih
Nama : Ragil Kuning
BalasHapusKelas : XI-A5
Absen : 20
Terimakasih, materi yang diberikan sudah cukup lengkap dan mudah untuk di pahami.
Nama : Aprilia Maya Anita Riyanti
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 08
Materi sudah jelas dan mudah di pahami terimakasih
Nama : Gita Silfiana Sari
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 15
Materi mudah dimengerti dan sangat jelas
Nama : Bintang tegar w
BalasHapusKelas : 11 MIPA 5
No : 11
Materi yg di sampaikan cukup lengkap sehingga jelas dan mudah dipahami
Nama : Priziarangga S.R.
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 19
Materi jelas dan mudah dipahami
Nama : Alyusa Isa Krisnanda
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
No Absen : 03
Materi yang dijelaskan sudah jelas sehingga sangat mudah untuk dimengerti
BalasHapusNama : Bagus Priyantoro
Kelas : X MIPA 5
Absen : 10
Penjelasannya sudah sangat jelas dan mudah dimengerti.
Penjelasan semuanya juga sudah lengkap
HapusNama : Bagus Priyantoro
Kelas : XI MIPA 5
Absen : 10
Penjelasannya sudah sangat jelas dan mudah dimengerti.
Penjelasan semuanya juga sudah lengkap
Nama : Alvionita Pujiastuti
BalasHapusAbsen : 02
Kelas : XI MIPA 5
Materi yang ada sudah sangat lengkap dan terperinci. Materi tersebut juga sangat mudah untuk dipahami mengenai HAM dan faktor-faktornya.
Nama : Tika Dwi Untari
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
No Absen : 31
Materi yang disampaikan sudah jelas sehingga mudah untuk dimengerti dan dipahami.
Nama : Yeni Aprilia Kristantri
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 34
Apakah penyelesaian perkara pelanggaran HAM dengan jalur damai cukup efektif dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran HAM?
Nama : Rahma Resita Mutiara
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 21
Materi yang disampaikan sudah cukup jelas dan mudah dimengerti.
Nama : Sekar Ayu Kinanthi Putri Aji
BalasHapusKelas : XI Mipa 5
Absen : 27
Materi tersebut sudah sangat jelas dan terperinci sehingga mudah dipahami
Nama: Rizha Ayu Rahma Dewi
BalasHapusKelas: XI MIPA 5
Absen: 25
Menurut saya materi di atas sudah jelas dan mudah untuk dipahami
Nama : Willujeng Risky Ananda
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
No. Absen : 33
Materi yang diberikan sudah sangat lengkap dan terperinci,sehingga mempermudah dalam mempelajari materi tersebut yaitu materi yang berkaitan erat dengan hak asasi manusia dan faktor-faktor yang ada di dalamnya.
Memakai akun rizha ayu,karena ada masalah penyambungan jaringan.
Nama:Samsul Tri Basuki
BalasHapusKelas:XI MIPA 5
No:26
Materinya mudah dipahami
Nama : Anichah Isma ardani
BalasHapusKelas : XI MIPA 5
Absen : 05
Materinya sudah cukup jelas dan juga mudah untuk di pahami
Nama : Dina septiana sari
BalasHapusKelas : XI IPS 3
Absen : 18
Materinya sudah cukup jelas dan mudah di pahami
Nama: Alif Herlianti
BalasHapusKelas: XI IPS 3
Absen: 05
Terimakasih atas materi yang telah bapak berikan. Setelah selesai membaca materi tersebut, saya bisa memahami mengenai HAM dan beberapa faktor-faktonya. Sekian terimakasih.
Nama : Salma Arindia
BalasHapusKelas : XI IPS 3
No.Absen : 31
Assalamualaikum pak saya ingin bertanya Apa saja contoh dari Nilai Instrumental dan bagaimana cara kita untuk mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari?
Nama : Andrian Yoga Saputra
BalasHapusKelas : Xl IPS 3
Absen : 06
Komentar Saya Adalah Seperti Yg Sudah Dijelaskan Bahwa HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Nama : Deva Ardianta RY
BalasHapusKelas : XI IPS
No.absen : 16
Terimakasih atas materi yang telah bapak berikan.Di materi ini sudah sangat jelasdan lengkap,Dengan begitu kita jadi tahu betapa penting nya setiap manusia memiliki hak dan kewajiban.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Fasha Kharisma Ramadanni
BalasHapusKelas: XI IPS 3
Absen: 19
Materinya jelas dan mudah dipahami
Nama : Ayu Restiani Febi Resita
BalasHapusKelas : Xl IPS 3
Absen : 11
Terimakasih materi yang bapak sampaikan cukup jelas dan mudah dimengerti mengenai HAM dan faktor-faktornya.
Nama: Brilianda Rossi E.P
BalasHapusKelas : X IPS 3
Absen:14
Materinya sudah cukup jelas dan juga mudah untuk di pahami
Nama : Latifah Istidhamah
BalasHapusKelas : XI IPS 3
No.Absen : 24
Terimakasih bapak atas materinya yang sangat lengkap dan terperinci juga mudah untuk dipahami, karena sudah menjelaskan tentang pengertian HAM, macam-macam pelanggaran HAM, faktor penyebab pelanggaran HAM, dan masih banyak lagi yang berkaitan dengan HAM
BalasHapusNama : anisa nur ms
Kelas : 11 ips 3
Absen : 07
Materi sudah cukup paham
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Ayu Nuri Masruroh
BalasHapusKelas : XI IPS 3
Abseb : 10
Terima kasih atas materi yang telah bapak berikan dan saya sekarang mengerti mengapa HAM itu penting karena tanpa HAM manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
Nama:Muh.Bachrul Nizzar
BalasHapusKelas:XI IPS 3
Absen:27
Materi di atas sudah jelas dan mudah dipahami, setelah saya membaca saya lebih tau banyak lagi tentang HAM.
Nama : Dimas Ade Surya Pratama
BalasHapusKelas : XI IPS 3
Absen: 17
Menurut saya materi diatas sudah cukup,dapat dimengerti dan jelas
Nama : Chiquita Putri
BalasHapusKelas. : XI IPS 3
Absen : 15
Assalamualaikum pak.
Komentar saya tentang materi yang diberikan tadi sudah mengerti dengan jelas. Setelah saya membaca materi tersebut, saya bisa lebih mengerti dan memahami HAM untuk menjaga harkat dan martabat manusia yang sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur, juga saya bisa memahami palanggaran-pelanggaran dan sanksi-sanksi HAM yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Nama
BalasHapusNama : Aiwy vamilum ifana
BalasHapusKelas : xi ips 3
No. Abs : 04
Materi yang disampaikan sudah sangat jelas, lengkap, dan mudah di pahami. Saya simpulkan bahwa HAM sangat penting bagi setiap manusia memiliki hak dan kewajiban.Pada prinsipnya HAM tidak bisa dicabut.
Nama : Tiara Putri Prameswari
BalasHapusKelas : XI Ips 3
Absen : 33
Materi yang di sampaikan jelas dan mudah untuk di pahami. Terima Kasih pak.
Nama : Adib Akmal Faiz
BalasHapusKelas : XI IPS 3
No : 01
Materinya cukup mudah dipahami, tetapi untuk materi undang" yg menjamin HAM sedikit sulit
Nama : Nadiasel Ogsala
BalasHapusKelas : XI IPS 3
Absen : 28
Menurut saya, materi di atas mudah dipahami apalagi diperjelas dengan adanya contoh-contoh yang mudah dimengerti juga.
Selain itu, dalam bacaan di atas ada pesan untuk kita semua yakni “ Tuhan membedakan manusia dari tingkat keimanan dan ketaqwaannya.
Sebenarnya yang membedakan manusia karena warna kulit, kaya dan miskin adalah manusia itu sendiri. “
Terimakasih
Nama : Assyifa Putri Ramadhanty
BalasHapusKelas : XI IPS3
Absen : 09
Materi tentang HAM sangat terperinci dan mudah dipahami. Dari sini saya mengerti apa yang dinamakan HAM, apa saja substansi HAM, dan faktor lainnya secara mudah. Sekin, terimakasih.
Nama: Ira Dwi Cahyati
BalasHapusKelas: XI IPS 3
No. Absen: 22
Materi yang diberikan cukup lengkap dan jelas.
Nama : Adit Sulistiyo Andrian putra
BalasHapusKelas : XI IPS3
Absen : 02
Materi diatas sedikit sulit dipahami apa lagi dibagian undang undang dan HAM
Nama : Jalu Gayenk Prakosa
BalasHapusKelas : XI IPS 3
Absen : 23
Materi sudah jelas dan mudah dipahami
Nama : Ayu Sekar Sari
BalasHapusKelas : XI IPS 3
Absen : 12
Materi yang disampaikan cukup lengkap dan cukup mudah untuk dipahami karena disertai dengan contoh. Misalnya saja contoh kasus pelanggaran HAM.
Terimakasih.
Nama : Ayu Sekar Sari
BalasHapusKelas : XI IPS 3
Absen : 12
Materi yang disampaikan cukup lengkap dan cukup mudah untuk dipahami karena disertai dengan contoh. Misalnya saja contoh kasus pelanggaran HAM.
Terimakasih.
Nama : Ayu Sekar Sari
BalasHapusKelas : XI IPS 3
Absen : 12
Materi yang disampaikan cukup lengkap dan cukup mudah untuk dipahami karena disertai dengan contoh. Misalnya saja contoh kasus pelanggaran HAM.
Terimakasih.
Nama : Rahma Octaviani
BalasHapusKelas : XI IPS 3
Absen : 29
Materi jelas dan mudah dipahami, pelajaran yang saya ambil dari materi tersebut bahwa "semua orang memiliki perbedaan (ras,agama,warna kulit) dan perbedaan bukan menjadi alasan untuk membuat pelanggaran"
Nama = Widya Prameswari
BalasHapusKelas = XI IPS 3
Absen=36
Materi tersebut sudah jelas dan mudah di pahami.
Nama : anandha asti ramadhani
BalasHapusKelas : XI IPS 4
absen : 01
Materi jelas dan sudah dipahami
Nama = Nina Andriani
BalasHapusKelas = XI IPS 4
No Absen = 17
Materi yang bapak berikan sudah sangat jelas, dan mudah untuk dipahamu
Nama:Yessa Ocnes Dwistyasari
BalasHapusKelas:XI Ips 4
No.Absen:32
Menurut saya materi diatas sangat mudah di pahami dan sudah mencangkup seluruh materi dan adanya contoh mempermudah kita untuk lebih memahami materi dari setiap poin tersebut.
Di sini saya dapat mengerti apa itu HAM sampai apa saja contoh kasus pelanggaran HAM.
Nama : Dea Amanda Puspitasari
BalasHapusKelas : XI IPS 4
Abs. : 05
Materinya cukup komplit, memudahkan kita dalam mengerjakan tugas. Isi dari materinya mudah dipahami dan jelas.
Nama : Mevika Happy Saputri
BalasHapusKelas : XI IPS 4
No. Absen : 15
Materi diatas sudah cukup lengkap dan mudah untuk dipahami
Nama: Fina Fajar Febrianti
BalasHapusKelas: XI-IPS 4
Absen: 08
Materinya sangat jelas dan lengkap juga mudah dipahami..
Nama = Vania Thirza Kinaryosih
BalasHapusKelas. = XI IPS 4
Absen = 29
Menurut saya materi yang telah disampaikan rinci,jelas,dan mudah dipahami. Pelajaran yang dapat diambil dari materi tersebut adalah setiap orang mempunyai HAM dan HAM tersebut tidak dapat diberikan/dibagikan kepada orang lain.
Nama : Salahudin Baihaki N.A.R
BalasHapusKelas : XI Ips 4
No. Abs : 23
Materi diatas cukup lengkap, jelas dan mudah untuk dipahami, dan dapat mempermudahkan kita untuk belajar pada saat pandemi ini
Nama : Septi Widya Astuti
BalasHapusKelas :X I IPS 4
No Absen : 24
Materi tentang HAM yang bapak berikan sangat rinci dan membuat pembaca mudah paham. Setelah membaca materi HAM ini semoga kita sadar tentang pentingnya HAM bagi kehidupan sehari-hari agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap perbedaan.
Terimakasih pak atas materinya.
Nama: Tasman Fajar Hadi
BalasHapusKelas: XI IPS 4
No: 26
Isi materi pembelajaran sangat jelas dan mudah dimengerti. Setelah saya membaca materi tersebut, saya memahami HAM untuk menjaga martabat manusia
Nama : Rosidah Zainatul Anhar
BalasHapusKelas : XI IPS 4
Absen : 21
Materi diatas cukup jelas dan mudah dipahami.
Nama : Yassinta inggrid elia n
BalasHapusKelas : XI IPS 4
N.Absen : 31
Materi yang sudah dijelaskan diatas sangatlah jelas, dari materi diatas semua akan tau bahwa Hak Asasi Manusia itu sangat penting bagi setiap orang,, semua orang memilih hak itu untuk mendapatkan keadilannya masing" ketika HAM mereka dirampas atau dipermalukan, mereka akan terus mempertahankannya.
Nama : Nuha Zaki Dhiya'ulhaq
BalasHapusKelas : XI IPS 4
Absen :18
Materi yang disampaikan sangat jelas dan cukup lengkap sehingga saya mudah memahami tentang hak asasi manusia.
Nama : Bima Wahyu Narendhra
BalasHapusKelas : XI IPS 4
Absen : 03
materi yang dijelaskan bisa dipahami dan tentunya dengan melalui blog, siswa lebih "dimudahkan" dalam mencari informasi yang dibutuhkan dimanapun berada.
Nama : Clarissa Puspa Dewi Sutrisno
BalasHapusKelas : XI IPS 4
Absen : 04
Materi yang disampaikan sudah sangat jelas, lengkap, dan mudah di pahami. Dapat di simpulkan bahwa HAM sangat penting bagi setiap manusia karena setiap manusia memiliki hak dan kewajiban.
Nama:Brillian G.A.A
BalasHapusKelas:XI MIPA 3
Absen:12
Materi disampaikan sangat terperinci bahasanya mudah di cerna dan mudah untuk dihafal
Di blog ini saya bisa mengerti banyak hal tentang HAM yang sebelumnya belum saya ketahui
Nama : Matasya Ezimal Firdaus
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 29
Materi yang disampaikan sudah sangat jelas dan rinci, mudah dipahami dan juga lengkap
Nama : Aldilla Febrilian Salsabella
BalasHapusKelas : XI- MIPA 3
Absen : 04
Materi yang sudah disampaikan diatas sangat jelas dan lengkap, sehingga bisa lebih mudah untuk memahaminya.
Nama: Putri Novita Sari
BalasHapusNo:34
Kelas:XI MIPA 3
Materi yang disampaikan sangat jelas dan mudah dipahami, dari situ kita dapat menyimpulkan bahwa tidak ada orang lain yang dapat merampas hak dari tangan pemiliknya dan bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya maka manusia akan kehilangan eksistensi nya sebagai manusia
Tapi disini saya ingin bertanya,
Bagaimana jika HAM tidak berjalan sesuai dengan nilai dasar Pancasila?
Nama : Diva Martta E.S.
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
NO : 15
Materi yang disampaikan sudah jelas dan mudah untuk dipahami.Melalui blog ini saya lebih banyak mengerti tentang HAM.
Nama : Arviga Septianasta
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
No. Absen : 09
Materi yang disampaikan sangat jelas dan mudah dipahami. Tapi mungkin dalam hal UUD tentang HAM agak sulit bahkan memang sulit untuk dihafalkan.
Nama : Adhitya Ananta
BalasHapusKelas. : X MIPA 3
no. : 01
Materi yg disampaikan di atas mudah cerna dan jelas serta lengkap dalam mempelajari bab ttg HAM ini. Dan saya bisa mengerti setelah saya mempelajari apa yg dimaksud ttg HAM tersebut.
Nama: Anastasya Ruspita Dewari
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
NO : 07
Materi yang disampaikan sudah sangat jelas, sehingga mudah dipahami
Nama : Inka amelia rizky
BalasHapusKelas : XI Mipa 3
Absen : 24
Materi yang disampaikan sudah jelas dan mudah untuk dimengerti, setelah membaca materi di blog ini saya lebih mengetahui tentang HAM.
Nama: Meira maulina rizky
BalasHapusNo.absen:16
Kelas:XI IPS 2
materi sudah sangat jelas
Nama : Novenntya Putri Prastiwi Nurrochma
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
No. : 31
Materi yang disampaikan mudah dipahami dan poin poin inti dari materi HAM sudah jelas
NAMA : INTAN APRILIA SAPUTRI
BalasHapusKELAS : XI MIPA 3
ABSEN : 25
Materi yang diberikan mudah difahami dan dipelajari. Penggunaan bahasa juga mudah dimengerti sehingga memudahkan dalam belajar.
Nama : Revi Belva Armilda
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 36
Terimakasih pak ono atas materi yang diberikan dengan cukup jelas yang sangat membantu saya dalam mempelajari dan memahami tentang HAM mulai dari pengertiannya sampai faktor-faktor penyebab pelanggaran HAM dan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia
Nama : Lulu Salsabilla
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 27
Materi yang disampaikan jelas dan lengkap, sehingga sangat mudah dipahami, apalagi dengan diberikan penjelasan dan contoh contohnya, terimakasih pak
Nama : Hasna Wahyu Nur'aini
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
No. Absen : 22
Materi di atas sudah cukup rinci dan mudah di pahami. HAM itu penting sekali jika HAM tidak di berlakukan mungkin makhluk hidup sudah tidak seperti makhluk hidup sekarang ini. Blog ini telah membantu saya untuk lebih paham tentang HAM.
Nama : Beta Nur Azizah
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
No : 11
Materi yang disampaikan diatas sudah saya pahami dan sangat mudah untuk saya mempelajarinya
Nama : Pingky Kurnia Putri
BalasHapusKelas : Xl MIPA 3
Absen : 32
Sebelumnya,saya sangat berterima kasih kepada bapak atas materi yang telah diberikan.Materinya sudah cukup jelas dan mudah untuk dipahami.Dari materi diatas sudah jelas bahwa setiap manusia pasti memiliki HAM dan setiap manusia pasti akan mempertahankan HAM nya masing masing.HAM sangat penting bagi sangat penting bagi semua orang karena dengn HAM mereka bisa mendapatkan keadilan dan juga untuk menjaga harkat dan martabat manusia. Dan dari materi diatas,saya juga bisa memahami palanggaran dan sanksi HAM yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Nama:Erica Artamevia Putri
BalasHapusKelas:XI MIPA 3
Absen:18
Materi yang sudah di berikan sudah cukup jelas dan terperinci.Materi ini memudahkan siswa sebagai generasi penerus dapat lebih mengerti HAM sehingga dapat di terapkan dalam kegiatan sehari hari maupun masa yang akan mendatang.
Nama: Luthvi Abdolloh
BalasHapusKelas:Xl Mipa 3
Absen:28
Materi yang disampaikan sudah jelas dan ada undang-undangnya sehingga materi hak asasi manusia tersebut sudah rinci
Nama : Raras Ahlul Risca R.
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
No. : 35
Materi yang diberikan sudah jelas dan terperinci sehingga mudah untuk dipahami. Terima kasih pak, lewat materi yang bapak berikan saya jadi tahu bagaimana pengertian HAM, faktor-faktornya bahkan undang-undang yang terkait
Nama : Ahmad Fauzi
BalasHapusKelas : XI-MIPA 3
Absen : 02
Materi yang disampaikan sudah begitu jelas mulai dari pengertian, pasal-pasal, dan lembaga penegakannya semua sudah dijelaskan dengan sangat terperinci hingga kalau disuruh untuk bertanya menyebabkan kebingungan karena sudah terlalu jelasnya
Nama : Pradinda Yuanisa
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 33
Materi yang di sampaikan sangat jelas, rinci, dan mudah di pahami, serta diberikan contoh-contohnya sehingga membantu saya memahami materi yang di sampaikan
Nama : Ananda Putra Bagas Setiawan
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 06
Materi yang sudah di berikan sudah cukup jelas dan terperinci.dari blok ini saya belajar banyak mengenai HAM
Nama : Hilma amalia f
BalasHapusAbsen : 23
Kelas : XI MIPA 3
Materi yang diberikan sudah sangat rinci dan menyeluruh sehingga membuat saya lebih mudah memahami materi yang diberikan
Nama : Gati Dwi Utami
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
No Absen : 21
Maaf pak sebelumnya saya mau bertanya, Apakah penyelesaian perkara pelanggaran HAM dengan jalur damai cukup efektif dan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran HAM?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Diva yusnanda Triaji
BalasHapusKelas: XI MIPA 3
No Abs: 16
Materinya dijelaskan secara rinci,Dan mendetail sehingga menjadi mengerti dengan apa yang jelaskan di materi tersebut.
Namun saya mau bertanya,apakah orang orang korupsi itu termasuk pelanggaran HAM?,apakah itu termasuk haknya untuk korupsi secara diam"?
Nama : Lioni Sinta Edilia
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen :26
Materi yang diberikan sudah sangat jelas dan rinci sehingga memudahkan saya untuk memahami materi tersebut
Nama : Choviva Cerly Arlinda
BalasHapusAbsen : 13
Kelas : XI MIPA 3
Materinya sudah cukup lengkap pak dan mudah untuk dipahami.
Nama : Aulia Aksya Maharani Putri
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
Absen : 10
Materi yang disampaikan sudah jelas dan lengkap ,sehingga saya sudah mulai memahami tentang materi tersebut.
Nama : ERA NUR FAHIRA
BalasHapusKelas : XI MIPA 3
No Absen : 17
Materi diatas sudah sangat lengkap , shga saya sudah paham tentang HAM.
Nama : NIKEN DWI SETYANINGRUM
BalasHapuskelas : XI MIPA 3
no.absen : 30
Saya sangat prihatin dengan kasus pelanggaran HAM pada masa PSBB di Indonesia. Terutama pada kasus kekerasan terhadap perempuan yang meningkat tajam. Saya harap para penegak hukum di Indonesia lebih memperhatikan kasus ini. Karena banyak diantara korban yang takut melapor, atau bahkan takut dirundung malu oleh warga sekitar. Sebenarnya kasus ini sudah banyak terjadi di masa lalu, dan bahkan ada banyak yang belum tuntas, hal ini banyak disebabkan oleh birokrasi tanpa akhir yang sangat berbelit-belit.
Nama : Angger Iguh Pratikel
BalasHapusKelas : XI Mipa 3
Absen : 08
Setelah membaca ini, saya semakin menyadari bahwa penting untuk tetap menjaga hak asasi manusia pada siapapun dan tidak merebutnya secara sepihak
Nama : Roihan Sahrul Nizam
BalasHapusKelas : XI MIPA2
Absen : 26
Materi yang telah disampaikan sudah sangat rinci dan jelas. Sehingga kita dapat mengetahui apa yang dimaksud HAM tersebut dan sebagai apa HAM tersebut.
Nama : TRIANA DEWI
BalasHapusNomer : 32
Kelas : XI MIPA 2
Materianya sudah jelas dan mudah dipahami. Bahasanya juga mudah dimengerti dan dapat menambah wawasan saya terkait materi tentang HAM
Nama : Rinatra bangun dirja
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
No.absen : 25
Materi yang disampaikan sudah sangat jelas dan mudah dipahami karena dibawakan dengan bahasa yang tidak berbelit" dan mudah dipahami
Nama : Disga leonita wijayanti
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 10
Setelah saya membaca materi yang telah di sampaikan tersebut. Saya berpendapat bahwa materi tentang HAM tersebut sudah memperinci dari beberapa aspek dari pengertian, Undang-undang yang berhubungan dengan HAM, maupun hukum hukum yang berkaitan, sudah terdapat contoh pelanggaran HAM yang telah di kelompokkan sehingga mudah untuk di fahami. Selain itu juga terdapat faktor-faktor terjadinya pelanggaran HAM sehingga mudah untuk di pelajari . Dari materi ini bisa di ambil kesimpulan bahwa saling menghargai dan berlaku adil tidak semena mena adalah benteng persatuan yang amat penting.
Nama : Dea puspita
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
No. Absen : 07
Materi yang disampaikan sudah jelas dan dapat dipahami
Nama :anam basroni
BalasHapusKelas: XI MIPA 3
NO ABS:05
Alhamdulillah setelah saya membaca artikel diatas saya mengerti apa itu ham
Makasih pak
Nama : Ayu Dita Oktavia
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 05
Materi yang di sampaikan Sudah lengkap Dan sangat jelas sehingga mudah untuk dipahami, Dan juga Sudah di sertai dengan contoh Dan Undang Undang yang terkait dengan HAM
Nama : Elok nur azizah
BalasHapuskelas :XI MIPA 2
Absen:11
pendapat saya tentang pembelajaran ini sudah cukup jelas ,mungkin satu hal yang perlu dijelaskan lebih rinci,masih banyak diluar sana orang yang tidak faham tentang HAM tapi mereka menghakimi seseorang dengan menyalah gunakan (Membawa -bawa ) HAM.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: Yetri Ma'rifatus Sa'diyah
HapusNo.Absen:35
Kelas: X MIPA 2
terimakasih pak, setelah membaca materi dari bapak saya lebih mengetahui tentang hak asasi manusia
nama : Venny Ma'rifatul Ajizah
BalasHapuskelas : XI MIPA 2
absen : 34
materi sudah cukup jelas menurut saya, setelah membaca ini pemikiran saya semakin terbuka tentang Hak Asasi Manusia
NAMA : AMELIA PUTRI
BalasHapusNO : 01
KELAS : XI MIPA 2
Materi yang disampaikan sangat mudah untuk dipahami, dengan membaca materi diatas saya bisa mempelajari tentang hak asasi manusia dengan baik. Materi disampaikan dengan rinci sehingga kami bisa mempelajari tentang HAM dengan sangat baik. Dan setelah saya membaca blog tersebut pengetahuan saya tentang HAM menjadi bertambah.
Nama : Ziana Av Brezera
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 36
Materi yang disampaikan sudah jelas dan mudah dipahami. Dengan begitu kita menjadi lebih mengetahui tentang konsep hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
Nama : Andhin Intannegara
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
No. Absen : 02
Terimakasih atas materi yang telah bapak berikan. Materi yang telah diberikan cukup jelas dan lengkap. Dengan begitu kita jadi tahu betapa penting nya setiap manusia untuk memiliki hak dan kewajiban
Nama : Fadila Nurhamidah
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 13
Materi yang disampaikan sudah jelas dan mudah untuk dipahami serta menambah pengetahuan saya tentang HAM
Nama : Tegar Aji Nugroho
BalasHapusKelas :XI MIPA 2
Absen :30
Materi tentang HAM yang ada di blog sudah begitu lengkap, dan dengan bahasa yang mudah difahami. Dengan adanya blog ini pengetahuan saya tentang apa itu HAM semakin bertambah
Nama : Nadila Putri Paningrum
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 22
Materi tentang Pelanggaran hak Dan kewajiban asasi manusia dalam perspektif pancasila diatas, sudah sangat lengkap, jelas Dan mudah dipahami. Distu sudah dijelaskan tentang UUD yg menjamin adanya HAM, sdah dijelaskan tentang Pelanggaran" HAM dll, Dan menjelaskan tentang HAM itu sendiri.
Nama : Devvin Frenty Anista
BalasHapusKelas : 11 MIPA 2
No.absen : 09
Materi yang ada sudah jelas, terperinci serta mudah dipahami. Setelah membaca materi tersebut pengetahuan kami semakin bertambah.
*NAMA: MOCH. FEBRIA WARDANA
BalasHapus*KELAS: XI MIPA 2
*NO: 19
Apakah birokrasi indonesia yang masih berbelit-belit merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM?.....jika itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia, berarti apakah indonesia masih belum bisa menjalankan HAM dengan baik?
Nama : Nabilla Shalsa Pramudita
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
No. : 21
Materi yang diberikan cukup lengkap dan jelas.
Nama : Intan Nur Sistriani
BalasHapusKelas : XI mipa 2
No. : 16
Nama : Kinanthi Yuwanna Pambayun
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 17
Penyampaian materi di blog pak Pri mudah di pahami, sehingga saya dapat mempelajari materi HAM dengan baik. Terimakasih pak
Nama : Intan Nur Sistriani
BalasHapusKelas : XI mipa 2
No. : 16
Materi diatas sudah sangat lengkap dan mudah dipahami dimana dalam materi diatas sudah tertera pengertian HAM, faktor-faktornya, bahkan sampai contoh pelanggarannya.
Nama : Safira Tri Wahyu Ningrum
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
No. Absen : 27
Materi yang bapak berikan sudah sangat lengkap, dari materi tersebut saya menjadi lebih faham tentang betapa pentingnya HAM itu dalam kehidupan.
Nama : Tiva Surya Anggraeni
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 31
Materi yang disampaikan diatas sudah sangat jelas,lengkap,dan mudah dipahami.Sehingga saya lebih mudah untuk belajar materi HAM ini.
Nama : Arby Pranidhana
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 03
Materi tentang HAM yang disampaikan melalui blog ini sangat jelas dan mudah dimengerti. Disini saya ingin menambahkan salah satu kasus genosida yang tercatat dalam sejarah modern, yakni "Holocaust" yang dilakukan oleh Nazi Jerman, setelah berkuasa pada tahun 1933, Partai Nazi Jerman menerapkan strategi penganiayaan, pembunuhan dan genosida yang sangat terorganisir yang bertujuan untuk "memurnikan" Jerman secara etnis. Ini sebuah rencana yang disebut Hitler "Solusi Akhir".Enam juta orang Yahudi dan lima juta Slavia, Roma, disablitas, Saksi Yehuwa, homoseksual, dan pembangkang politik dan agama tewas selama Holocaust.
Sepanjang malam 9-10 November 1938, kerusuhan di seluruh Jerman, Austria, dan bagian dari Cekoslowakia (sekarang Ceko dan Slavia), yang dikuasai Jerman, menargetkan orang-orang Yahudi dan tempat-tempat bisnis dan ibadah mereka. Malam-malam ini dikenal sebagai Kristallnacht, atau "Malam Kaca Pecah".
Nama : Merlin Anggraini
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
No absen : 18
Materi yang disampaikan sangat jelas dan terperinci sehingga mudah untuk dipahami . Terimakasih atas materinya pak dengan membaca artikel ini menjadi paham apa itu HAM ? dan mengetahui ciri ciri khusus HAM sekian
Nama : Defina Yulianto
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 08
Materi yang disampaikan sangat jelas dan rinci sehingga mudah untuk dipahami. Dengan adanya materi tersebut saya lebih paham mengenai HAM beserta pelanggarannya. Setelah memahami ini kita semua harus bisa menjaga dan menghargai HAM setiap orang.
Nama : Erlinda Putri A.
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen: 12
Isi materi sudah terperinci, jadi mudah untuk dimengerti. Setiap sub babnya dijelaskan hampir seluruhnya. Bahasa yang digunakan juga mudah dimengerti.
Kejahatan aphartheid adalah sistem pemisahan ras, misalnya ras berkulit putih dan ras berkulit hitam. Disumber lain dikatakan bahwa kejahatan ini telah terjadi di Afrika selatan pada abad ke-20 sampai tahun 1990. Lalu apakah kasus George Floyd yang belum lama terjadi termasuk salah satu contoh kejahatan apartheid?
Nama : Erlinda Putri A.
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen: 12
Isi materi sudah terperinci, jadi mudah untuk dimengerti. Setiap sub babnya dijelaskan hampir seluruhnya. Bahasa yang digunakan juga mudah dimengerti.
Kejahatan aphartheid adalah sistem pemisahan ras, misalnya ras berkulit putih dan ras berkulit hitam. Disumber lain dikatakan bahwa kejahatan ini telah terjadi di Afrika selatan pada abad ke-20 sampai tahun 1990. Lalu apakah kasus George Floyd yang belum lama terjadi termasuk salah satu contoh kejahatan apartheid?
Nama : Fara Afifatuzuh Riyah
BalasHapusNo.absen : 14
Kelas : XI MIPA 2
Materi yang disampaikan sangat rinci dan juga jelas dimulai dari pengertian HAM, perundang-undangan, bahkan sampai pelanggaran HAM, sehingga mudah untuk dipahami. Setelah membaca materi tersebut, saya menjadi paham bahwa setiap manusia memiliki hak asasi jadi kita harus saling menghargai sesama manusia. Tetapi masih disayangkan meskipun sudah ada perundang-undangan tentang HAM, masih banyak pelanggaran HAM yang dilakukan. Maka dari itu dibutuhkan kesadaran dalam diri kita sendiri betapa pentingnya HAM dalam diri manusia.
Nama: Moh. Yohan aldy P.
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 20
Materi yang disampaikan sangat jelas dan mudah dipahami. Sehingga saya lebih mudah untuk belajar materi HAM tersebut
Nama : Ariya Sela Galah R
BalasHapusKelas : XI MIPA 2
Absen : 04
Artikel pada materi ini sudah jelas dan terperinci, juga mudah untuk dipahami.
Sudah dijelaskan mengenai HAM dan beberapa faktor-faktornya.
Nama : Selinda Anindita Putri
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 30
Materi yang disampaikan mudah dipahami. Setiap awal bab/ sub bab dijelaskan dengan jelas dan mudah dimengerti.
Nama:Nindia Lestari
BalasHapusKelas.:Kelas XI MIPA 1
No. :24
Terimakasih pak artikel materi ini sudah cukup jelas dan cepat dimengerti
Nama: Divya Fransiska M
BalasHapusAbsen: 12
Kelas : XI MIPA 1
Materi sudah terperinci dan sangat mudah sekali dipahami dan dipelajari. Meskipun tidak bisa bertatap muka tetapi materi yang diberikan tetap sama
Diaz Friska Aulia
BalasHapusXI MIPA 1
10
Materi yang disampaikan cukup lengkap dan cukup mudah untuk dipahami karena disertai dengan contoh.
Naufal Hamdan (22)
BalasHapusXI MIPA 1
Materi yang disampaikan sudah begitu jelas mulai dari pengertian, pasal-pasal, dan lembaga penegakannya semua sudah dijelaskan dengan sangat terperinci.
Nama: Ayu Galis
BalasHapusKelas: XI MIPA 1
Absen: 05
Materi yang disampaikan cukup jelas dan mudah dipahami.
Nama : Alessandra Ajeng Ramadhani
BalasHapusAbsen : 03
Kelas :XI MIPA 1
Materi yang diberikan sudah jelas dan terperinci, sehingga mudah dipahami walaupun menjelaskannya tidak bertatap muka
Nama. : Aura Alviona Fitra
BalasHapusAbsen. : 04
Kelas. : XI MIPA 1
dari materi diatas yang telah disampaikan, saya dapat memahami dengan jelas mengenai tentang HAM
Nama : Reza Nur Fadila
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 28
Artikel pada materi yang disampaikan sangat jelas dan terperinci sehingga mudah untuk dipahami. Dari materi diatas sudah jelas bahwa setiap manusia pasti memiliki HAM dan setiap manusia pasti akan mempertahankan HAM nya masing masing.
Nama : Ollyviane Amalia Putri
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 25
Terima kasih atas materi yang disampaikan. Sangat lengkap dan mudah dipahami
Nama :Jesicca Maharani Setyawan Putri
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 18
Terkait materi dan penjelasan tentang HAM yang memuat segala hal tentang HAM ini disampaikan dengan rinci dan mudah dipahami. Membicarakan tentang HAM di masa pandemi covid-19 banyak yang memberitakan tentang penyimpangan HAM. diantaranya kekerasan antar individu, ada juga yang ramai hingga menjadi trending adalah rasisme yang berujung demo,baku hantam antar pihak yang bersangkutan.
Nama : Chika Luk Lu'ul Imama
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 07
Penyampaian materi sudah lengkap dan disertai penjelasan terperinci.
Khusnul Mubarok (19)
BalasHapusXI MIPA 1
Materi yang bapak berikan sangat mudah untuk diterima dan dimengerti sehingga saya dan teman-teman sangat terbantu sekali untuk kegiatan pembelajaran.
Syifa Ma`Rifatul Fauziah kelas 11 MIPA 2 no 29.
BalasHapusApa saja upaya yang pernah dilakukan pemerintah untuk menegakkan HAM
Nama : Therina Putri Wandira
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 34
Materi yang disampaikan diatas cukup rinci dan jelas sehingga mudah dipahami.
Nama: Dava Pradika Aliansah
BalasHapusKelas : XI MIPA2
No. : 06
Materi yg bapak berikan sangat terperinci dan mudah dipahami
Nama : Della Afrenia Eka Nurcahya
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 08
Materi yang disampaikan sangat rinci dan juga jelas mulai dari pengertian HAM bahkan sampai pelanggaran HAM, sehingga membuat saya lebih memahaminya.
Terimakasih atas materinya pak...
Nama : Aditya Putri R.
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
No. Absen : 02
Menurut saya, materi yang disampaikan melalui blog tersebut sudah jelas dan lengkap. Urutan dari penjelasannya juga mudah dipahami. Mulai dari konsep, pengertian, pasal beserta isinya sekaligus pembahasannya.
Nama : Fajar Setiawan
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 16
Materi yang disampaikan sudah sangat jelas, lengkap, dan mudah di pahami. Dapat di simpulkan bahwa HAM sangat penting bagi setiap manusia karena setiap manusia memiliki hak dan kewajiban.
Nama : Titis Dila Fajari
BalasHapusNo Absen : 35
Kelas : XI MIPA 1
Menurut saya, materi yang diberikan sudah sangat jelas dan lengkap.
Setelah saya baca materi diatas saya menjadi tau bahwa setiap orang memiliki hak asasi masing-masing, sehingga setiap orang haruslah saling menghargai dan saling menghormati satu sama lainnya.
Nama : Septi Nur Azizah
BalasHapusAbsen : 31
Kelas : XI MIPA 1
Setelah saya membaca keseluruhan, ada beberapa kesimpulan yang saya ambil, bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) yang sama di mata hukum, karena itu kita sebagai bangsa yang besar dan beragam harus bisa bertoleransi, tenggang rasa, saling menghargai, dan tidak bersikap egois utamanya mementingkan kelompok-kelompok atau ras-ras tertentu.
Namun di sini saya juga menemukan sebuah pertanyaan yang masih berhubungan dengan HAM di Indonesia. Hal ini menyangkut dengan kejadian yang menimpa Bapak Novel Baswedan pada Selasa, 11 April 2017 yang akhirnya diketuk palu dengan hukuman 1 tahun penjara bagi 2 pelaku penyiram air keras. Apakah demikian ini tidak termasuk dalam tindakan pelanggaran HAM?
Padahal sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang RI No.39 Tahun 1999 "... hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."
Lantas bagaimana pergerakan/tindakan pemerintahan kita dalam hal ini?
Nama : NIKEN NING PAMBUDI
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 23
Materi yang disampaikan sudah jelas,dan mudah untuk dipahami.sehingga mudah untuk dipelajari.setelah membaca artikel tersebut saya menjadi paham bahwa hak asasi manusia berlaku untuk semua orang,jadi kita harus saling menghargai sesama manusia.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Pingkan Anggita Chiki Maharani
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen : 26
Materi yang diajarkan sangat jelas dan membuat saya cepat paham . Saya ingin menambahkan yaitu beberapa cara membantu kemajuan penegakan HAM :
1. Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM .
2. Mendukung degan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM.
3. Memberikan bantuan kemanusiaan juga bisa dilakukan untuk membantu penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah
Nama : Dhianisa Camelia Kartika Putri
BalasHapusAbsen : 09
Kelas : XI MIPA 1
Materi yang disampaikan sangat jelas dan rinci, dimulai dari pengertian HAM, makna HAM, dan contoh pelanggaran HAM. Kita sebagai manusia yang sudah memiliki HAM sejak lahir harus bisa saling menghargai dan menghormati seseorang walaupun beda ras, suku, dan agama, dan harus bersikap adil dengan sesama tanpa memandang kasta, terimakasih
Restu Eka Widyasputri
BalasHapus27 / XI Mipa 1
Dengan materi konsep seperti itu membuat saya paham dan mengerti.
Nama : Ayu Wildanul Maghfuroh
BalasHapusKelas : XI Mipa 1
Absen : 06
Materi yang ada sama seperti di buku paket. Materinya lengkap dan panjang ya pak! Tapi saya mau tanya, untuk nilai praksis Pancasila perkembangannya itukan sesuai zaman dan aspirasi masyarakat serta dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Apabila masyarakat tidak menunjukkan sikap yang positif apa yang akan terjadi?
Nama : Edis Adelia Arifianti
BalasHapusAbsen : 13
Kelas : XI MIPA 1
Materi yang diberikan sangat jelas , saya jadi mengetahui apa itu HAM, apa hubungan antara Hak dan Kewajiban dengan asas Pancasila, macam-macam pelanggaran HAM, faktor apa saja yang menyebabkan pelanggaran HAM, kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, serta upaya pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia. Semoga kita bisa saling menghargai dan menghormati satu sama lain, agar kasus pelanggaran HAM di Indonesia tidak semakin bertambah.
Sekian Terimakasih
Nama: Erlita Sekar Firdausi
BalasHapusKelas : XI MIPA 1
Absen: 14
Berdasarkan materi yang disampaikan mengenai hak dan kewajiban asasi manusia, dapat menambah pengetahuan saya mengenai apa itu arti hak dan kewajiban asasi manusia
terimakasih
Nama: Prima Elza
BalasHapusNo :24
kelas: XI ipa 2
materi yang di sampaikan sangat rinci dan mudah untuk di mengerti , materi yang di sampaikan dapat saya pahami dan dapat menambah ilmu saya tentang HAM
NAMA : KUKOH STYAPATMA MULIA SANDI
BalasHapusKELAS : XI MIPA 1
ABSEN : 20
Terima kasih banyak Pak atas materi yang telah diberikan. Materi yang diberikan sudah sangat jelas, rinci dan juga mudah dipahami. Dengan adanya materi ini kita menjadi lebih tahu dan memahami betapa pentingnya HAM itu dan juga kita sebagai sesama manusia harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.
Nama: Dicky Mukhammad Fikran
BalasHapusNo: 11
Kelas: XI MIPA 1
TERIMAKASIH pak untuk materi yang telah diberikan serinci rincinya kepada kami supaya mudah untuk dipahami meski terlihat panjang sekali tapi mudah untuk dimengerti karena sangat rinci penjelasannya dan itu juga melatih mata kami setelah sekian lama tidak terlalu membaca materi dari bapak atau ibu guru ini merupakan awal pemanasan yang sangat baik bagi kami terimakasih pak
Nama: Dicky Mukhammad Fikran
BalasHapusNo: 11
Kelas: XI MIPA 1
TERIMAKASIH pak untuk materi yang telah diberikan serinci rincinya kepada kami supaya mudah untuk dipahami meski terlihat panjang sekali tapi mudah untuk dimengerti karena sangat rinci penjelasannya dan itu juga melatih mata kami setelah sekian lama tidak terlalu membaca materi dari bapak atau ibu guru ini merupakan awal pemanasan yang sangat baik bagi kami terimakasih pak
Nama: Lutviana Azizah Triwigati
BalasHapusNo. Abs : 21
Kelas : XI Mipa 1
Terima kasih pak untuk materinya, menurut saya sudah cukup jelas untuk dipahami.
Nama : Thin thin Nova Vaolina
BalasHapusAbsen : 33
Kelas : XI MIPA 4
Terima kasih pak, Materi yang di berikan sangat jelas dan terperinci, jadi tidak membuat siswa bingung dlam membantu mengerjakan jika ada soal sewaktu waktu